Ada apa BRI dengan Djoko Tjandra ?

“Kami fight pak, kami perangi mereka, mereka betul batu karang teguh dan banyak uang. Mereka pencuri, mereka perompak tapi punya uang banyak. [Mereka] Mulia Grup, Djoko Tjandra,”

Suara Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Sofyan Basir tidak meninggi ketika menyampaikan tudingan itu dihadapan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Senin malam (7/2/2011).
Dia tidak terlihat emosional saat melaporkan kelanjutan kasus sengketa build, operate and transfer (BOT) gedung BRI II dan BRIII dengan bos PT Mulia Persada Pasicific, Djoko Soegiarto Tjandra.

Namun dari kata-katanya terlihat kesungguhan ingin mengalahkan pengusaha yang saat ini masih menjadi buronan internasional atas kasus berbeda, korupsi Bank Bali.

Bukan tanpa sebab, Sofyan marah terhadap Djoko Tjandra. Karena menurut dia, penyandang status koruptor pada kasus lain itu, bukan melakukan wanprestasi belaka, tapi sudah melakukan penzoliman kepada bank pelat merah ini.

“Bayangkan bapak-bapak, dia menjadi DPO [daftar pencarian orang], tapi dia bisa menjadikan Ketua Dana Pensiun kami menjadi tersangka, Itulah hebatnya dia,”ujarnya.

Dia menjelaskan dua orang pengurus Dana Pensiun BRI Purwanto dan Kasi Kirana dilaporkan ke polisi oleh pihak Mulia karena memasang satu patok batas antara gedung BRI II dengan gedung GKBI.Padahal,tuturnya, seharusnya pihak Mulia memasang pagar pembatas itu sesuai dengan perjanjian BOT pada 1992.

Kealpaan memasang pagar itu hanya sebagian dari wanprestasi karena pihak mulia juga tidak membangun beberapa fasilitas lainnya, termasuk tidak membangun gedung BRI III yang direncanakan memiliki 27 lantai dan luas 70 ribu meter persegi.

Menurut gugatan dari jaksa pengacara negara, nilai kerugian atas wanprestasi pembangunan BRI III bernilai Rp887,04 miliar. Pihak Mulia, menurut Sofyan, juga tidak membayar sewa tanah gedung BRI II sebesar Rp347,80 miliar sejak 1998.

Hasil dari persengketaan ini, BRI memenangkan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir tahun lalu. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan BRI melalui Jaksa Pengacara Negara yakni memerintahkan Mulia Persada mengembalikan Gedung BRI II serta membayar kerugian sebesar Rp 347,80 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998.

Namun, majelis hakim menolak gugatan ganti rugi kepada Dana Pensiun BRI sebesar Rp887,040 miliar, karena tidak dibangunnya gedung BRI III.

Menurut Sofyan, pihaknya akan terus mengejar gugatan ganti rugi atas tidak dibangunnya gedung BRI III. “Kami akan fight mati-matian melawan mereka, kami mohon dukungan bapak buat itu,” kata dia kepada para anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menyatakan kasus BOT gedung BRI II dan III ini juga akan dibawa dalam Panitia Kerja Utang dan Piutang negara. “Nanti akan dibahas dalam Panja Piutang Negara, mungkin secara khusus direksi akan kami panggil untuk menjelaskan,” kata Harry menutup RDP.

This special by Donald Banjarnahor.. , tks pal…

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi