Posts

Showing posts from December, 2023

Investasi Bodong dan Kasus Kripto Selama 2023

Image
Mengutip anak Gen Z, mungkin sakit tidak tidak berdarah yang paling perih adalah tertipu dan rugi uang yang banyak. Di zaman now, ketika penetrasi internet begitu hebat, masih saja banyak orang tertipu investasi abal-abal alias bodong. Ada yang tahu kasus INOX? INOX merupakan singkatan dari Investasi No Hoax. Ironis ya? INOX menurut Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) merupakan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh sepasang suami istri dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Suami istri berinisial PJW dan MTN ini membuat perusahaan investasi bernama INOX dengan modus operandi menawarkan keuntungan dari aktivitas trading. Perwakilan Satgas Pasti, Brigjen Pol Fajaruddin menjelaskan modus para tersangka adalah menawarkan produk INOX dengan janji hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan mela

Pakai Istilah BI Rate atau BI 7-DRRR, Bunga KPR Jadi Turun?

Image
Ada yang menarik dengan pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG) hari ini Kamis 21 Desember 2023. Bank sentral resmi menggunakan kembali istilah BI Rate. Kalimat pembuka siaran pers RDG, sebagai berikut… “Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate   sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%. Terhitung mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.   Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 (tujuh) hari.” Penggunaan istilah memang sering menjadi kendala komunikasi bagi bank sentral. Sejak 10 tahun terakhir, BI begitu getol untuk mengoptimalkan peran

Kasus Korupsi, Sembilu di Akhir Jabatan Abdul Gani Kasuba

Image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. "AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12). Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. "Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya. "Uang-uang terseb

Nafsu Belanja Kian Mantab (Makan Tabungan)?

Image
Muka Roy begitu serius. Di depannya ada dua handphone Huawei seri canggih. Hari itu, 14 Desember 2023, kawan saya ini ternyata lagi mengikuti ticket war untuk membeli tiket Pocari Sweat Run 2024 yang akan diadakan di Bandung Jabar pada 20-21 Juli 2024. Roy memilih tiket full marathon seharga Rp950.000,-. Setelah setiap 25 detik me-refresh aplikasi pembelian ticket Pocari Sweat Run 2024, dia tak beruntung. Tiketnya sold out, untuk semua kategori dari full marathon (FM), half marathon (HM), 10K hingga 5K. Dia kecewa, itu jelas. Maklum, Roy merupakan running enthusiast, seorang yang menyukai dan sangat berhasrat untuk mengikuti race lari. Selama Januari hingga Desember 2023 ini, Roni telah mengikuti lebih dari 12 race lari dan 10 di antaranya merupakan ajang half marathon (21 KM). Rata-rata harga tiket race lari kategori HM dijual minimal Rp750.000-. Anda bisa kalkulasi sendiri biaya yang dikeluarkan Roy untuk mengikuti ajang lari yang 80% diadakan di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tan

Menjaring Uang & Suara di Pemilu 2024

 Ajang pesta demokrasi di Indonesia setiap lima tahun sekali selalu membawa harapan baru. Aktivitas pemilihan umum (Pemilu) berimbas pada kegiatan ekonomi masyarakat. Sama seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya, kali ini pun beragam kegiatan politik seperti kampanye yang dilakukan para calon anggota legislatif dan partai politik diperkirakan turut berkontribusi terhadap kegiatan produksi dan pengeluaran dengan biaya yang tidak sedikit. Ongkos kampanye memang tidak murah dan itu terlihat mahal dari sisi pengeluaran untuk membuat alat peraga kampanye seperti kaus, baliho, banner, spanduk, dan lain sebagainya. Belum lagi, ongkos perjalanan kampanye dan biaya untuk membayar saksi saat penghitungan suara. Data Neraca Lembaga Nonprofit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) yang diukur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan berbagai sumber penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh parpol pada setiap periode pemilu memperlihatkan pergerakan yang signifikan. Klasifikasi LNPRT mencakup pe

Izin Usaha Asuransi Dicabut & Nasib Pemegang Polis

Sepanjang tahun 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perasuransian telah mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi. Mereka yaitu PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Ketiga perusahaan asuransi tersebut dicabut izin usahanya karena beragam alasan. Salah satu alasan utama pencabutan izin usaha adalah tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.  Tentu ketegasan sikap OJK tersebut layak untuk diapresiasi karena sebagai bentuk penegakan hukum dalam pengawasan industri jasa keuangan terutama sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiu