Posts

Showing posts from July, 2018

World Cup 2018, France, Mbappé dan Sejarah yang Berulang

Image
Encore une fois, l'histoire se répète, kata orang Prancis. Sekali lagi, sejarah selalu berulang. Hari ini, tepatnya sejak dinihari tadi, adalah masa-masa yang menyenangkan karena Prancis menjadi juara piala dunia 2018. Di babak Final, Prancis menang 4-2 atas Kroasia di Stadion Luzhniki, Moskwa. Pertandingan yang mengulang sejarah karena 20 tahun lalu, tepatnya 9 Juli 1998, Prancis juga bersua Kroasia di Piala Dunia 1998 meski di babak semifinal. Hasilnya, dua gol Lilian Thuram membuat satu gol Davor Suker tak berarti. Jika 20 tahun lalu, Prancis juara dengan membungkam Brazil 3-0 di final, kali ini situasinya sedikit bervariasi. Dua dekade silam, malam itu, saya masih menyelesaikan ketikan revisi hasil sidang skripsi. Bahkan gol-gol Zidane dan Petit pun saya terlewatkan, meski hanya sempat melirik-lirik ke tv. Tayangan adu gocekan Zidane dan Zvonimir Boban saat itu menjadi kerugian bagi saya karena tak sempat menikmatinya. Kemarin, Minggu malam (15/7/2018), situasinya h

Meikarta Akhirnya Bebas dari Permohonan PKPU

Image
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Selatan yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada pengembang proyek Meikarta itu. (http://kabar24.bisnis.com/read/20180705/16/813277/pengembang-meikarta-akhirnya-bebas-dari-permohonan-pkpu ) Direktur Utama MSU Reza Chatab mengatakan putusan pengadilan telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yakni tidak ada kontrak apapun antara para pihak yang menimbulkan hubungan utang piutang antara termohon dengan pemohon. Sidang putusan disebut digelar pada Kamis (5/7/2018). Adapun permohonan PKPU dalam gugatan bernomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI). "Dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif atau palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat prose