Investasi Bodong dan Kasus Kripto Selama 2023

Mengutip anak Gen Z, mungkin sakit tidak tidak berdarah yang paling perih adalah tertipu dan rugi uang yang banyak. Di zaman now, ketika penetrasi internet begitu hebat, masih saja banyak orang tertipu investasi abal-abal alias bodong.


Ada yang tahu kasus INOX?

INOX merupakan singkatan dari Investasi No Hoax. Ironis ya? INOX menurut Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) merupakan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh sepasang suami istri dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Suami istri berinisial PJW dan MTN ini membuat perusahaan investasi bernama INOX dengan modus operandi menawarkan keuntungan dari aktivitas trading.

Perwakilan Satgas Pasti, Brigjen Pol Fajaruddin menjelaskan modus para tersangka adalah menawarkan produk INOX dengan janji hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

“Jumlah korban yang mengikuti Inox diperkirakan 7.200 orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Fajaruddin di Lombok Timur, Kamis (21/12/2023).

Para korban ternyata tidak hanya dari NTB. Korban terbanyak berasal dari Kalimantan. Kemudian ada juga korban dari Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi dan daerah lainnya.

Aktivitas trading ternyata hanya modus tersangka untuk menggalang dana para korban, dari pemeriksaan polisi, tidak pernah melakukan aktivitas trading, tersangka hanya memutar dana yang didapat dari korban.

Kemarin, Rabu 27 Desember 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun di Mabes Polri. Salah satu yang disampaikan adalah kasus investasi yang marak terjadi selama 2023.

"Sepanjang tahun 2023 kami juga terus meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan investasi, di mana pada tahun 2023 kami berhasil menyelesaikan 30 perkara atau naik 9 perkara (42,9%) dari tahun 2022 sebanyak 21 perkara," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari 30 perkara itu, ada beberapa kasus yang menonjol. Kejahatan terkait investasi yang diungkap Sigit salah satunya perkara Lebah Kanceng.

Kasus ini merugikan 40.000 korban dengan nilai mencapai Rp217 miliar. Ada 3 tersangka yang ditangkap polisi.

"(Kemudian) Perkara Robot Trading NET 89 yang merugikan 2.388 korban dengan nilai Rp77,44 miliar, dan 9 tersangka," imbuh Sigit.

Selanjutnya kasus Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan 1.514 korban. Total kerugian mencapai Rp448,65 miliar dengan 4 orang tersangka.

"(Terakhir) perkara Koperasi Ilegal KSP Pracico Inti Sejahtera yang telah merugikan 1.701 korban dengan nilai Rp. 205,37 miliar, dan 1 tersangka," ungkap Kapolri.

Selain investasi bodong, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kejahatan siber juga marak terjadi selama tahun 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp45 miliar dengan dua tersangka," kata Jenderal Sigit.

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar. "Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp353,7 miliar dengan enam tersangka," ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link. "Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp4,7 miliar dengan 12 tersangka," ucapnya.

Selain Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 januari sampai 11 November 2023. Entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 18 investasi bodong dan 1623 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi,  dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023), menyebut Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan entitas keuangan ilegal sebanyak 9.380 yang meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal 388 pengaduan.

Terhitung sejak 2017–31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Tak hanya melakukan pemblokiran, Satgas PASTI juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ungkapnya.

TAMAK

Jadi kenapa masih banyak orang yang kena tipu investasi bodong?

Memang banyak orang jahat, itu tidak dipungkiri. Namun, seperti kata Bang Napi, kejahatan datang karena ada kesempatan.

Kesempatan bisa saja karena ada waktu, tempat, bahkan dari korbannya sendiri.

Investasi bodong yang dilakukan oleh INOX maupun kasus lainnya telah memakan korban dari berbagai kalangan, tidak hanya dari kalangan masyarakat yang berpendidikan dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, akan tetapi banyak kalangan berpendidikan seperti guru dan dosen juga menjadi korban.

Iming – iming keuntungan yang tinggi menjadi faktor utama masyarakat banyak tertarik. Artinya, keinginan korban juga begitu besar untuk mengejar keuntungan besar. Dengan kata lain, Ketamakan masyarakat menjadi katalis bagi kejahatan.

Para korban juga dinilai kurang memperhatikan ketika diperingati oleh OJK, karena di awal menjadi peserta investasi bodong, mereka masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.

Ketika sedang untung OJK malah dimusuhi, itu yang menyebabkan sulit dihentikan sejak dini investasi bodong ini. Ketika sudah rugi, tidak lagi mendapat keuntungan, baru mereka mengadu ke OJK dan Polisi

Berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satuan tugas itu dinamakan Satgas PASTI.

Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota yang terdiri dari OJK dan Bank Indonesia; 10 kementerian; dan empat lembaga yang meliputi Polri, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: satgaspasti@ojk.go.id.

So hati-hati ya gaes, jangan mau kemakan ketamakan diri sendiri dan terjerat buaian keuntungan bodong!!!

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi