Tunggakan pajak BUMN

'Hanya 9 BUMN yang punya tunggakan pajak'

Oleh Fahmi Achmad & Agust Supriadi
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Kementerian BUMN menegaskan hanya sembilan badan usaha milik negara yang memiliki persoalan tunggakan pembayaran pajak.
Meneg BUMN Mustafa Abubakar mengatakan hal tersebut menanggapi daftar 100 penunggak pajak terbesar yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Komisi XI DPR pada 28 Januari lalu.
Sebanyak 16 badan usaha milik negara, menurut Mustafa, masuk dalam daftar tersebut. Namun, hasil klarifikasi Kementerian BUMN menunjukkan hanya 12 BUMN yang mempunyai masalah tunggakan pajak.
"Kemarin [Selasa], kami kumpulkan BUMN dan hasilnya hanya sembilan BUMN yang butuh penyelesaian pajak karena Garuda sudah selesai, Jamsostek sudah selesai dan begitu juga Semen Tonasa," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Mustafa menjelaskan BUMN yang masih mengalami sengketa pajak melalui pengadilan sebanyak empat perusahaan, yaitu PT Merpati Nusantara, PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, serta PT Gapura Angkasa.
Keempat perusahaan tersebut, tuturnya, beradu dengan Ditjen Pajak soal sengketa tunggakan pembayaran senilai Rp4,91 triliun.
Sementara itu, untuk BUMN yang dianggap menunggak lantaran perbedaan persepsi dengan Ditjen Pajak adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Kereta Api (PTKA). Total kewajiban yang masih harus diselesaikan dua perusahaan ini senilai Rp395 miliar.
Mustafa menambahkan empat BUMN yang tengah mencicil tunggakan yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Merpati Nusantara, PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara. Total tunggakan mereka senilai Rp464,6 miliar.
"Tetapi ada juga yang kelebihan pembayaran yaitu Pertamina," kata Mustafa. Pertamina menyatakan mengalami kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp13,7 triliun pada periode 2003-2005 serta 2007-2008.
Pekan lalu, Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menyebutkan jumlah tunggakan pajak pada perusahaan pelat merah hanya sebesar Rp100 miliar dicatat oleh dua BUMN yaitu PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara.
"Selebihnya adalah pajak-pajak yang masih dalam proses penyelesaian. Bahkan, kami mencatat ada BUMN yang sudah membayar, tetapi tetap dicatat sebagai penunggak pajak. Untuk kelebihan pembayaran pajak oleh Pertamina, itu harus dikembalikan oleh pemerintah," ujarnya.
//Tak ada tanggapan//
Hingga tadi malam, sejumlah pejabat terkait di Ditjen Pajak yang dihubungi Bisnis untuk menanyakan klaim Meneg BUMN tersebut, tidak memberikan tanggapan.
Dari tiga pejabat Ditjen Pajak yang dihubungi yakni Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, Direktur Pemeriksaan dan Penanganan Pajak Riza Nurkarim, dan Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Pontas Pane, hanya Pontas yang memberikan respons.
Namun, Pontas juga enggan memberikan tanggapan soal hal tersebut. "Maaf mas, itu bukan domain saya. Kalau untuk tunggakan pajak hubungi pak Ramram [Ramram Brahmana, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan]," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 28 Januari 2010, Dirjen Pajak mengungkapkan data 100 penunggak pajak terbesar nasional dengan nilai tunggakan mencapai Rp17,52 triliun.
Melalui jawaban tertulisnya tertanggal 2 Februari 2010, Dirjen Pajak menyampaikan kembali daftar 10 penunggak pajak terbesar.
Namun belakangan, wajib pajak yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak dan daftar 10 penunggak pajak membantah hal tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi