Danamon vs Esa Kertas Nusantara

PT Bank Danamon Indonesia Tbk diketahui telah mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan transaksi derivatif PT Esa Kertas Nusantara.
“Kami sudah mengajukan pernyataan banding. Kalau memori bandingnya sih belum,” ujar Rio Simanjuntak, salah satu tim kuasa hukum Bank Danamon, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang menyatakan Bank Danamon melakukan perbuatan melawan hukum, terkait dengan perjanjian transaksi derivatif dengan PT Esa Kertas Nusantara.
Dalam putusan yang dibacakan pada pekan lalu, majelis hakim menyatakan bank itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp61 miliar.
Sejak tahun lalu, PT EKN melayangkan gugatannya terhadap Bank Danamon karena dinilai lalai dalam memberikan informasi yang akurat tentang produk derivatif yang mereka tawarkan kepada nasabah.
Bank Danamon, menurut PT EKN, dalam gugatannya juga dinyatakan lalai dalam menerapkan prinsip pengenalan nasabah (know your costumer), prinsip perlindungan nasabah, serta prinsip kehati-hatian (prudence banking).

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi