Ketika daerah protes perhitungan lifting

Pemerintah daerah menilai penghitungan lifting minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak transaparan sehingga rentan terjadi kecurangan.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan selama ini pemda tidak pernah dilibatkan dalam penghitungan lifting migas kendati nantinya lifting migas tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan besaran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah.
“Kami hanya menerima apa yang diberikan pemerintah pusat. Tidak pernah kami dilibatkan dan juga tidak bisa protes,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Anggaran DPR hari ini.
Menurutnya, seharusnya pemerintah pusat transparan dalam proses penentuan besaran DBH bagi daerah atas sumber daya alam yang telah dihasilkan.
Hal sama juga disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak Dia mengatakan perhitungan DBH kepada daerah didasarkan pada nilai net operating income setelah dikurangi cost recovery dengan berbagai faktor pengurang termasuk jenis pajak (PPh, PPN, PBB dan Pajak Daerah).
"Selama ini daerah hanya menerima angka jadi perhitungan bagi hasil melalui mekanisme lifting dan rekonsiliasi yang dilaksanakan secara berkala,” katanya.
Hari ini, Banggar DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan tujuh kepala daerah yakni Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Maluku, dan Gubernur Sumatera Selatan. RDPU digelar untuk mencari tahu seputar pelaksanaan dan permasalahan dalam rangka kebijakan dana perimbangan berupa DBH dan DAU.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi