kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana membatasi minimal investasi senilai Rp25 miliar bagi pengelolaan dana nasabah (PDN) yang merupakan bentuk baru kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) bilateral.

Berdasarkan situs resmi Bapepam-LK hari ini, otoritas pasar modal mengeluarkan draf awal penerbitan produk PDN yang mensyaratkan beberapa klausul, yaitu minimal investasi sebesar Rp25 miliar, penyimpanan produk di kustodian, dan kewajiban kontrak notarial. Selain itu, isi dari PDN juga dibatasi hanya berupa efek.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, yang membawahi reksa dana dan manajer investasi, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan sudah keluarnya draf awal peraturan No.V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana yang Bersifat Bilateral dan Individual oleh Manajer Investasi tersebut menunjukkan niat otoritas mengatur semua produk investasi.

“Salah satu alasannya karena kasus KPD yang terjadi beberapa tahun terakhir,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Namun, tuturnya, dia belum dapat memastikan apakah PDN tersebut membatasi repo (repurchase agreement) saham atau tidak sebagai basis aset yang dapat dijadikan instrumen investasi di dalam produk tersebut.


Peraturan tersebut juga menjelaskan otoritas pasar modal hanya memberikan waktu transisi selama setahun bagi manajer investasi yang masih mengelola produk KPD untuk membatalkan dan mengalihkan produk investasinya agar sesuai dengan peraturan yang akan dibuat tersebut.


Rencana pembatasan selama setahun itu lebih pendek dibandingkan dengan peraturan V.A.3 yang pernah dikeluarkan Bapepam-LK di penghujung tahun lalu dan direvisi pada akhir pekan lalu. Batasan awal yang ditetapkan Bapepam-LK untuk masa transisi tersebut yaitu selama 2 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi