Bank Mandiri vs Biak Mina Jaya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap para penjamin PT Biak Minajaya (dalam pailit), tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Tjokorda Rai Swamba, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara Bank Mandiri melawan dua orang personal guarantee PT Biak Minajaya, saat sidang pembacaan putusan, hari ini.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Bank Mandiri terkait dengan tagihan kepada kedua tergugat atas kewajiban PT Biak Minajaya adalah prematur.
Seharusnya, menurut majelis hakim, penggugat menagih kewajiban itu terlebih dahulu kepada kurator PT Biak Minajaya (dalam pailit), sehingga nantinya setelah diketahui berapa jumlah kewajiban dan kekurangannya barulah dimintakan kepada para tergugat.
Sebelumnya, Bank Mandiri menggugat personal guarantee PT Biak Minajaya yang juga pemilik Grup Djajanti, Burhan Uray dan Soejono Varinata sebagai tergugat I dan II, serta PT Biak Minajaya (dalam pailit) sebagai turut tergugat, karena perusahaan itu belum melunasi utang sebesar US$18,601 juta.
Dalam gugatan yang teregistrasi di bawah No.302/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tertanggal 4 Agustus 2009, penggugat menyatakan proses kepailitan tidak membebaskan kewajiban untuk membayar tagihan.
Kreditur, menurut bank tersebut, tetap punya hak tagih kepada para penjaminnya, sehingga itu dalam gugatannya bank ini mengajukan paksa badan (gijzeling) kepada para penjamin perusahaan itu.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi