Rights issue tak akan mudah lagi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat memperketat persetujuan penawaran umum terbatas (rights issue) perusahaan publik, guna mencegah kerugian investor publik akibat aksi korporasi tersebut.

Di sisi lain, adanya kajian penggabungan bursa Indonesia dan beberapa negara di Asean menjadi bursa terintegrasi Asean (Asean Linkage) mendapatkan resistensi. Bahkan, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) tegas menolak wacana itu karena dinilai mengancam kelangsungan hidup mereka.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengatakan pihaknya akhir-akhir ini menerina keluhan dari investor seputar aksi korporasi pengalihan saham pengendali melalui rights issue, yang pada ujungnya hanya menguntungkan beberapa pemegang saham.

"Investor publik dirugikan karena harga sahamnya turun dan nilai perseroan tidak bertambah. Ke depan, kami harus berani berkata 'tidak' terhadap rencana seperti itu yang ditawarkan emiten," tuturnya, Maret 2011.

Seharusnya, lanjut Eddy, penerbitan saham baru dilakukan untuk memberikan nilai tambah perseroan yang pada akhirnya tercermin pada kenaikan harga saham di pasar, dan bukannya pengalihan kepemilikan saham dari pihak pengendali ke pihak lain.

Dia tidak bersedia menyebutkan emiten yang disebut-sebut sering merugikan pemodal publik dengan aksi korporasi tersebut. "Saya tidak perlu sebut nama lah. Namun mereka sendiri seharusnya sadar untuk membangun reputasi jangka panjang," ujar Eddy.

Otoritas bursa saat ini memiliki mekanisme penyaringan rencana penerbitan saham baru para emiten. Meski demikian, mekanisme tersebut belum cukup untuk mencegah aksi rights issue yang merugikan investor publik.

Eddy berharap, emiten juga mengedepankan orientasi perbaikan bagi nilai perusahaan dan bukannya keuntungan sesaat dalam aksi korporasi tersebut. Profesi penunjang seperti firma hukum dan jasa penilai juga diharapkan turut andil melalui penilaian kewajaran mereka atas rencana rights issue perusahaan terbuka.

"Sepanjang ada benang merah yang terlihat dalam proses penilaian, kami pasti akan menyampaikan [penolakan]. Kalau pasar dirusak, pertumbuhan pun tidak berkelanjutan," ujarnya.

BEI saat ini kesulitan mengatur penerbitan saham baru emiten tersebut karena para profesi penunjang justru memberikan opini atau penilaian yang cenderung mendukung rights issue, meski berujung pada kerugian publik.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua AEI Airlangga Hartarto menilai keluhan investor publik tidak bisa ditindaklanjuti dengan pelarangan rights issue. Terlebih jika proses legal-formal telah dipenuhi perusahaan publik.

"Boleh-boleh saja aturan rights issue diperketat, namun tentu kita tidak boleh berprasangka buruk kepada emiten yang melakukan aksi korporasi tersebut," ujarnya.

Meski kemudian saham baru diserap beberapa pihak, lanjutnya, mekanisme tersebut sah dilakukan karena sesuai dengan ketentuan pasar modal. Mekanisme ini dinilai wajar apalagi jika telah melalui persetujuan pemegang saham publik dalam rapat umum.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herman berpendapat cara pandang pengembangan bisnis setiap emiten berbeda dalam membangun kelangsungan usahanya.

"Banyak sisi yang dilihat dari konteks rights issue. Ada emiten yang menilai kepemilikan saham beredarnya masih kecil dan sangat membutuhkan dana. Langkah yang dilakukan tentu salah satunya rights issue. Sebbaliknya, bila emiten itu merasa belum membutuhkan dana untuk ekspansi usaha, tentu sulit memaksa mereka untuk meningkatkan jumlah saham beredarnya

Namun, Eddy juga mengungkapkan otoritas bursa tetap menggenjot emiten menambah saham beredar di pasar saham. Rights issue idealnya bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas saham selama dilakukan secara etis.

Dalam dua bulan pertama 2011, dua perusahaan tercatat menerbitkan saham baru senilai Rp12,74 triliun yakni PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Bukopin Tbk. Nilai emisi ini setara dengan sepertiga total rights issue tahun lalu yang mencapai Rp38,56 triliun.

"Kami belum menerima laporan mengenai rencana rights issue baru yang akan masuk," ujar Eddy.

Bisnis Indonesia amencatat emisi saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) menjadi salah satu modus melakukan pencatatan saham secara tidak langsung (backdoor listing) yang kini disorot otoritas pasar modal.

Bapepam-LK tengah mengkaji rencana mengatur praktik tersebut dengan kewajiban memaparkan keterbukaan informasi ke publik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aksi korporasi itu. (Bisnis, 4 Januari)

Harus diakui jika dibandingkan dengan likuiditas Bursa Efek Singapura, likuiditas BEI jauh tertinggal mengingat ikuiditas saham di negara tetangga tersebut sudah empat kali lipat dibandingkan dengan likuditas bursa nasional.

Pada 2010, transaksi rata-rata harian di BEI sudah mencapai Rp4,8 triliun. Otoritas pasar modal menargetkan transaksi rata-rata harian bisa mencapai Rp4,85 triliun pada tahun ini.

Di tengah-tengah upaya untuk menggenjot kinerja pasar modal, muncul juga ide agar bursa Indonesia diintegrasikan dalam Asena Linkage. Namun, AEI tegas menolak wacana itu. Menurut Ketua AEI Airlangga Hartarto, integrasi bursa Asean tersebut hanya akan menguntungkan emiten internasional karena mereka dapat dengan memudah memanfaatkan disparitas moneter Indonesia.

"Kami tidak setuju! Dengan kapitalisasi pasar yang lebih rendah, keuntungan di pihak kita akan lebih kecil. Perusahaan asing dengan mudah menggunakan interest rate kita yang lebih tinggi dan nilai tukar yang lebih rendah dengan sistem devisa mengambang ini," ujarnya.

Wacana tersebut, lanjutnya, hanya menguntungkan pasar modal yang lebih kuat dukungan kapitalnya seperti Singapura, terlebih jika melihat basis keuangan Asia Tenggara saat ini berada di negara berwilayah kecil tersebut.

Penolakan AEI sebenarnya telah disampaikan mantan Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany awal tahun lalu. BEI sendiri belum berminat untuk bergabung dengan Asean Linkage.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengemukakan integrasi bursa ASEAN harus diantisipasi karena akan memudahkan perusahaan luar negeri melepas saham perdana di Indonesia, demikian juga sebaliknya. "Semua ini merupakan persaingan yang harus dihadapi ke depan," ujarnya.

Persaingan serupa juga berlaku untuk pasar penjaminan emisi karena penjamin emisi dari Singapura bisa melakukan penjaminan emisi bagi perusahaan Indonesia tanpa melanggar peraturan apapun di Indonesia.

Untuk menyambut persaingan tersebut, pelaku industri diserukan meningkatkan daya saing dan Bapepam-LK akan memperkuat infrastruktur dan peraturan. Tanpa itu, pasar modal Indonesia dikhawatirkan akan ditinggalkan.

Secara bersamaan, Bapepam-LK akan meningkatkan infrastruktur dengan mengacu standar internasional dan mengupayakan rasionalisasi peraturan sehigga biaya keterbukaan informasi tidak terlalu tinggi namun tetap memperhatikan kecukupan keterbukaan informasi.

Airlangga berharap otoritas pasar modal belajar dari kasus pasar bebas dengan China yang pada akhirnya lebih menguntungkan China dan menggilas daya saing industri nasional. "Dalam hal ini, posisi Bapepam-LK bukannya 'bisa menolak', tapi harus menolak," tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi