Target PBB dan BPHTB
Pemerintah menargetkan penarikan pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam target penerimaan APBN 2010 masing-masing sebesar Rp26,5 triliun dan Rp7,4 triliun.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2010 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB TA 2010 tertanggal 4 Februari 2010.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu meminta seluruh kabupaten dan kota serta kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama untuk menyusun rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB dari target nasional tersebut.
"[Penyusunan] berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil Ditjen Pajak, dengan memperhatikan surat Dirjen Pajak No. S-09/PJ.08/2010 tertanggal 8 Januari 2010 hal breakdown rencana penerimaan PBB dan BPHTB TA 2010," katanya dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Selanjutnya, Kepala KPP Pratama diminta untuk segara berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB TA 2010. "Usulan revisi atas rincian rencana penerimaan dalam surat edaran ini hanya diterima sebelum bulan ketiga triwulan II/2010."
Kasubdit Penerimaan Direktorat Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Anggrah Suryo menambahkan jika penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB merupakan penerimaan pajak yang dibagi hasilkan kepada daerah sehingga rincian penarikan pajaknya pun harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
"Kabupaten dan kota mempunyai target sendiri yang nanti dimasukkan di APBD mereka," jelanya.
Menurutnya, besarnya kontribusi penerimaan dari masing-masing daerah selama ini sangat fluktuatif tergantung sektor PBB yang disumbangkan misalnya dari PBB perdesaan dan perkotaan.
"Tapi untuk tahun kemarin kontribusi penerimaan PBB disumbang oleh DKI Jakarta dari PBB perkotaan. Habis itu kalau nggak salah Jawa Timur," ujarnya.
Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB mencapai Rp24 triliun atau 101% dari rencana 2009 sebesar Rp23 triliun, sedangkan untuk BPHTB mencapai Rp6,4 triliun atau 92% dari rencana 2009 sebesar 6,9 triliun.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2010 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB TA 2010 tertanggal 4 Februari 2010.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu meminta seluruh kabupaten dan kota serta kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama untuk menyusun rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB dari target nasional tersebut.
"[Penyusunan] berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil Ditjen Pajak, dengan memperhatikan surat Dirjen Pajak No. S-09/PJ.08/2010 tertanggal 8 Januari 2010 hal breakdown rencana penerimaan PBB dan BPHTB TA 2010," katanya dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Selanjutnya, Kepala KPP Pratama diminta untuk segara berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB TA 2010. "Usulan revisi atas rincian rencana penerimaan dalam surat edaran ini hanya diterima sebelum bulan ketiga triwulan II/2010."
Kasubdit Penerimaan Direktorat Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Anggrah Suryo menambahkan jika penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB merupakan penerimaan pajak yang dibagi hasilkan kepada daerah sehingga rincian penarikan pajaknya pun harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
"Kabupaten dan kota mempunyai target sendiri yang nanti dimasukkan di APBD mereka," jelanya.
Menurutnya, besarnya kontribusi penerimaan dari masing-masing daerah selama ini sangat fluktuatif tergantung sektor PBB yang disumbangkan misalnya dari PBB perdesaan dan perkotaan.
"Tapi untuk tahun kemarin kontribusi penerimaan PBB disumbang oleh DKI Jakarta dari PBB perkotaan. Habis itu kalau nggak salah Jawa Timur," ujarnya.
Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB mencapai Rp24 triliun atau 101% dari rencana 2009 sebesar Rp23 triliun, sedangkan untuk BPHTB mencapai Rp6,4 triliun atau 92% dari rencana 2009 sebesar 6,9 triliun.
Comments