Pemerintah bebaskan PPN bangunan terkena musibah
Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri pasca bencana alam gempa bumi di Sumatera Barat dan Jambi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertanggal 25 Januari 2010 No. 17/PMK.03/2010. Peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2009 sampai 31 Desember 2010.
"Untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagia wilayah Jambi yang terkena bencana alam," kata Menkeu Sri Mulyani Inderawati dalam PMK itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Bencana alam yang dimaksud adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada 1 Oktober 2009.
Menkeu menjelaskan atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan PPN sebesar 10% dikali dengan dasar pengenaan pajak.
“Dasar Pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah,” jelasnya.
Sementara dalam hal kegiatan membangun sendiri itu dilakukan oleh pengusaha kena pajak maka PPN yang dibayar atas impor atau perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
Perlakuan pengenaan PPN tersebut, tegas Menkeu, terbatas hanya untuk wilayah yakni Padang, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, dan Kabupaten Kerinci Jambi.
“PPN yang telah disetor ke kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya PMK ini, dapat dimintakan pengembalian.”
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertanggal 25 Januari 2010 No. 17/PMK.03/2010. Peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2009 sampai 31 Desember 2010.
"Untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagia wilayah Jambi yang terkena bencana alam," kata Menkeu Sri Mulyani Inderawati dalam PMK itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
Bencana alam yang dimaksud adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada 1 Oktober 2009.
Menkeu menjelaskan atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan PPN sebesar 10% dikali dengan dasar pengenaan pajak.
“Dasar Pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah,” jelasnya.
Sementara dalam hal kegiatan membangun sendiri itu dilakukan oleh pengusaha kena pajak maka PPN yang dibayar atas impor atau perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
Perlakuan pengenaan PPN tersebut, tegas Menkeu, terbatas hanya untuk wilayah yakni Padang, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, dan Kabupaten Kerinci Jambi.
“PPN yang telah disetor ke kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya PMK ini, dapat dimintakan pengembalian.”
Comments