Kasus pajak KPC
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
“Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan,” katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.
Kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Dengan keputusan tersebut, menurutnya, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa.
“Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini menjadi legitimasi kesewenangan-wenangan penguasa,” tegasnya usai persidangan.
Dia menjelaskan sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.
“Pesan yang ingin kami sampaikan dalam pengajuan gugatan praperadilan ini adalah silahkan Ditjen Pajak melakukan penyidikan tapi dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedurnya. Jadi bukan kami ingin lawan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Aji, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. “Kami akan uji putusan pengadilan ini. Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK [peninjauan kembali],” tuturnya.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
“Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan,” katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.
Kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Dengan keputusan tersebut, menurutnya, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa.
“Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini menjadi legitimasi kesewenangan-wenangan penguasa,” tegasnya usai persidangan.
Dia menjelaskan sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.
“Pesan yang ingin kami sampaikan dalam pengajuan gugatan praperadilan ini adalah silahkan Ditjen Pajak melakukan penyidikan tapi dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedurnya. Jadi bukan kami ingin lawan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Aji, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. “Kami akan uji putusan pengadilan ini. Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK [peninjauan kembali],” tuturnya.
Comments