Skip to main content

Kasus pajak KPC

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tetap bisa melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPC dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Hakim Tunggal PN Jaksel Prastyo Ibnu Asmara yang menyidangkan kasus ini menilai pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan KPC tidak bisa diterima karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
“Pengadilan tidak dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan penghentian penyidikan bukan kewenangan praperadilan,” katanya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pasal 77 Kitab UU KUHAP yang menjadi ranah gugatan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Majelis hakim, lanjutnya, juga tidak akan mengadili substansi dari pokok pengajuan gugatan ini yaitu terkait keputusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan surat bukti pemeriksaan permulaan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak pidana pajak oleh Ditjen Pajak.
Kuasa hukum KPC Aji Wijaya mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Dengan keputusan tersebut, menurutnya, pengadilan telah menjadi legitimasi atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa.
“Jalan masih panjang. Tapi keputusan pengadilan ini menjadi legitimasi kesewenangan-wenangan penguasa,” tegasnya usai persidangan.
Dia menjelaskan sebenarnya pihak KPC tidak mempersoalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak, tapi proses penyidikan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar peraturan yang ada.
“Pesan yang ingin kami sampaikan dalam pengajuan gugatan praperadilan ini adalah silahkan Ditjen Pajak melakukan penyidikan tapi dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedurnya. Jadi bukan kami ingin lawan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Aji, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum untuk menguji keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. “Kami akan uji putusan pengadilan ini. Kami masih melihat apakah akan banding, kasasi, atau PK [peninjauan kembali],” tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

Eka Frestya, Avvy Olivia & Astri Rachmadani

Astri : Bang Norman sekarang tajir n terkenal lho ky selebritis. Avvy: Padahal dulu pernah nembak gue tuh.!! Eka : OMG..bener lu..?! Avvy: Yoi.... Astri : Trus..truss, lu terima ga....?! Avvy : Ngga lha....lagian nembak gue pake cara muter2in pohon segala kaya filem India, mirip Shahruk khan aja, gue kan pingin di tembak ala Amrik. Eka : Tapi lu nyesel ga sekarang...?! Avvy : Bangeeeeet..!! itu obrolan imajiner dari ketiga Cops Angels Briptu Eka Frestya, Brigadir Avvy Olivia dan Brigadir Astri Rachmadani. Berikut hasil wawancara faktual dari Fajar Anugrah Putra | Newsroom Blog – Kam, 21 Apr 2011 11.28 WIB dan foto Yahoo!/Bernard Chaniago. Briptu Eka Frestya Ingin Jadi Model Brigadir (Polisi) Satu Eka Frestya adalah salah satu duta Kepolisian RI dalam menjalankan tugas mendekatkan korps dengan masyarakat. Melalui televisi, ia dan sejumlah rekannya kerap tampil menyampaikan informasi lalu lintas. Paras manis Eka membuat wajahnya mudah diingat orang. Ke...

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

BERDIRI menelepon di pintu pagar markasnya, rumah tipe 36 di Kaveling DKI Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Umar Ohoitenan Kei, 33 tahun, tampak gelisah. Pembicaraan terkesan keras. Menutup telepon, ia lalu menghardik, “Hei! Kenapa anak-anak belum berangkat?” Hampir setengah jam kemudian, pada sekitar pukul 09.00, pertengahan Oktober lalu itu, satu per satu pemuda berbadan gelap datang. Tempat itu mulai meriah. Rumah yang disebut mes tersebut dipimpin Hasan Basri, lelaki berkulit legam berkepala plontos. Usianya 40, beratnya sekitar 90 kilogram. Teh beraroma kayu manis langsung direbus-bukan diseduh-dan kopi rasa jahe segera disajikan. Hasan mengawali hari dengan membaca dokumen perincian utang yang harus mereka tagih hari itu. Entah apa sebabnya, tiba-tiba Hasan membentak pemuda pembawa dokumen. Yang dibentak tak menjawab, malah melengos dan masuk ke ruang dalam.Umar Kei, 33 tahun, nama kondang Umar, tampak terkejut. Tapi hanya sedetik, setelah itu terbahak. Dia tertawa sampai ...

Ini syarat menjadi pemain sepak bola

Sepak bola itu tak sekedar olah raga menendang bola. Ini olahraga yang full body contact. Menjadi pemain bola tentu ada syaratnya.. bagi saya, seorang pemain bola tentu dimulai dari HATI. Semuanya memang dari hati, kalau hati sudah cinta sama sepak bola, apapun dilakukan. syarat nomor dua, tentu saja BAKAT. tak semua pemain sepakbola menjadi peraih gelar FIFA best player of the year. Pele, Maradona, Ronaldo plontos, Zinedine Zidane, Cristiano Ronaldo, Lionel Messi tak lahir setiap tahun. Syarat nomor tiga, wajib adalah FISIK. Tubuh yang sehat fisik luar dalam lebih diutamakan. Tak perlu menjadi pemain yang setinggi saya (185 cm) untuk menjadi pemain bola andal. Toh Lionel Messi jadi pemain terbaik dunia dengan tinggi 20 cm lebih rendah dari saya. Dulu ada kiper Meksiko terkenal Jorge Campos, dia termasuk pendek tapi bermain di Piala Dunia dengan apik. Bek belakang Paolo Cannavarro hanya 170 cm, terlalu pendek untuk centre back, tapi toh Cannavarro kapten Azurri kala juara dunia 2006, y...