Bom Waktu Restrukturisasi Kredit?
Wabah Covid-19 membuat dunia usaha tak mampu bergerak banyak. Mayoritas sektor usaha terpukul dengan aktivitas perekonomian yang terhenti terkait dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus. Bagi industri perbankan, kelancaran gerak perekonomian adalah sangat menentukan. Bank selalu mengikuti kegiatan perekonomian. Ekonomi lesu, bank pun loyo. Yang lebih menakutkan, nasabah bank bisa gagal bayar karena usahanya kolaps. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan pada kuartal I/2020, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan di level 2,77%. Angka ini meningkat dibandingkan dengan realisasi akhir 2019 yang sebesar 2,30%. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi sektor ekonomi yang terdampak cukup parah. Dari sisi persentase, NPL sektor konstruksi bahkan berada di kisaran 9%. Di sisi nilai, Sebanyak Rp20 triliun dari total kredit perdagangan senilai Rp522 triliun merupakan kredit bermasalah. Otoritas dan pemerintah pun telah memberikan kemuda