Posts

Showing posts from December, 2022

Pinjol & Fintech P2P Lending, Mana yang Tidak Bermasalah?

Industri jasa financial technology (fintech) sector peer-to-peer lending (P2P Lending) masih menjadi sorotan. Layanan industri yang lebih dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol) ini kadang dicurigai, kadang pula dinanti banyak orang. Industri pinjol mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh. Sebab, kondisi di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum terlayani lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan. Kondisi kesenjangan akses dan penyaluran kredit (credit gap) di Tanah Air yang mencapai Rp1.650 triliun per 2018, khususnya di kalangan masyarakat unbanked dan underserved, turut memberikan andil terhadap keberadaan pinjol alias fintech lending ini.  Sebagai salah satu solusi atas credit gap, kehadiran fintech lending relative cepat bertumbuh. Sampai dengan September 2022, industri fintech mampu menyalurkan pendanaan Rp455 triliun. Dana tersebut berasal dari 960.396 lender kepada 90,21 juta penerima pinjaman atau borrower. Pencapaian intermediasi yang lumayan tersebu

Mewaspadai Asuransi Bermasalah

Industri perasuransian di Indonesia tumbuh dengan baik dan prospektif tiap tahun. Meski begitu, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang mencatatkan kondisi yang bermasalah dan bergulat dengan kinerja keuangannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta perusahaan asuransi yang saat ini tengah menghadapi persoalan untuk menyusun ulang rencana kerja yang lebih terukur dan melakukan penyehatan keuangan. Beberapa di antara yang bermasalah tersebut memang telah menyetor rencana penyehatan keuangan kepada OJK. Namun, rencana tersebut dinilai oleh otoritas belum memuaskan terutama dari sisi kinerja keuangan. Salah satu isu utama tentu saja permodalan. Industri asuransi diwajibkan memiliki permodalan melalui standar risk-based capital (RBC), sebagaimana mestinya angka minimal yang ditetapkan OJK sebesar 120% sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016.  Ternyata, masih ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar tersebut. Tentu saja, itu kondisi yang tidak sehat bagi perusahaan asuransi