Pinjol & Fintech P2P Lending, Mana yang Tidak Bermasalah?


Industri jasa financial technology (fintech) sector peer-to-peer lending (P2P Lending) masih menjadi sorotan. Layanan industri yang lebih dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol) ini kadang dicurigai, kadang pula dinanti banyak orang.

Industri pinjol mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh. Sebab, kondisi di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum terlayani lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan.

Kondisi kesenjangan akses dan penyaluran kredit (credit gap) di Tanah Air yang mencapai Rp1.650 triliun per 2018, khususnya di kalangan masyarakat unbanked dan underserved, turut memberikan andil terhadap keberadaan pinjol alias fintech lending ini. 

Sebagai salah satu solusi atas credit gap, kehadiran fintech lending relative cepat bertumbuh. Sampai dengan September 2022, industri fintech mampu menyalurkan pendanaan Rp455 triliun. Dana tersebut berasal dari 960.396 lender kepada 90,21 juta penerima pinjaman atau borrower.

Pencapaian intermediasi yang lumayan tersebut ternyata belum sejalan dengan kinerja keuangan perusahaan pinjol itu sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 61 dari 102 penyelenggara pinjolterdaftar masih merugi. Selain itu, tiga pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif. Ada juga 21 perusahaan pinjol yang modalnya masih di bawah Rp25 miliar.

Syarat modal minimum Rp25 miliar ini salah satu poin dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Aturan ini merupakan wujud upaya pembenahan industry pinjol yang harus didukung semua pihak.

Permodalan memang menjadi isu krusial bagi perusahaan pinjol. Industri jasa keuangan baik bank dan nonbank memerlukan modal yang kuat agar mampu menyerap risiko dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Apalagi bisnis model pinjol pada dua tahun pertama akan rugi. Karena itu implementasi ketentuan permodalan saat pendirian pinjol harus tegas.

Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar.

Pembenahan yang dilakukan OJK ini layak didukung penuh karena mengawal bisnis pinjol ini tidaklah mudah.

Beberapa P2P lending ada yang tengah berkutat dengan kekurangan modal, teknologi, dan ada pula yang kombinasi keduanya. Bahkan ada perusahaan pinjol memiliki model bisnis yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

Dampaknya pun fatal. OJK mencatat sekitar 10 persen dari total 102 platform berpotensi tidak akan mampu mempertahankan bisnisnya. Sejak 2020 hingga tahun ini, sebanyak 60 platform telah tutup. Tentu tidak ada yang mau kondisi tersebut terus terjadi.

Pekerjaan besar menanti otoritas/regulator dan pelaku usaha pinjol. Keluhan-keluhan public terkait dengan transparansi dan komunikasi pengenaan tingkat bunga pinjol, penagihan hingga penipuan berkedok fintech lending, harus terus dituntaskan.

Keberadaan pinjol-pinjol illegal masih terus bergentayangan. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 88 platform pinjol ilegal per Oktober 2022. Jika dikalkulasikan sejak 2018 hingga Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Pelaku industry jasa pinjol pun harus berperan aktif melakukan mitigasi risiko dan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Adapun pengawasan otoritas harus optimal terkait dengan fit and proper pengurus, penerapan manajemen risiko, tata kelola, hingga audit di industri pinjol.

Di sisi lain, kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. 

Kita menginginkan optimalisasi upaya OJK dan pelaku industri dapat menjadikan sektor pinjol terus berkembang dan berkelanjutan.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh