Sepanjang tahun 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perasuransian telah mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi. Mereka yaitu PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Ketiga perusahaan asuransi tersebut dicabut izin usahanya karena beragam alasan. Salah satu alasan utama pencabutan izin usaha adalah tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi. Tentu ketegasan sikap OJK tersebut layak untuk diapresiasi karena sebagai bentuk penegakan hukum dalam pengawasan industri jasa keuangan terutama sektor perasuransian, penjaminan, dan da...
.... nun jauh di sana, dua kampung saling terkait