Skip to main content

Raihlah tax treaty

(by achmad aris)
Awal November 2009 sebagian besar pelaku usaha di sektor pasar keuangan dan penerbangan 'berteriak-teriak' karena merasa terbebani dengan adanya tambahan biaya pajak. Ini terjadi akibat pemberlakuan dua Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tentang pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Dua perdirjen yang bikin heboh itu tak lain adalah PER-61/PJ/2009 tentang Tata cara Penerapan P3B yang kemudian direvisi dengan SE-114/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan P3B.

Sebenarnya apa yang salah dengan dua perdirjen itu sampai-sampai para pelaku usaha merasa keberatan?

Asosiasi perusahaan maskapai pesawat, misalnya, berargumentasi kalau pemberlakuan Perdirjen 61 dan 62 akan membebani mereka karena harus terkena pajak sewa pesawat sebesar 20% yang selama ini tidak dikenakan. Secara tidak langsung, menurut mereka, hal itu akan berpengaruh terhadap kenaikan tarif angkutan udara domestik.

Sementara itu, pelaku pasar keuangan berpendapat peraturan tersebut berpotensi mengurangi minat investor asing pada SUN. Mereka menganggap secara teknis aturan itu sangat menyulitkan karena investor memerlukan waktu sendiri terkait dengan pengkajian dari segi legal/ hukum terhadap pengisian formulir yang harus dipenuhi agar transaksi yang dilakukan bisa mendapatkan fasilitas P3B.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Penjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan latar belakang diterbitkannya dua perdirjen itu karena dalam ketentuan yang lama tidak ada standar baku perihal bentuk surat keterangan domisili (SKD) dan juga tidak diatur secara tegas mengenai penentuan beneficial owner.

"SKD selama ini kami cuma terima beres, bahkan ada wajib pajak yang baru menunjukkan SKD setelah kejadian, padahal itu seharusnya di awal. Makanya kami buat Perdirjen 61 dan 62," katanya dalam acara sosialisasi Perdirjen 61 dan 62 akhir bulan lalu.

Menurut dia, dengan tidak adanya standar baku tersebut membuat banyak pihak yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan fasilitas P3B justru mendapatkannya melalui rekayasa treaty shopping yang dibuat.

Dua Perdirjen baru tersebut, lanjutnya, merupakan pintu gerbang bagi wajib pajak (yang benar-benar berhak) agar bisa memanfaatkan fasilitas penurunan tarif yang ada di P3B. "Kalau nggak berhak ya nggak boleh dapat fasilitas P3B. Jadi ini perlu ditegaskan supaya orang nggak lari-lari bikin treaty shopping."

Merujuk Gunadi, Guru Besar Perpajakan FISIP UI, rekayasa treaty shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B, atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya.

Skema yang biasa digunakan dalam melakukan rekayasa ini adalah back to back loan. Misalnya P3B Indonesia dengan Belanda menurunkan tarif potongan pajak atas bunga dari 20% menjadi 0%. Cco adalah WPDN negara C yang tidak mempunyai P3B dengan Indonesia. Kalau Cco membeli langsung obligasi PT A (WPDN Indonesia) bunganya akan dikenakan pajak 20%.

Maka untuk menganulir beban pajak tersebut Cco bisa menitipkan dana US$1 miliar ke BBv di Belanda untuk membeli obligasi PT A. Dengan skema itu maka bunga obligasi sebesar US$100 juta yang dibayar PT A kepada BBv tidak dikenakan pajak. Di Belanda, BBv membayar bunga kepada Cco dan tidak ada potongan pajak atas bunga.

BBv selain tidak kena pajak karena penghasilan bunga akan dikurangi dengan biaya bunga, juga tidak memotong pajak atas bunga yang dibayarkan tersebut. Bunga tersebut akhirnya hanya akan kena pajak di negara C apabila negara ini menerapkan pemajakan global.

Rekayasa lain yang dapat dimanfaatkan adalah skema controlled foreign corporation (CFC), dengan mendirikan B1Bv di Belanda ketimbang nitip dana ke BBv, yang selanjutnya aliran transaksinya akan terjadi seperti dalam skema back to back loan.

Baru-baru ini Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo juga menegaskan kalau dua perdirjen itu memang untuk menutup celah praktik penyalahgunaan P3B melalui skema tax avoidence dan tax evasion dalam rangka rekayasa treaty shopping yang selama bertahun-tahun ini seolah-olah menjadi trandmark di kalangan pengusaha Indonesia.

"Kemarin waktu ada pertemuan dengan Presiden waktu pembukaan pasar modal, ada yang ngomong dari lawyer komplain adanya Per 61 dan 62. Tapi mereka ngaku kalau skim yang dipakai orang-orang itu tax avoidance," ujarnya. (Bisnis, 16 Januari)

Penerima fasilitas

Kalau begitu lantas siapa yang berhak untuk mendapatkan fasilitas itu? Dalam Per 62 ditegaskan pihak-pihak yang berhak memanfaatkan P3B adalah individu yang bertindak tidak sebagai agen atau nominee, lembaga yang namanya disebutkan dalam P3B, perusahaan yang sahamnya terdaftar di pasar modal dan diperdagangkan secara teratur, bank, dan wajib pajak (WP).

WP yang dimaksud adalah WP luar negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia (selain bunga dan dividen) dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai sebagai agen atau nominee.

Pihak lainnya yang juga berhak adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan kumulatif yaitu pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata untuk pemanfaatan P3B, kegiatan usaha dikelola manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi, perusahaan mempunyai pegawai, penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negaranya, dan tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

Untuk yang terakhir ini bisa diistilahkan sebagai SPV yang benar-benar perusahaan operasional dan bukan 'abal-abal'. "Kalau [persyaratan] Perdirjen 62 lulus, mudah-mudahan di Perdirjen 61 bisa gampang karena Perdirjen 61 itu tatacara pelaksanaannya, sedangkan Per 62 itu substansinya. Jadi istilah orang Amerikanya tinggal check the box," ujar Prima.

Nah, kalau sudah lolos di Perdirjen 62, lalu syarat-syarat apa yang harus dipenuhi selanjutnya? Di Perdirjen 61 diatur kalau WPLN harus menyampaikan SKD dengan formulir yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yaitu form DGT 1 atau Form DGT 2.

"Form DGT 1 itu untuk umum, kalau DGT 2 itu dipakai khusus untuk bank dan WPLN yang menerima penghasilan melalui kustodian dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen," jelasnya.

Langkah selanjutnya, SKD harus diisi oleh WPLN dengan lengkap dan ditandatangani yang kemudian disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B. SKD harus disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT masa terkait. Kalau sampai terlambat, tarif yang berlaku adalah tarif sesuai UU PPh di Indonesia.

"Kami buat ketentuan ini tidak asal bikin karena negara lain juga melakukan ini. Bahkan di Perancis dan China itu malah lebih ribet lagi. Jadi kami punya benchmark sebelum menerbitkan aturan ini," tambah Prima.

Nah, kalau ternyata di negara-negara lain juga menerapkan ketentuan itu, kenapa penerapan ketentuan tersebut di Indonesia harus dipersoalkan? Lebih baik mari kita bersama belajar untuk menggunakan fasilitas yang memang menjadi hak dan bukan malah merekayasa sesuatu agar mendapatkan fasilitas yang bukan menjadi hak.

Comments

Popular posts from this blog

A Story of Puang Oca & Edi Sabara Mangga Barani

Mantan Wakapolri M. Jusuf Mangga Barani mengaku serius menekuni bisnis kuliner, setelah pensiun dari institusi kepolisian pada awal 2011 silam. Keseriusan itu ditunjukan dengan membuka rumah makan seafood Puang Oca pertama di Jakarta yang terletak di Jalan Gelora Senayan, Jakarta. "Saya ini kan hobi masak sebelum masuk kepolisian. Jadi ini menyalurkan hobi, sekaligus untuk silaturahmi dengan banyak orang. Kebetulan ini ada tempat strategis," katanya 7 Desember 2011. Rumah makan Puang Oca Jakarta ini merupakan cabang dari restoran serupa yang sudah dibuka di Surabaya. Manggabarani mengatakan pada prinsinya, sebagai orang Makassar, darah sebagai saudagar Bugis sangat kental, sehingga dia lebih memilih aktif di bisnis kuliner setelah purna tugas di kepolisian. Rumah makan Puang Oca ini menawarkan menu makanan laut khas Makassar, namun dengan cita rasa Indonesia. Menurut Manggabarani, kepiting, udang dan jenis ikan lainnya juga didatangkan langsung dari Makassar untuk menjamin ke...

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

BERDIRI menelepon di pintu pagar markasnya, rumah tipe 36 di Kaveling DKI Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Umar Ohoitenan Kei, 33 tahun, tampak gelisah. Pembicaraan terkesan keras. Menutup telepon, ia lalu menghardik, “Hei! Kenapa anak-anak belum berangkat?” Hampir setengah jam kemudian, pada sekitar pukul 09.00, pertengahan Oktober lalu itu, satu per satu pemuda berbadan gelap datang. Tempat itu mulai meriah. Rumah yang disebut mes tersebut dipimpin Hasan Basri, lelaki berkulit legam berkepala plontos. Usianya 40, beratnya sekitar 90 kilogram. Teh beraroma kayu manis langsung direbus-bukan diseduh-dan kopi rasa jahe segera disajikan. Hasan mengawali hari dengan membaca dokumen perincian utang yang harus mereka tagih hari itu. Entah apa sebabnya, tiba-tiba Hasan membentak pemuda pembawa dokumen. Yang dibentak tak menjawab, malah melengos dan masuk ke ruang dalam.Umar Kei, 33 tahun, nama kondang Umar, tampak terkejut. Tapi hanya sedetik, setelah itu terbahak. Dia tertawa sampai ...

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Saya paling suka cerita dan film tentang thriller, mirip mobster, yakuza, mafia dll. Di Indonesia juga ada yang menarik rasa penasaran seperti laporan Tempo 15 November 2010 yang berjudul GENG REMAN VAN JAKARTA. >(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/11/15/INT/mbm.20101115.INT135105.id.html) TANGANNYA menahan tusukan golok di perut. Ibu jarinya nyaris putus. Lima bacokan telah melukai kepalanya. Darah bercucuran di sekujur tubuh. "Saya lari ke atas," kata Logo Vallenberg, pria 38 tahun asal Timor, mengenang pertikaian melawan geng preman atau geng reman lawannya, di sekitar Bumi Serpong Damai, Banten, April lalu. "Anak buah saya berkumpul di lantai tiga." Pagi itu, Logo dan delapan anak buahnya menjaga kantor Koperasi Bosar Jaya, Ruko Golden Boulevard, BSD City, Banten. Mereka disewa pemilik koperasi, Burhanuddin Harahap. Mendapat warisan dari ayahnya, Baharudin Harahap, ia menguasai puluhan koperasi di berbagai kota, seperti Bandung, Semaran...