Kasus pajak Asian Agri
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan indikasi praktik mafia hukum dalam skandal dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) terkait dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
Juru Bicara Satgas Denny Indrayana mengatakan pihaknya menemukan indikasi mafia praktik hukum dalam kasus penggelapan pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Salah satunya, sambung dia, adalah lambannya penanganan kasus itu sejak 2007.
“Sudah 16 kali [berkas perkara] bolak-balik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Tentu ini menjadi pertanyaan dan menjadi indikasi terjadinya praktik mafia hukum,” ujar Denny kepada pers seusai berkoordinasi dengan lembaga terkait di LP Narkoba Cipinang, hari ini.
Koordinasi Satgas hari ini juga dilakukan dengan menemui saksi kunci kasus tersebut yakni Vincentius Amin Sutanto, mantan karyawan AAG. Vincentius sendiri dihukum 11 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan praktik pencucian uang.
Selain Satgas, koordinasi penanganan kasus pajak AAG juga dihadiri oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung, penyidik sipil Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Mafia perpajakan biasanya berpilin atau bersama-sama dengan mafia hukum. [Penyelesaian] kasus pidana pajak sangat penting karena berkaitan dengan roda perekonomian sehingga menjadi fokus Satgas,” ujar Denny.
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh AAG diperkirakan merugikan keuangan negara senilai total Rp1,3 triliun.
AAG sendiri diketahui bersedia menyelesaikan kekurangan bayar pajak tersebut, termasuk dengan dendanya.
Juru Bicara Satgas Denny Indrayana mengatakan pihaknya menemukan indikasi mafia praktik hukum dalam kasus penggelapan pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Salah satunya, sambung dia, adalah lambannya penanganan kasus itu sejak 2007.
“Sudah 16 kali [berkas perkara] bolak-balik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung. Tentu ini menjadi pertanyaan dan menjadi indikasi terjadinya praktik mafia hukum,” ujar Denny kepada pers seusai berkoordinasi dengan lembaga terkait di LP Narkoba Cipinang, hari ini.
Koordinasi Satgas hari ini juga dilakukan dengan menemui saksi kunci kasus tersebut yakni Vincentius Amin Sutanto, mantan karyawan AAG. Vincentius sendiri dihukum 11 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan praktik pencucian uang.
Selain Satgas, koordinasi penanganan kasus pajak AAG juga dihadiri oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung, penyidik sipil Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Mafia perpajakan biasanya berpilin atau bersama-sama dengan mafia hukum. [Penyelesaian] kasus pidana pajak sangat penting karena berkaitan dengan roda perekonomian sehingga menjadi fokus Satgas,” ujar Denny.
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh AAG diperkirakan merugikan keuangan negara senilai total Rp1,3 triliun.
AAG sendiri diketahui bersedia menyelesaikan kekurangan bayar pajak tersebut, termasuk dengan dendanya.
Comments