Hibah Hadi Poernomo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terkait kecurigaan mengenai hasil hibah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tahapan yang dilakukan KPK adalah melakukan verifikasi layaknya prosedur yang dilakukan terhadap penyelenggara negara lainnya.
Sebelumnya, muncul kecurigaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) milik Hadi Poernomo karena hibah yang mencurigakan.
"KPK melakukan verifikasi yakni dengan mencocokkan yang dilaporkan dan kenyataan. Kecuali ada hibah yang mencurigakan bisa ditindaklanjuti," ujar Johan kepada pers di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan pihaknya belum bisa mengklasifikasikan apakah hibah yang tertera dalam laporan itu termasuk mencurigakan atau tidak. Namun, sambungnya, masyarakat dapat melaporkan secara aktif kepada KPK terkait dengan harta penyelenggara negara yang belum didaftarkan.
Pada laporan 2006, KPK sudah melakukan verifikasi terhadap harta Hadi Poernomo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak 2001-2006. Namun, KPK belum memverifikasi kekayaannya ketika dia menjabat Ketua BPK periode 2009-2014.
Pada LHKPN milik Hadi Poernomo, sejumlah data menyebutkan harta kekayaan milik pejabat itu berasal dari hibah. Seperti tanah dan bangunan di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Bogor atas nama Melita Setyawati senilai Rp1,221 miliar diperoleh pada 1988, tanah di Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat atas nama Melita Setyawati senilai Rp4,993 miliar diperoleh 1985.
Juga tanah di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat atas nama Melita Setyawati senilai Rp1,722 diperoleh 1990, tanah dan bangunan Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, atas nama Hadi Poernomo seluas 668 meter persegi diperoleh pada 1985 senilai Rp3,051 miliar, apartemen Kusuma Chandra di Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, atas nama Melita Setyawati seluas 123 meter persegi diperoleh pada 1999 senilai Rp2,628 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tahapan yang dilakukan KPK adalah melakukan verifikasi layaknya prosedur yang dilakukan terhadap penyelenggara negara lainnya.
Sebelumnya, muncul kecurigaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) milik Hadi Poernomo karena hibah yang mencurigakan.
"KPK melakukan verifikasi yakni dengan mencocokkan yang dilaporkan dan kenyataan. Kecuali ada hibah yang mencurigakan bisa ditindaklanjuti," ujar Johan kepada pers di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan pihaknya belum bisa mengklasifikasikan apakah hibah yang tertera dalam laporan itu termasuk mencurigakan atau tidak. Namun, sambungnya, masyarakat dapat melaporkan secara aktif kepada KPK terkait dengan harta penyelenggara negara yang belum didaftarkan.
Pada laporan 2006, KPK sudah melakukan verifikasi terhadap harta Hadi Poernomo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak 2001-2006. Namun, KPK belum memverifikasi kekayaannya ketika dia menjabat Ketua BPK periode 2009-2014.
Pada LHKPN milik Hadi Poernomo, sejumlah data menyebutkan harta kekayaan milik pejabat itu berasal dari hibah. Seperti tanah dan bangunan di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Bogor atas nama Melita Setyawati senilai Rp1,221 miliar diperoleh pada 1988, tanah di Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat atas nama Melita Setyawati senilai Rp4,993 miliar diperoleh 1985.
Juga tanah di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat atas nama Melita Setyawati senilai Rp1,722 diperoleh 1990, tanah dan bangunan Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, atas nama Hadi Poernomo seluas 668 meter persegi diperoleh pada 1985 senilai Rp3,051 miliar, apartemen Kusuma Chandra di Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, atas nama Melita Setyawati seluas 123 meter persegi diperoleh pada 1999 senilai Rp2,628 miliar.
Comments