5 Jurus Sepaham Kemenkeu, BI, LPS, dan OJK

Ekonomi Indonesia menghadapi tantangan yang sangat serius sebagai dampak Covid-19.

Sektor keuangan jadi fokus perhatian karena jika tidak diantisipasi dengan baik, struktur dan sistem finansial bisa kolaps seperti zaman krisis ekonomi sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan ada lima usulan penguatan sektor keuangan dalam pembahasan Perppu Reformasi Keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah berencana melakukan penguatan kerangka kerja sistem keuangan agar langkah-langkah penanganan lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat dilakukan secara efektif dalam masa krisis pandemi Covid-19.

Dia menerangkan, kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keadaan sektor keuangan saat ini dan dilakukan penilaian berdasarkan forward looking, termasuk pada simulasi penanganan krisis secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ada lima usulan penguatan sektor keuangan dalam kajian ini. Berikut kelima usulan tersebut: 

Pertama, yaitu penguatan dari sisi basis data dan informasi yang terintegrasi antarlembaga.

Sri Mulyani mengatakan penguatan basis data ini menjadi sangat penting, termasuk dalam hal ini koordinasi antarlembaga, dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi data yang harus dilakukan secara intens, terutama di OJK, BI, LPS, dan Kementerian Keuangan.

Kedua, apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan evaluasi bersama yang menjadi dasar bagi lembaga otoritas dalam menentukan langkah antisipatif penanganan berikutnya.

Penanganan dan evaluasi antara lembaga tersebut perlu dilakukan koordinasi oleh pengawas sektor keuangan, baik antar sektor maupun antar instrumen.

"Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji, termasuk mengintegrasikan mikro dan makroprudensial," jelasnya.

Ketiga, penguatan juga dilakukan dari sisi instrumen yang bisa digunakan di sektor perbankan.

Pemerintah sedang mengkaji instrumen likuiditas bagi bank untuk meningkatkan akses likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan jangka pendek untuk bank syariah oleh Bank Indonesia yang memiliki fungsi the lender of the last resort.

Keempat, penguatan dari sisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peranan LPS yang selama ini berfungsi sebagai loss minimizer, akan menjadi lembaga yang juga berfungsi sebagai risk minimizer.

"Dalam hal ini perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention termasuk dalam bentuk penempatan dana," katanya.

Kelima, penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian dalam menjaga stabilitas keuangan.

Usulan yang kelima ini mencakup dari sisi kepastian hukum dan memperkuat keyakinan KSSK dalam mengambil keputusan.

Diharapkan dengan penguatan itu, kebijakan instrumen yang dimiliki KSSK dapat dioptimalkan dalam mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.


Sumber:
- https://m.bisnis.com/finansial/read/20200904/11/1287438/sri-mulyani-paparkan-5-usulan-penguatan-dalam-kajian-perppu-reformasi-keuangan

- https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20200904/9/1287489/sistem-pengambilan-keputusan-kssk-dikaji-masalah-kepastian-hukum-jadi-soal

- https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/sri-mulyani-beberkan-5-usulan-reformasi-sistem-keuangan-ri-1u8TDf8l1hY/full?utm_medium=post&utm_source=Twitter&utm_campaign=int

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi