Seberapa Sulit Urus Data Pribadi di Indonesia?

Di zaman sekarang, keberadaan data pribadi semakin mengikat eksistensi seseorang. Mau ngapa-ngapain sekarang membutuhkan data pribadi. Harus diisi dengan NIK, begitu kata mereka.



Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Data NIK ini ada di kartu tanda penduduk (KTP) dan pasti sama dengan di kartu keluarga (KK). Beli nomor kartu handphone pakai NIK. Entah beli uang kripto pakai NIK juga gak ya?

Bahkan sekarang nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disesuaikan dan disamakan dengan data NIK. Biar mudah Ditjen Pajak mudah melacak wajib pajak.

Lembaga atau instansi yang sangat related dengan keberadaan NIK ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang mengeluarkan, menerbitkan, menatalaksanakan, pokoknya semua yang terkait dengan urusan NIK, pasti ada Dukcapil.

Dari dulu, Dukcapil sudah melekat dengan keluarga kami. Almarhumah ibu saya pernah menjadi PNS Dinas Dukcapil. Sekarang, adik perempuan saya pun jadi PNS Dinas Dukcapil di daerah.

Peran Dukcapil ini memang penting. Urus KTP, urus akta lahir hingga kematian menjadi wewenang mereka.

Zaman dahulu, mengurus data-data pribadi ini tak semudah yang dipikirkan banyak orang. Dahulu, banyak oknum PNS yang masih bermental buruk. Harusnya melayani, ini malah maunya dilayani.

Itulah yang dijauhi almarhumah ibu saya. Sebisa mungkin membantu orang. Ada guru SMA saya yang galak. Dia mau urus akta lahir anaknya. Dibantu ibu saya, tak sampai dua jam pun selesai urusannya. Selepas itu, guru itu selalu baik kepada saya. Berkah dukcapil hehehe...

Kini dinas Dukcapil berubah. Mereka berbenah. Pelayanan pun semakin ditingkatkan. Ada saja perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam melayani masyarakat.

Adalah Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., --Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri—yang banyak membuat terobosan di instansi yang dipimpinnya dalam beberapa tahun ini.

Baginya, Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan. “Karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK,” kata Zudan, beberapa waktu silam.

Peran fundamental Dukcapil tersebut tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Dua aturan perundang-undangan tersebut telah mengamanatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar dari seluruh pelayanan publik. Artinya, NIK menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik.

Di bawah kepemimpinan Zudan, Dukcapil berubah. Inovasi digaungkan. Layanan berbasis teknologi jadi andalan.

Dinas Dukcapil di berbagai Kabupaten/Kota juga kompak berbenah. Memanfaatkan tanda tangan elektronik, Dinas Dukcapil daerah berinovasi dengan memberikan pelayanan secara daring atau pelayanan online dalam bebragai platform, baik itu bersifat web-based, aplikasi android, atau melalui media komunikasi seperti WhatsApp.

Dengan tanda tangan elektronik, penerbitan berbagai dokumen kependudukan menjadi bebas kendala ruang dan waktu. Jajaran Dinas Dukcapil di daerah dapat menyelesaikan permohonan dokumen kependudukan di mana pun dan kapan pun.

Di media social TikTok, saya menyaksikan cuplikan penjelasan Zudan Arif tentang inovasi layanan baru Ducapil. Kartu Keluarga (KK) bisa diprint di kertas biasa.

Belajar dari automatic teller machine (ATM), Zudan juga membuat Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM. Konsepnya, dengan ADM ini masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan kapan saja secara mandiri dan tidak harus bertemu face to face dengan petugas.

Layanannya memang oke punya. Di 2020, saya mengurus updgrade Kartu Keluarga pakai tanda tangan elektronik di kantor Dukcapil Kota Tangerang. Karena masih pandemic Covid-19, layanan pendaftaran pakai WA. Semua data difoto, dikirim ke petugas melalui WA.

Selang sehari, ada jawaban dari petugas. Tak sampai 7 hari, berkas saya telah diproses dan bisa hadir ke kantor Dukcapil untuk tanda tangan. Selanjutnya dapat e-mail dari Ditjen Dukcapil dan bisa cetak dokumen sendiri.  Keren bukan?

Semua inovasi dan terobosan layanan Dukcapil memang keren dan membahagiakan masyarakat yang antiribet. Namun, tidak cukup sampai di situ. Masih banyak tantangan besar yang terkait dengan data pribadi.

Nyaris setiap tahun kita dengar, kita lihat, kita baca tentang kebocoran data pribadi. Bahkan ada pihak yang menyebut Indonesia dalam situasi darurat  kebocoran data penduduk. Agak berlebihan memang, tapi tidak salah juga.

Beberapa tahun lalu, media massa menginformasikan ada jutaan data penduduk di sejumlah daerah di Indonesia dilaporkan dijual di situs web forum hacker.

Di 2021, ada pula kebocoran data pribadi peserta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membuat banyak pihak kebakaran jenggot.

Berdasar hasil investigasi awal Kemenkominfo mengungkapkan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).

Data sampel yang ditemukan berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kemenkominfo telah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Salah satunya dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, begitu juga dengan akun anonfiles.com.

Namun, kebocoran data ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga dan otoritas resmi negara yang selama ini memegang kendali data pribadi penduduk. Alasannya, mereka tidak mampu memproteksi dan mengamankan data pribadi warga negara.

Tanggung jawab soal data pribadi tentu bukanlah tugas satu pihak semata. Apalagi kalau dibebankan kepada Dukcapil. Semua pihak yang berkepentingan, termasuk Anda sendiri, harus mampu menjaga data pribadi.

Saat ini, Dukcapil berencana mengenakan biaya Rp1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Pengenaan biaya Rp 1.000 itu hanya berlaku bagi industri yang menerapkan berorientasi profit seperti bank, asuransi dan pasar modal. Sementara itu untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis.

Tugas Dukcapil sepertinya never ending stories. Saat ini ada tujuh program strategis yang tengah dilakukan dukcapil seluruh Indonesia. Yaitu;

1. Perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi menjadi SIAK terpusat.

2. Pengembangan layanan administrasi kependudukan (adminduk) digital dalam genggaman.

3. Penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif 2024.

4. Penyiapan DP4 untuk pilkada serentak tahun 2024.

5. Pendataan adminduk penyandang disabilitas.

6. Pendataan kemiskinan ekstrem.

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

 

Agar program-program tersebut tidak terganggu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meneken surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi pejabat kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Nah, setiap jabatan memang ada orang dan masanya. Namun, keberadaan NIK itu sepanjang hayat seseorang.



Tangerang, 24 April 2022


Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi