Gaji Bebas Pajak di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Sejumlah fasilitas kemudahan berusaha dan penanaman modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diberikan secara resmi oleh pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor usaha, mulai dari pertanian hingga sistem transaksi elektronik mendapatkan kemudahan perizinan berusaha.

Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.

Obral insentif pun amat nyata terlihat baik untuk perusahaan maupun karyawan, di antaranya diskon jumbo pajak korporasi, pajak karyawan ditanggung pemerintah, hingga fasilitas hak guna lahan yang mencapai dua kali 95 tahun dan itupun masih bisa diperpanjang.

Selain insentif, investor di IKN bisa mendapatkan tarif khusus atas pajak yang ditetapkan oleh otorita, pembebasan bea masuk, serta pajak 0% untuk pelaku UMKM.

Pemerintah juga memberikan fasilitas lain seperti PPN tidak dipungut, pembebasan PPnBM, serta tarif bea masuk 0%.

Kebijakan insentif fiscal tersebut tentu diharapkan akan memengaruhi aktivitas pelaku industri secara positif, karena dapat menekan ongkos produksi.

Di sisi lain, investor pun bisa mendapatkan insentif khusus yang disediakan oleh Otorita IKN berupa diskon pajak dan retribusi.

Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis. Artinya, tarif pajak dan retribusi yang berlaku di IKN tidak akan sama dengan di daerah lain.

Sifat mutatis mutandis juga berlaku di sisi anggaran. Otorita IKN Nusantara dapat leluasa bermanuver untuk mengelola anggaran secara fleksibel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta.

Apalagi, Otorita IKN Nusantara kini memiliki badan usaha milik otorita (BUMO) yaitu PT Bina Karya yang kepemilikannya telah dilepas oleh pemerintah Pusat. Bina Karya ditugaskan untuk membuat nyaman para pemodal dalam berinvetasi di IKN.

Pebisnis di Tanah Air pun menyambut positif terhadap kebijakan pemanis yang ditawarkan pemerintah untuk mengembangkan IKN Nusantara. Megaproyek IKN ini ditargetkan menyerap angaran hingga Rp466 triliun dalam beberapa tahun mendatang.

Meski demikian, obral insentif fiskal tentu bukan satu-satunya hal yang dilihat oleh para investor dalam berinvestasi di IKN.

Bagi pelaku usaha kelancaran eksekusi penanaman modal di IKN memerlukan jaminan kemudahan proses di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang sampai saat ini masih bermasalah.

Para pemodal juga mempertimbangkan kondisi makroekonomi yang menghadapi tantangan resesi global dan dampak konflik antarnegara, tingkat suku bunga yang merambat naik dan risiko selisih kurs yang tak stabil.

Hal lain yang juga menjadi konsideran para investor adalah keberlanjutan kebijakan. Kita tahu pada 2024 ketika Ibu Kota beralih dari DKI Jakarta, kepemimpinan nasional turut berubah seiring dengan pelaksanaan Pemilu.

Pemerintahan hasil Pemilu 2024 tentu sangat diharapkan tetap konsisten melakukan kebijakan-kebijakan yang propemodal. Kita berharap UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara diterapkan dengan konsisten sehingga dapat menjamin minat berinvestasi.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi