Hati-hati Tertipu Malapraktik Investasi

Tulisan ini terbit di Bisnis Indonesia.


Please visit and read https://bisnisindonesia.id/ untuk mendapatkan informasi mendalam, terkini dan terpercaya.


Di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit selama pandemi Covid-18 pada tahun ini, minat dan kegiatan masyarakat untuk menginvestasikan uangnya tak surut.



Kondisi tersebut, salah satunya didukung dengan produk investasi yang kian melimpah. Mulai dari produk bank hingga di pasar modal membuat pilihan begitu beragam.

Namun sayangnya minat tinggi masyarakat dan produk yang beragam ternyata juga diiringi sejumlah kasus investasi bodong dan malpraktik berinvestasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini telah menghentikan sebanyak 99 kegiatan usaha investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran usaha ilegal dan malpraktik investasi ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Modus dari penyalahgunaan kegiatan berinvestasi tersebut beragam. Ada juga yang menduplikasi situs entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Sebanyak 99 entitas penawaran investasi ilegal tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, yaitu 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, serta 4 jenis lainnya.

Tentu kita berharap masyarakat untuk berhati-hati dan selalu cermat dalam melakukan kegiatan investasi atau mempercayakan uangnya kepada lembaga yang praktiknya belum jelas.

Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sikap waspada juga diharapkan dilakukan oleh masyarakat, setidaknya dengan memastikan ada logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di pasar modal yang sudah begitu ketat aturannya saja, masih banyak celah yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan kegiatan ilegal guna mencari keuntungan yang tinggi.

Salah investasi, potensi kerugian langsung mengadang. Otoritas pun harus selalu aktif ikut membantu dalam sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan kegiatan malpraktik investasi.

Biar bagaimanapun masyarakat sangat membutuhkan rasa aman dalam melakukan investasi. Rasa dan aman dan nyaman itu bisa dan sudah merupakan kewajiban bagi otoritas untuk melakukannya.

Seperti di industri perbankan, dana masyarakat dalam berinvestasi juga mendapatkan perlindungan berupa penjaminan dari pemerintah.

Jika di bank ada Lembaga Penjamin Simpanan, maka di pasar modal juga sudah ada lembaga perlindungan investor yakni Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Lembaga ini adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi pemodal (investor saham) yang memiliki rekening efek dari hilangnya aset mereka.

Dalam praktiknya, lembaga tersebut menghimpun Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang di kemudian hari dipakai untuk menggganti kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.

Besaran penggantian yakni Rp100 juta bagi investor dan Rp10 miliar bagi bank kustodian. Dengan skema tersebut, investor jadi merasa terlindungi dan nyaman berinvestasi.

Namun perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju membuat banyak ragam dan celah bagi kegiatan malapraktik dan fraud investasi.

Untuk itu OJK sebagai pengawas kegiatan investasi di pasar modal juga harus segera melengkapi infrastruktur dan perangkat peraturannya.

Salah satu aturan yang harus segera diselesaikan OJK yaitu beleid disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal.

Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam (insider trading).

Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.

Dengan perangkat hukum yang kian lengkap, kita juga mendukung otoritas untuk berlaku tegas terhadap para pelanggar aturan.

Kita ingin masyarakat juga paham bahwa kredibilitas itu sangat penting dalam bisnis pengelolaan dana.

Jangan sampai masih ada peluang dan celah hukum bagi kegiatan penawaran investasi secara ilegal kepada masyarakat.


Bacalah : Waspadai Malapraktik Investasi
https://koran.bisnis.com/read/20200725/251/1270969/editorial-waspadai-malapraktik-investasi

Comments

michelle said…
Izin promo ya Admin^^
bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi