Libur Nasional 2013 & Cuti bersama

Pemerintah sudah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2013.

Libur nasional dan cuti bersama 2013 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seperti dipublikasikan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet (24/12), seusai SKB No. 5/2012, ada 13 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama pada tahun depan.

Berikut daftar hari libur nasional pada tahun depan:
1. Selasa, 1 Januari: Tahun Baru 2013;

2. Kamis, 24 Januari: Maulid Nabi Muhammad SAW;

3. Minggu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2564;

4. Selasa, 12 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935;

5. Jumat, 29 Maret: Wafat Isa Almasih;

6. Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih;

7. Sabtu, 25 Mei: Hari Raya Waisak 2557;

8. Kamis, 6 Juni: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW;

9. Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah;

10. Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI;

11. Selasa, 15 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah;

12. Selasa, 5 November: Tahun Baru 1435 Hijriyah;

13. Rabu, 25 Desember: Hari Raya Natal.

Sementara untuk cuti bersama sesuai SKB tersebut adalah:
1. Senin, Selasa dan Rabu, 5,6 dan 7 Agustus: Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah;

2. Senin, 14 Oktober: Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah;

3. Kamis, 26 Desember: Hari Raya Natal.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi