Jangan keseleo lidah soal syariah

(Ini artikel saya Bisnis Indonesia 5 Agustus 2004)

Usia perbankan syariah di Indonesia masih sangat muda ketika Bank Muamalat didirikan 1992 lalu, jangan bandingkan dengan sekarang bagai bunga yang bermekaran di mana-mana.
Merebaknya bisnis syariah ini semakin kelihatan ketika akhir tahun lalu muncul fatwa bunga bank haram oleh MUI. Mulai dari bank lokal sampai bank asing mencari celah berbisnis di lahan ini.
Tapi apakah keberadaan bank syariah ini sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta pebisnis kita? Atau entitas ini hanya menjadi pilihan kedua untuk kegiatan simpan pinjam?
Mungkin harus lebih jujur menelaah bahwa dari satu sisi bank berbasis nonbunga ini terbukti cukup diandalkan karena mampu eksis ketika dilanda krisis ekonomi. Selain itu para pelaku di sektor riil seperti pedagang kecil mengakui keuntungan menjadi nasabah bank berbasis syariah.
Tetapi kondisi ini sebenarnya belum cukup untuk mengatakan hebatnya perbankan syariah karena sebagai satu entitas bisnis mereka juga memiliki tantangan dan hambatan yang tidak kalah penting.
Apalah arti sebuah nama, ungkapan ini mungkin menjadi salah satu contoh hambatan yang terkait dengan kepentingan nasabah.
Banyak produk bank syariah menggunakan istilah arab mungkin bisa menjadi salah satu alasan kenapa banyak orang agak enggan berurusan dengan bank syariah.
Istilah syariah yang hakekatnya bisa diartikan sebagai hukum agak membuat keder dan terasa asing di telinga maupun lidah nasabah terutama yang bukan loyalist apalagi non muslim.
Bahkan ada satu artis yang sering diundang menjadi MC dalam acara peluncuran produk bank syariah atau ulang tahun perusahaannya, sampai keseleo lidah mengucapkan nama bank tersebut.
Menu yang ditawarkan bank syariah sepertinya tidak berbeda dengan bank konvensional seperti proses penyimpanan maupun peminjaman dana.
Tetapi pengertian nasabah tentang pinjaman kredit mungkin bisa berbeda ketika di bank syariah memakai istilah pembiayaan dengan skema yang bermacam-macam.
Istilah seperti musyarakah (kerjasama modal usaha), mudharabah (kerjasama mitra usaha investasi), murabahah (jual beli dengan pembayaran tangguh), ijarah (sewa), rahn (gadai) disodorkan seperti makan lalapan diganti salad.
Tentu perlu waktu lebih lama untuk memberikan pemahaman kepada nasabah misalnya tentang skema pembiayaan salam (jual beli dengan pembayaran di muka) isthisna (jual beli berdasarkan pesanan), kafalah (jasa penjaminan) ataupun Qard al-hasan (pinjaman kebajikan).
Ketika nasabah mengambil pembiayaan, bayangan di benak mereka seluruh pembiayaan bank syariah adalah sistem bagi hasil (mudharabah) antara dirinya dan bank sebagai investor.
Setelah mekanisme pembiayaan dilakukan bisa saja kenyataan yang ada ternyata komposisi bagi hasil dianggap tidak memberikan hasil maksimal atau lebih menguntungkan pemilik usaha ketimbang bank syariah.
Hal ini terjadi ketika usaha tersebut justru merugi maka risiko yang dihadapi menjadi beban pula bagi bank syariah sehingga pencadangan pun harus dilakukan.
Akibatnya jelas, banyak bank syariah lebih menyukai untuk menawarkan pembiayaan berbasis murabahah (jual beli) yang tingkat risikonya bersifat putus dan ditanggung nasabah.
Kondisi ini bisa celaka bila ada bank yang justru menawarkan akad pembiayaan bagi hasil tetapi dikatakan murabahah untuk menarik minat debitur, semoga tidak!
Ada baiknya nasabah terutama di level mikro dibuat memahami dahulu mengenai kejelasan skema pembiayaan serta akadnya secara lebih komprehensif.
Dari sisi penghimpunan dana masyarakat, produk perbankan syariah agak tertolong dengan fatwa bunga bank haram.
Tetapi di sisi lain 'pandangan' para ulama ini mungkin tidak akan menggoyahkan logika para penyimpan dana yang menginginkan adanya apresiasi terhadap simpanan mereka.
Padahal dilihat dari kondisi sekarang, tingkat bagi hasil baik tabungan maupun deposito perbankan syariah sebenarnya masih sekitar 2% di atas rata-rata bunga deposito perbankan konvensional.
Memang agak menurun di bandingkan rata-rata tahun lalu yang sempat mencapai 11%-12% ketika bank konvensional hanya mampu memberikan bunga maksimal sekitar 8%.
Tiap bank memang telah memiliki market area sendiri tetapi upaya memaksimalkan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan bank syariah mulai membidik nasabah floating yang jumlahnya cukup banyak saat ini.
Bagi nasabah yang menginginkan layanan private banking mungkin bisa melirik layanan HSBC Amanah Finance dan BII syariah tetapi sektor ritel dengan segmen menengah ke bawah juga bisa mengaplikasi layanan bank syariah lainnya.
Seperti Bank IFI yang menawarkan produk dengan title buah-buahan atau Bank Muamalat dengan keunggulan sinergi dengan BCA. Nasabah dapat pula memilih Bank Syariah Mandiri yang mulai menservis dengan keunggulan teknologinya.
Tentu bank syariah lain seperti BNI syariah, BRI syariah, Bukopin syariah, Danamon syariah maupun bank daerah Bank Jabar dan Bank DKI menjadi tempat uang masyarakat berlabuh.
Dalam waktu dekat diperkirakan sejumlah bank konvensional baik bank umum maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) segera membuka unit usaha syariah mengikuti jejak Bank DKI baru-baru ini.
Selain Bank Niaga, beberapa bank ini a.l. Bank Syariah Mega Indonesia (Bank Tugu), Bank Permata, BTN, Bank Bumiputera, BPD Sumut, BPD Riau, dan BPD Kalsel.
Hingga Februari 2004, data perbankan syariah nasional memiliki jaringan layanan baik bank umum maupun unit usaha syariah sebanyak 352 kantor meliputi 92 kantor pusat/UUS, 120 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu serta 114 kantor kas yang tersebar di lebih dari 20 propinsi.
Seiring waktu serta inovasi layanan produk perbankan syariah yang lebih familiar dan membumi diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk tidak menjadikannya hanya sebagai alternatif.
Khazanah
Bank Syariah
Sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dewan Syariah
Lembaga yang terdapat di dalam sistem perbankan Islam. Pendapatnya dibutuhkan dalam perjanjian keuangan dan instrumen moneter yang rumit. Peran dewan ini merumuskan suatu masalah, yang secara khusus tidak disebutkan dalam Alquran atau dalam ajaran Nabi Muhammad saw, maka penafsiran-penafsirannya dibuat oleh dewan tersebut
Kharaj (pajak tanah)
Pajak yang dipungut dari tanah milik warga non-muslim atau pajak tanah secara umum.
Makus (pungutan liar)
Pajak yang ditagih oleh seseorang secara ilegal, biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliyah sebesar beberapa dirham (mata uang Arab ketika itu).
Milk al-Allah
Secara bahasa berarti milik Allah. Ini merupakan suatu konsep tauhid kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam. Segala sesuatu yang merupakan sumber daya alam (ekonomi) adalah mutlak milik Allah.
Dalam Islam, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menguasai sumber daya alam yang sangat besar ini. Segala sumber daya alam merupakan titipan, bukan milik mutlak manusia. Sebagai titipan dari Allah, maka konsekuensinya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat.
Mitsqal
Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang didasarkan dari hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: Kamu tidak diwajibkan membayar zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20 mitsqal, jika telah mencapai 20 mitsqal zakatnya adalah setengah mitsqal. Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram dan sering juga disebut dengan istilah "dinar" karena satu dinar biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal.
Mu'ammalah
Secara etimologi, kata mu'ammalah sama dengan kata mufaalah yang berarti saling berbuat. Dalam fiqh, mu'ammalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain atau badan hukum.
Nuqud (uang)
Yang dimaksud dengan nuqud adalah logam emas dan perak serta uang logam dan kertas lain yang digunakan sebagai alat transaksi dan standar nilai.
Harta Rikaz
Harta yang ditemukan terpendam di perut bumi. Dalam sebuah hadits disebutkan: Harta rikaz dikenakan zakat seperlima. (H.R. Jamaah Ahli Hadits)
Sedekah
Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat, namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan shadaqah yang diwajibkan Allah swt.
Zakat
Volume tertentu yang diambil dari jenis harta yang telah ditentukan untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai kewajiban. Merupakan rukun Islam kelima yang legalitasnya diperoleh dari Alquran, sunah, serta konsensus (ijma') para ahli fiqh (fuqaha).

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi