Nih tarif electronic road pricing (ERP) di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menyepakati tarif retribusi sistem ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pihaknya menetapkan tarif retribusi ERP mulai dari Rp6.579-Rp21.072 dengan asumsi harga tahun dasar 2009.
"Acuan yang digunakan dalam perhitungan tarif diantaranya penghematan BOK [Biaya Operasi Kendaraan], biaya joki untuk kawasan 3 in 1, biaya tarif toll dalam kota, hasil survei, dan tarif ERP di negara lain," ujarnya, hari ini (2 Maret).
Namun, Pristono menyayangkan penerapan sistim ERP masih terganjal payung hukum antara lain peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum mengantongi aturan tentang pungutan retribusi di kawasan ruas jalan yang belum termuat dalam UU No. 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Pristono memaparkan dalam pelaksanaan ERP nanti pihaknya akan membagi kawasan ERP dalam tiga tahap perluasan kawasan.
Pada tahap awal, ERP akan diterapkan di kawasan Blok M- Stasiun Kota, Gatot Subroto kawasan Kuningan-Senayan, ruas Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, dan Asia Afrika-Pejompongan. Harga ERP yang diberlakukan pada kawasan ini diperkirakan sebesar Rp12.500.
"Dalam satu ruas jalan akan dibangun tiga gerbang yaitu gerbang satu dan tiga untuk memverifikasi plat nomor kendaraan depan dan belakang, sedangkan gerbang dua untuk mengurangi deposit pada On Board Unit kendaraan," tegas dia.
Bila tahap awal penerapan sistem ERP berjalan lancar, Dinas Perhubungan DKI akan memberlakukan ERP di area tahap dua dan tahap tiga.
Area tahap dua meliputi Dukuh Atas – Manggarai – Matraman – Gunung Sahari dan Jatinegara – Kampung Melayu – Casablanca – Satrio - Tanah Abang, sedangkan area tahap tiga meliputi ruas jalan kawasan Grogol – Roxi – Harmoni, Tomang – Harmoni – Pasar Baru, Cempaka Putih – Senen – Gambir, Cawang – Pluit – Tanjung Priok, Cawang - Tanjung Priok, dan Sunter – Kemayoran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pihaknya menetapkan tarif retribusi ERP mulai dari Rp6.579-Rp21.072 dengan asumsi harga tahun dasar 2009.
"Acuan yang digunakan dalam perhitungan tarif diantaranya penghematan BOK [Biaya Operasi Kendaraan], biaya joki untuk kawasan 3 in 1, biaya tarif toll dalam kota, hasil survei, dan tarif ERP di negara lain," ujarnya, hari ini (2 Maret).
Namun, Pristono menyayangkan penerapan sistim ERP masih terganjal payung hukum antara lain peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum mengantongi aturan tentang pungutan retribusi di kawasan ruas jalan yang belum termuat dalam UU No. 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Pristono memaparkan dalam pelaksanaan ERP nanti pihaknya akan membagi kawasan ERP dalam tiga tahap perluasan kawasan.
Pada tahap awal, ERP akan diterapkan di kawasan Blok M- Stasiun Kota, Gatot Subroto kawasan Kuningan-Senayan, ruas Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, dan Asia Afrika-Pejompongan. Harga ERP yang diberlakukan pada kawasan ini diperkirakan sebesar Rp12.500.
"Dalam satu ruas jalan akan dibangun tiga gerbang yaitu gerbang satu dan tiga untuk memverifikasi plat nomor kendaraan depan dan belakang, sedangkan gerbang dua untuk mengurangi deposit pada On Board Unit kendaraan," tegas dia.
Bila tahap awal penerapan sistem ERP berjalan lancar, Dinas Perhubungan DKI akan memberlakukan ERP di area tahap dua dan tahap tiga.
Area tahap dua meliputi Dukuh Atas – Manggarai – Matraman – Gunung Sahari dan Jatinegara – Kampung Melayu – Casablanca – Satrio - Tanah Abang, sedangkan area tahap tiga meliputi ruas jalan kawasan Grogol – Roxi – Harmoni, Tomang – Harmoni – Pasar Baru, Cempaka Putih – Senen – Gambir, Cawang – Pluit – Tanjung Priok, Cawang - Tanjung Priok, dan Sunter – Kemayoran.
Comments