Siapa saja asuransi bermodal cekak?

Sebanyak 11 perusahaan asuransi umum dan jiwa masih berada di ujung tanduk dan terancam terkena sanksi dari regulator lantaran belum memenuhi ketentuan permodalan hingga tenggat akhir Maret 2011.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan dari dari laporan keuangan perusahaan asuransi yang belum diaudit pada tahun lalu sebetulnya terdapat 16 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Dari jumlah ini, 12 dari asuransi umum dan empat dari asuransi jiwa.

Namun perkembangan dua bulan terakhir ini, ada penyusutan menjadi 11 perusahaan terdiri dari tujuh perusahaan asuransi umum dan empat perusahaan asuransi jiwa.

“Ada penurunan jumlah perusahaan yang modalnya minim. Diharapkan akhir Maret tahun ini mereka bisa memenuhi ketentuan modal,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

Pada awalnya, kata Isa, terdapat 12 perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi ketentuan modal sebesar Rp40 miliar. Dari jumlah itu satu perusahaan yang memiliki unit syariah mengembalikan izin usaha syariah sehingga perusahaan tersebut mampu memenuhi ketentuan modal.

Selain itu, dari 12 perusahaan itu, ada dua perusahaan akan mengembalikan izin usaha karena tidak mampu, sementara satu perusahaan lain yakni PT Asuransi Sarijaya dalam proses pengembalian izin. Bahkan, kabar terbaru, satu perusahaan sudah memenuhi ketentuan modal per Januari-Februari tahun ini.

“Jadi dari awalnya 16 perusahaan menyusut jadi 11 karena di asuransi umum pada awalnya 12 perusahaan sekarang tinggal 7 perusahaan. Ada yang give-up, mengembalikan izin dan ada yang memang awal tahun ini sudah memenuhi,” katanya.

Di sisi lain, pada asuransi jiwa, hingga kini empat perusahaan masih belum memenuhi ketentuan permodalan tersebut termasuk PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life).

Sesuai amanat PP No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi modal minimum pada 2010 sebesar Rp40 miliar, Rp65 miliar bagi pemilik unit syariah, dan Rp100 miliar untuk perusahaan reasuransi.

Dalam Pasal 6B, modal sendiri perusahan asuransi minimal Rp40 miliar pada 2010, Rp70 miliar pada 2012, dan Rp100 miliar pada 2014.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh