Seperti apa polis standar asuransi syariah?

Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menyetujui dua polis standar asuransi syariah yang diajukan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Dua polis standar asuransi syariah yang telah diajukan kepada regulator AASI tersebut meliputi polis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kebakaran.

"Sudah ada dua polis standar asuransi syariah yang diajukan AASI. Saat ini masih dikaji, tetapi kalau mereka sudah nyaman dengan polis tersebut, regulator tidak akan mempersulit," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan dengan kesepakatan dari pelaku usaha melalui AASI, perusahaan asuransi syariah yang akan menjual polis standar tersebut nantinya tidak perlu lagi mengajukan izin kepada regulator.

Dengan polis standar itu harga premi yang ditawarkan tidak akan berbeda jauh antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Namun, izin produk baru tetap diperlukan ketika mereka melakukan modifikasi produk, dengan memberikan penawaran proteksi tambahan.

Isa mengatakan keberadaan polis standar tersebut sekaligus akan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran yang dimilikinya.

Saat ini, masyarakat cenderung masih dibingungkan dengan banyaknya produk modifikasi yang ditawarkan dengan berbagai fitur proteksi dalam penyajiannya, termasuk layanan yang ditawarkan.

"Semakin banyak perusahaan asuransi syariah yang mengeluarkan produk standar, akan semakin baik untuk masyarakat dalam menentukan pilihan produk. Mereka juga makin mudah untuk membandingkan harga untuk mencari yang kompetitif," katanya.

Ketua AASI M. Shaifie Zein menuturkan standarisasi polis asuransi syariah tersebut merupakan satu bentuk dorongan terhadap upaya pengembangan industri ini.

Hal tersebut mengingat keberadaan industri asuransi syariah yang dinilai masih baru, sehingga setiap perusahaan harus memiliki patokan yang jelas dalam penerbitan dan penjualan produk.

Dia menambahkan asosiasi telah mengusulkan keberadaan polis standar tersebut sejak lama dan mendapat tanggapan yang baik oleh regulator. Nantinya, asosiasi juga akan mengajukan polis standar untuk bisnis lain.

"Regulator ternyata juga peduli terhadap perkembangan industri asuransi syariah. Dengan polis standar, masyarakat yang ingin membeli produk syariah lebih mudah membedakan dengan produk konvensional," tuturnya.

Direktur Ritel PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Soeranto mengungkapkan pihaknya mendukung langkah asosiasi asuransi syariah untuk memberikan standarisasi polis tersebut karena akan memberikan pilihan kepada masyarakat.

"Kami juga memiliki polis seperti ini yang sudah kami pasarkan sejak beberapa waktu lalu. Namun kami juga memiliki produk bundling dengan proteksi tambahan yang disesuaikan dengan keinginan nasabah," terangnya.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh