Senyum Sri Mulyani, Pajak dan Utang

29 Maret 2022

Dengan gayanya yang khas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berseloroh, “Orang kalau melihat saya ingatnya 'wah ini akan dipajaki', 'pasti mau utang'.”

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam acara serah terima barang milik negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada sejumlah pemerintah daerah dan lembaga. Penyerahan itu berlangsung pada Selasa (29/3/2022).

“Kalau Pak Basuki [Menteri PUPR] kan orang ingat 'oh, bikin jalan, bikin jembatan'," ujar Sri Mulyani, kembali sedikit bercanda.


https://www.idxchannel.com/economics/penerbitan-sbn-turun-109-persen-pemerintah-punya-ruang-tekan-defisit-apbn

Sri Mulyani Indrawati mafhum bahwa persepsi masyarakat terhadap dirinya identik dengan pajak dan utang.  

Kalau persepsi demikian, boleh jadi banyak yang takut ketemu Sri Mulyani.

Namun orang pintar, apalagi dianya pejabat, memang bikin segan.

Tepat sebelum Covid-19 menyerang Negeri ini, saya dan istri berkesempatan menghadiri resepsi pernikahan rekan dari Bank Indonesia di gedung Dhanapala, gedung pertemuan di lingkungan kantor Kementerian Keuangan.

Malam itu, ramai orang. Namanya juga acara mantenan. Banyak peabat pula. Mobil berpelat RFS parker berjejeran. Yang manten memang bukan orang sembarang. Beberapa Gubernur BI dan Dewan Gubernur datang, menteri turut hadir. Termasuk Sri Mulyani dan suami.

Seusai salam-salaman dan makan makanan sajian, saya melihat beberapa wanita meminta befoto bersama dengan Sri Mulyani.

Saya pun mengajak istri untuk foto bareng sang Menteri Keuangan. Saya menyapa dahulu karena memang sudah sering ketemu kalau ada acara liputan. Sri Mulyani tersenyum, istri saya malah gak berani berdiri di sampingnya untuk berfoto. “Segan ah, gak enak sama bu Sri-nya,” kata istri saya.

Entah segan atau gak pede, atau jangan-jangan malah takut. Yang pasti Sri Mulyani hanya tersenyum.

Pulang dari acara tersebut, istri saya agak menyesal. Kecewa kenapa tadi gak berani foto ya? Gak rezeki, jawab saya.

Padahal momen itu kan tidak datang terus menerus. Kapan lagi berfoto sama menteri perempuan yang paling disegani di negeri ini. Semua konglomerat pun segan. Takut pajaknya diselidiki? Hehehehe.

Bagi Sri Mulyani, beragam persepsi tentang dirinya dan pemerintah, dapat dijawab dan dipertanggungjawabkan dengan kebijakan dan hasil kerja yang nyata kepada masyarakat.

Pajak misalnya, digunakan untuk pembangunan negara. Pesan itulah yang sering dia sampaikan kepada masyarakat luas. "Kami terus berikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kenapa saya harus bayar pajak? Apa artinya membayar pajak?" katanya.

(https://m.merdeka.com/uang/sri-mulyani-masyarakat-kalau-lihat-saya-ingatnya-pajak-dan-utang.html)

Baru-baru ini netizen di media social heboh karena informasi  yang menyebutkan di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada bagian NPWP diganti NIK.

"Di media sosial tetap heboh, semua yang punya NIK harus bayar pajak. Bayi baru lahir punya NIK langsung bayar pajak. Padahal tidak," ujar dia.

So warga net, gak gitu juga Ferguso……

Pajak ya tetap pajak.

Saya mengutip Prof. Budi Frensidy, Guru Besar Matematika Universitas Indonesia,

“Orang ini tidak mengerti apa yg dimaksud dgn pajak. Pajak itu bersifat wajib dan tidak ada janji utk mengembalikan kpd para pembayarnya dan itu berlaku di mana pun.” Tulisnya dalam grup WA yang saya ikuti.

Prof Budi pun membagikan tautan berita tentang definisi pajak.

https://amp.kompas.com/money/read/2021/06/17/151506626/pengertian-pajak-fungsi-karakteristik-dan-jenis-jenisnya

Saat ini, di bulan Maret ini, yang lagi ngetren ada pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan perpajakan. Selain itu ada juga program pengungkapan sukarela atau PPS yang berlaku hingga Juni 2022 ini.

Ada lebih dari 10 juta pemilik NPWP yang menyampaikan SPT. Kok cuma 10 juta? Bukankah penduduk kita ada 270 juta? Soal ini biarlah Ditjen Pajak yang menjelaskan lah ya.

Kalau data PPS lebih wow lagi. Hampir separuh atau 45 persen peserta program pengungkapan sukarela atau PPS berprofesi sebagai pegawai. Dari sisi aset, 40 persen peserta PPS memiliki total harta di kisaran Rp1-10 miliar.

Hingga Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB, telah terdapat 29.260 orang yang mengikuti PPS. Jumlah itu mencakup 0,15 persen dari total wajib pajak yang harus mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Mayoritas peserta PPS berasal dari dua jenis pekerjaan atau sektor, yakni pegawai serta pedagang besar dan eceran. Ternyata, jumlah peserta PPS paling banyak tercatat bekerja sebagai pegawai.

Peserta PPS yang bekerja di sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebanyak 34,1 persen. Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.

Adapun, dari sisi jumlah harta yang tercatat di SPT tahunan, sebagian besar memiliki harta di kisaran Rp1 miliar—10 miliar, yakni mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS.

Secara keseluruhan, jumlah peserta yang hartanya di bawah Rp10 miliar mencapai 56,1 persen atau lebih dari separuh.

Berikut rincian profil peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

-Di bawah Rp10 juta: 3,72 persen

-Rp10 juta—Rp100 juta: 1,82 persen

-Rp100 juta—Rp1 miliar: 9,94 persen

-Rp1 miliar—Rp10 miliar: 40,63 persen

-Rp10 miliar—Rp100 miliar: 34,67 persen

-Rp100 miliar—Rp1 triliun: 8 persen

-Rp1 triliun—Rp10 triliun: 1,12 persen

-Di atas Rp10 triliun: 0,11 persen

(https://ekonomi.bisnis.com/read/20220328/259/1516056/terungkap-mayoritas-peserta-program-pengampunan-sukarela-berstatus-karyawan)

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp44,6 triliun. Total harta itu terdiri dari Rp38,85 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp2,95 triliun deklarasi luar negeri. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS-skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,8 triliun atau sekitar 6,3 persen dari total harta. Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp4,55 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini, mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih.

Masih ada waktu hingga Juni 2022, kita lihat saja hasilnya nanti apakah bisa membuat Sri Mulyani tersenyum?

Yang jelas, di dunia ini tidak ada yang pasti, kecuali maut dan Pajak!

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi