Waktu bukan dan tutup Toko Modern

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak pemerintah agar juga menetapkan aturan pembatasan jam operasional minimarket, di samping mengatur jam buka dan tutup format toko modern lainnya seperti supermarket, hipermarket, dan department store.
Sekjen APPSI Ngadiran menilai pemerintah selama ini memberi perlakuan istimewa bagi minimarket yang tidak ditetapkan jam buka dan jam tutup gerainya, seperti tertuang dalam Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Kalau diberlakukan istimewa untuk daerah tertentu kami bisa menerima, tapi Perpres kan berlaku di seluruh Indonesia,” kata Ngadiran hari ini.
Apalagi, jelasnya, klasifikasi luas gerai antara minimarket dan supermarket menjadi tidak signifikan. Perpres No. 112/2007 menetapkan luas minimarket kurang dari 400 m2, sementara toko modern juga bisa diklasifikasikan sebagai supermarket jika luasnya mulai dari 400m2 sampai 5.000 m2.
APPSI melihat ketetapan klasifikasi luas gerai tersebut menjadi ancaman bagi keberlangsungan pasar tradisional. Mengingat peritel modern bisa saja mengklaim toko dengan luas 400 m2 sebagai supermarket, sehingga diperkenankan menjual sayur dan buah, daging, dan ikan yang menjadi barang dagangan andalan pedagang pasar tradisional. Berbeda dengan minimarket yang didominasi produk dalam kemasan.
Ngadiran mendesak pemerintah memberi batasan jam operasional gerai minimarket dan format gerai modern lainnya, dan tidak dengan mudah diberi izin buka 24 jam seperti yang dirasakan pedagang pasar tradisional belakangan ini.
“Seharusnya yang disebut minimarket luasan tokonya hanya sekitar 100-200 m2,” kata Ngadiran.
Seperti diketahui Perpres No. 112/2007 dalam pasar pengaturan jam
operasional tidak mengatur jam buka dan jam tutup minimarket. Dalam regulasi
tersebut hanya disebutkan hipermarket, department store, dan supermarket dari Senin sampai Jumat diperkenankan beroperasi pukul 10.00-pukul 22.00, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu boleh tutup smapai pukul 23.00.
Kementerian Perdagangan berencana menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional toko modern, dengan tidak memasukkan rincian batasan jam buka dan jam tutup dalam acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah untuk membuat perda perpasaran di wilayahnya.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Gunaryo
mengatakan rencana tersebut belum final, karena masih dalam pembahasan di
Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
“[Masukan ke forum komunikasi ada pembatasan jam operasional] boleh-boleh
saja, karena belum final dan belum mengerucut [kesimpulannya]. Cuma [rencana
Kementerian Perdagangan toko modern beroperasi] sampai dengan jam berapa
disesuaikan dengan wilayah,” kata Gunaryo hari ini.
Namun, jelasnya, pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan soal jam
beroperasi toko modern juga mesti mempedomani Perpres No. 112/2007.
Seperti diketahui Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional
dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tetap mengusulkan pengaturan jam operasional toko modern dalam draf acuan bagi pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang pasar yang tengah disusun Depdag, meski Wapres Boediono pernah mengusulkan agar jam operasional toko modern tidak diterapkan secara kaku.
Dari dokumen yang diterima Bisnis, Forum Komunikasi mengusulkan untuk
supermarket, hipermarket, dan department store jam buka gerai pukul 10.00 dan jam tutup pukul 22.00 untuk Senin-Jumat, dan tutup sampai pukul 23.00 untuk Sabtu dan Minggu.
Sementara untuk minimarket jam buka dan jam tutupnya disesuaikan dengan
kondisi suatu daerah tertentu, berdasarkan izin pemda. Bagi toko modern yang
terintegrasi dengan pusat perbelanjaan, jam kerjanya diatur berdasarkan
perpres.
Sementara itu, pada Pasal 7 Perpres No. 112/2007 menjelaskan toko modern
dengan format hipermarket, department store, dan supermarket untuk Senin
sampai Jumat buka pukul pukul 10.00-22.00, sedangkan Sabtu-Minggu
diperkenankan menutup tokonya sampai pukul 23.00.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh