Nasib nasabah Optima Kharya
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melansir sebanyak 150-an rekening nasabah PT Optima Kharya Capital Securities berpotensi tidak cocok (mismatch).
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahamany mengatakan ketidakcocokan itu tercermin dari pemeriksaan data awal milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dibandingkan dengan data manajemen Optima Securities. Menurutnya, jumlah itu didapatkan dari jumlah rekening efek nasabah yang berjumlah 400-an.
“Karena itu mereka harus mengkonfirmasi surat verifikasi yang telah kami berikan, sehingga kalau ada ketidakcocokan bisa segera mereka proses,” ujarnya kepada pers kemarin.
Dia juga mengatakan saat ini perseroan sedang dipaksa untuk mengembalikan selisih dari efek yang tidak cocok itu yang dapat diindikasikan tindak pidana.
Selain itu, tuturnya, otoritas pasar modal juga tidak bisa mewakili investor dalam penuntutan kepada manajemen Optima Securities dalam pengaduan dan persidangan sehingga investor harus melakukannya sendiri.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito mengatakan investor dapat segera mengadukan manajemen Optima Securities kepada Polri.
“Ya mereka [investor] laporkan segera ke Polisi, mereka seharusnya tuntut manajemen Optima Securities, bukan menuntut Bapepam-LK.”
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hoesen mangatakan saat ini yang dibutuhkan adalah kemauan dan itikad dari masing-masing investor untuk melakukan verifikasi rekening efeknya di perusahaan efek tersebut.
Menurut dia, jika investor tidak mengetahui posisi efeknya yang terakhir, maka self regulatory organization (SRO) dan Bapepam-LK yang mengawasi proses verifikasi akan sulit mengidentifikasi pemilik efek yang dititipkan di perusahaan efek itu.
“Kami, dan Bapepam-LK tentunya, sangat menyayangkan adanya suspensi serta kasus ini, tetapi nasabah memang dituntut untuk melakukan verifikasi, secepatnya.”
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahamany mengatakan ketidakcocokan itu tercermin dari pemeriksaan data awal milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dibandingkan dengan data manajemen Optima Securities. Menurutnya, jumlah itu didapatkan dari jumlah rekening efek nasabah yang berjumlah 400-an.
“Karena itu mereka harus mengkonfirmasi surat verifikasi yang telah kami berikan, sehingga kalau ada ketidakcocokan bisa segera mereka proses,” ujarnya kepada pers kemarin.
Dia juga mengatakan saat ini perseroan sedang dipaksa untuk mengembalikan selisih dari efek yang tidak cocok itu yang dapat diindikasikan tindak pidana.
Selain itu, tuturnya, otoritas pasar modal juga tidak bisa mewakili investor dalam penuntutan kepada manajemen Optima Securities dalam pengaduan dan persidangan sehingga investor harus melakukannya sendiri.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito mengatakan investor dapat segera mengadukan manajemen Optima Securities kepada Polri.
“Ya mereka [investor] laporkan segera ke Polisi, mereka seharusnya tuntut manajemen Optima Securities, bukan menuntut Bapepam-LK.”
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hoesen mangatakan saat ini yang dibutuhkan adalah kemauan dan itikad dari masing-masing investor untuk melakukan verifikasi rekening efeknya di perusahaan efek tersebut.
Menurut dia, jika investor tidak mengetahui posisi efeknya yang terakhir, maka self regulatory organization (SRO) dan Bapepam-LK yang mengawasi proses verifikasi akan sulit mengidentifikasi pemilik efek yang dititipkan di perusahaan efek itu.
“Kami, dan Bapepam-LK tentunya, sangat menyayangkan adanya suspensi serta kasus ini, tetapi nasabah memang dituntut untuk melakukan verifikasi, secepatnya.”
Comments