Pajak, Google, Skema Double Irish
Zaman sekarang, mungkin semua orang suka menggunakan Google, semua bertanya kepadanya. everybody loves Google.
Apa memang demikian?
Bisa iya bisa tidak. Bagi sebagian negara, Google jadi perusahaan yang harus kena hukuman. Bagi negara itu, Google harus bisa menyelesaikan kewajiban pajak yang ditarik dari keuntungannya beroperasi di negara tersebut.
Seperti kata pepatah, 'Yang pasti di dunia ini hanya ada 2 hal, yaitu : Kematian dan Pajak'. Dan tentu saja, Google sang embah segala tahu, tak luput dari dua hal yang pasti tersebut.
Namun, baru-baru ini, Google bisa menyelesaikan persoalan hukum pajaknya dengan pemerintah Prancis.
Adalah Pengadilan Tata Usaha Paris dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (12/7) waktu setempat, menyatakan bahwa Google tidak secara ilegal melakukan penghindaran pajak, dengan mengalihkan keuntungan bisnisnya di negara tersebut ke Irlandia.
Hakim yang memimpin proses peradilan itu memutuskan bahwa kantor regional Google di Irlandia tidak dapat dikenai pajak sebagai ketentuan atas bisnisnya di Prancis. Pengenaan tagihan pajak terutang itu dinyatakan tidak dapat disamakan dengan perusahaan-perusahaan lain yang telah menjadi badan usaha tetap di negara tersebut.
"Google Ireland Ltd. tidak dapat dikenai pajak di Prancis selama periode 2005-2010," tulis pengadilan Tata Usaha Paris dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (13/7).
Adapun, proses peradilan tersebut diadakan guna membuktikan apakah kantor pusat regional Google di Irlandia memiliki badan usaha tetap di Prancis. Proses tersebut juga dilakukan untuk membuktikan apakah perusahaan penyedia jasa pencarian dunia maya itu sengaja tidak mengumumkan sebagian pendapatannya di Prancis, guna menghindari pajak.
Hakim tersebut juga memutuskan, langkah otoritas pajak Prancis untuk menagih pajak Google di negara itu melalui kantor regional perusahaan di Irlandia tidak dapat dilakukan. Pasalnya Google Prancis tidak memiliki otonomi yang cukup dari kantor pusat Irlandia.
Pengadilan mengatakan hal itu dibuktikan oleh fakta bahwa karyawan Google Prancis tidak dapat menerima permintaan iklan online dari klien lokal. Adapun, semua perintah di kantor cabang Google Prancis memerlukan persetujuan dari kantor pusat regional perusahaan di Irlandia.
Seperti diketahui, Google memiliki kantor cabang regional di Irlandia. Sementara di Prancis, anak usaha Alphabet Inc. itu hanya memiliki kantor cabang saja.
Adapun selama ini, otoritas pajak Prancis menuding Google telah mengalihkan keuntungan atas bisnisnya di negara tersebut menuju Irlandia. Hal itu disinyalir dilakukan lantaran tarif pajak di Irlandia relatif lebih rendah dari negara-negara Eropa lain, terutama Prancis.
Skema tersebut sering disebut dengan ‘Double Irish.’.Dampaknya, orotitas pajak Prancis pun menjatuhi hukuman sebesar 1,12 miliar euro atas tindakan penghindaran pajak yang terhitung dilakukan pada rentang 2005-2010.
So, dari cuplikan berita dari Bloomberg yang disadur Bisnis Indonesia tersebut, kita bisa tahu ternyata si Mbah Google ternyata pintar juga berkelit ya.
Namun, sejumlah negara lain, si mbah juga lagi diincar tuh. Ini daftarnya:
Inggris: Pemerintah Negeri Ratu Elizabeth memutuskan mengaudit terbuka terhadap sejumlah perusahaan multinasional termasuk Google pada 2015, usai mendapatkan kritik pedas dari para politisi oposisi. Hasilnya Google menyepakati untuk membayar kekurangan setoran pajak yang telah terutang sejak 2005 kepada pemerintah Britania Raya, sebesar US$185 juta pada Februari 2016.
Italia: Google bersedia membayar tagihan pajak beserta dendanya senilai 280 juta euro kepada Italia pada tahun ini. Seperti diketahui pada tahun lalu, Otoritas Pajak Italia telah menuding Google menghindari pembayaran pajak atas usahanya di Italia senilai 227 juta euro selama 2009-2013.
Spanyol: Pada 4 Juni 2016, Kepolisian Spanyol menggerebek kantor Google Spanyol di Picasso Tower. Pemerintah Spanyol mengatakan Google Spanyol selama ini tidak membayar VAT (Value Added Tax) dan pajak bukan penduduk.
Israel: Seorang aktivis Israel Yoav Kisch, memimpin demontrasi di kantor Google di Tel Aviv, dengan membawa slogan, Google Must Pay Tax pada April 2016.
Indonesia: Direktorat Jenderal Pajak Indonesia segera melakukan penagihan pajak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd. Hal tersebut juga telah dijamin oleh undang-undang Pajak Penghasilan. Namun, belum diberikan secara rinci nilai pajak yang harus dibayar.
Sumber: Bisnis Indonesia, Edisi 13 Juli 2017, diolah dari berbagai sumber
http://koran.bisnis.com/read/20170714/434/671262/kasus-pajak-kala-google-berhasil-kalahkan-prancis
Comments