Adu Untung Pegadaian vs Gadai Swasta

Hari ini, Kamis, 20 Juli 2017, termasuk tanggal tua, istilah yang dipakai para pekerja untuk menyebut masa kalender ketika uang bulan menipis dan belum gajian.

Di tanggal tua seperti ini, apalagi abis Lebaran, gajian masih lama pula, salah satu tempat yang kini ramai dikunjungi orang mungkin adalah gerai pergadaian, baik di outlet Pegadaian ataupun toko gadai-gadai swasta.



Hampir 4 tahun terakhir ini, gadai-gadai swasta mulai bermunculan di mana-mana, meski kehadiran mereka belum semasif gerai penjualan handphone misalnya.

Namun, mereka—gadai-gadai swasta berhasil eksis. Toko dan gerai mereka akan memperlihat spanduk-spanduk besar menarik. “Gadai”, “Aman dan Bunga Menarik”, “Pawn Shop”, dan lainnya.

Kalau dipikir-pikir, kehadiran jasa pergadaian ini memang menjadi penyelamat masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu singkat. Inilah mengapa bisnis pegadaian terus menjamur sebagai alternatif pembiayaan.

Selama ini masyarakat memang banyak yang menggunakan jasa PT Pegadaian untuk merelakan barang mereka ‘disekolahkan’ sebelum ditebus belakangan. Setidaknya, ‘hasil sekolah’ itu bisa membuat periuk nasi tetap mengepul.

Pegadaian itu bukanlah perusahaan baru kemarin sore.

Kalau kita baca sejarahnya, bisnis pergadaian di Indonesia dimulai sejak 1746 dengan adanya Bank Van Leening yang memberikan kredit secara gadai.

Namun baru 1901, tepatnya 1 April baru berdiri lembaga pegadaian negara pertama di Sukabumi Jawa Barat. Sejak itu, Pegadaian berubah bentuk perusahaan beberapa kali dari Jawatan (1905), PN (1961), Perjan (1965), Perum (1990) dan akhirnya menjadi Persero pada 1 April 2012.

Usia yang lebih dari 1 abad membuat Pegadaian satu-satunya yang tertua di bidang pergadaian di Tanah Air. Bahkan Pegadaian satu-satunya merek yang diingat masyarakat jika bicara pergadaian.



Tahun lalu, 2016, PT Pegadaian (Persero) meraup untung laba Rp2,2 triliun atau tumbuh 15,2% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,9 triliun. Aset Pegadaian tumbuh 20%. Jika pada 2015 total aset tercatat Rp39,1 triliun, pada akhir 2016 mencapai Rp46,9 triliun.

Semua itu karena pendapatan usaha Pegadaian tumbuh 8,7% menjadi Rp9,7 triliun dari tahun sebelumnya Rp8,9 triliun. Tahun lalu, bisnis gadai, baik konvensional maupun syariah, berhasil membukukan total outstanding loan (OSL) sebesar Rp35,4 triliun, tumbuh 14,5% dibandingkan pada 2015 yang mencapai Rp30,9 triliun.

Rinciannya, OSL Pegadaian pada 2016 terdiri atas gadai konvensional sebesar Rp27,3 triliun (78,9%), dan gadai syariah Rp3,5 triliun (10,2%). Adapun OSL dari bisnis nongadai mencapai Rp3,7 triliun (10,9%).

Namun, perlu diingat, dalam 4 tahun terakhir, saya kira, PT Pegadaian tak lagi sendirian di bisnis pergadaian di Tanah Air.

Perusahaan-perusahaan gadai swasta bermunculan bak jamur di musim hujan. Permintaan ternyata memang tinggi.

Syarat mudah, dan barang dihargai lebih mahal dibandingkan Pegadaian, membuat masyarakat melirik gadai swasta.

Meski bunganya relatif tinggi yakni sebesar 10% yang dihitung per bulan, tak menyurutkan animo masyarakat menggunakan jasa gadai tunai.

“Proses cepat, tinggal bawa BPKB selesai. Elektronik juga sama, kita banyak yang bisa digadai kayak HP, laptop, kamera,” kata satu pegawai gadai swasta.



Kini bahkan ada juga gadai Online dengan konsepnya yang relatif sama, cuma yang membedakannya prosesnya dilakukan secara online. Mulai dari perhiasan emas, logam mulia, laptop, sepeda motor, mobil, laptop, kamera semuanya bisa masuk jaminan mereka.

Selain gadai pinggir jalan dan online, belakangan perusahaan pembiayaan atau leasing juga menyasar pembiayaan jangka pendek dengan jaminan BPKB, tentu dengan bunga yang tak kalah tinggi dengan gadai-gadai swasta lainnya.

Prosesnya pun cepat, tak sampai 10 menit, nasabah bisa langsung mendapatkan uang tunai Rp2 juta untuk BPKB motor tahun 2012 misalnya. Sementara untuk BPKB mobil di tahun yang sama bisa diperoleh pinjaman Rp 8 juta. Nilai yang relatif sama di ‘toko sebelah’.

Jadi berapa jumlah gadai swasta? Jika merujuk pernyataan orang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—lembaga otoritatif yang berhak mengatur lembaga keuangan— ada lebih dari 1.000 gadai swasta di Indonesia saat ini.

Dari sekitar 1.000 gadai swasta yang dipetakan OJK, ternyata baru sekitar belasan yang mengajukan pendaftaran. Patut dicatat, POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur bahwa khusus untuk gadai swasta yang telah terbentuk sebelum aturan itu terbit, berarti sebelum Juli 2016, paling lambat 29 Juli 2018 mendatang wajib mendaftar kepada OJK.

Pendaftaran itu merupakan syarat yang harus dipatuhi oleh jasa gadai swasta untuk mendapatkan izin dan izin usaha tersebut harus didapatkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran ke OJK, yakni paling lambat 2021.

Sampai Juli 2017 baru 9 pergadaian yang memiliki izin resmi dari OJK.

https://finance.detik.com/moneter/d-3563114/baru-9-gadai-swasta-yang-terdaftar-di-ojk

“Sudah hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diterbitkan, baru ada 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi di Gedung OJK, Senin (17/7/2017).

Tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin adalah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK adalah Koperasi simpan pinjam (KSP) Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PR Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana.

Data OJK 2015 mengungkapkan ada sekitar 462 usaha pergadaian di Indonesia yang terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta. Jumlah ini belum usaha gadai bank syariah, di luar toko emas, toko elektronik atau toko handphone yang menerima gadai.

Jadi kini, persaingan di bisnis pergadaian memang ketat. Bahkan Pegadaian mengancam akan akan mempidanakan pelaku usaha yang menggunakan merek pegadaian atau pegadaian syariah dalam menjalankan usahanya.
http://koran.bisnis.com/read/20170720/439/673195/perlindungan-hki-pegadaian-akan-pidanakan-pembonceng-merek

So kalau sudah demikian ketatnya, harusnya persaingan tinggal menyisakan layanan terbaik kepada masyarakat. Kalau nggak percaya, ‘cek aja di toko sebelah’


Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi