Dana Haji, emang boleh diinvestasikan?

Indonesia, 31 Juli 2017

'Dana tidur' itu frasa utama yang saya ingat sore itu kala menyunting berita-berita pasokan kawan-kawan terkait dengan omongan pak Presiden Jokowi saat pidato pelantikan pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hari itu, Rabu (26/7/2017), di Istana Negara, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik Dewan Pengawas dan Anggota BPKH. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 74P/2017 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH.




Ketujuh Dewan Pengawas BPKH yang dilantik adalah:
1) Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat, sebagai ketua
2) Khasan Faozi, dari unsur pemerintah
3) Moh. Hatta, dari unsur pemerintah
4) KH Marsudi Syuhud, dari unsur masyarakat
5) Suhaji Lestiadi, dari unsur masyarakat
6) Muhammad Akhyar Adnan, anggota dari unsur masyarakat
7) Abdul Hamid Paddu, dari unsur masyarakat.

Adapun, ketujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah:
1) Ajar Susanto Broto
2) Rahmat Hidayat
3) Anggito Abimanyu
4) Beny Witjaksono
5) Acep Riana Jayaprawira
6) A. Iskandar Zulkarnain
7) Hurriyah El Islamy.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.

Hadir dalam pelantikan tersebut di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid.

Nah, di kesempatan itu, pak Presiden memberi usulan BPKH bisa menginvestasikan dana haji umat yang jumlahnya mencapai Rp90 triliun. Investasi bisa dilakukan ke tempat yang tidak memiliki risiko tinggi yakni proyek infrastruktur seperti pelabuhan atau jalan tol. Pemerintah akan memberikan kesempatan pertama kepada dana haji apabila ada proyek infrastruktur yang akan dilepas.

"Daripada idle, diem, ya lebih baik diinvestasikan, tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi. Aman tapi memberikan keuntungan yang gede," kata Jokowi

Nah, kalimat Jokowi itu yang saya pakai untuk bikin berita kepala (headline) halaman 1 dengan judul 'Membangunkan Dana Tidur'

http://koran.bisnis.com/read/20170727/244/675342/pembiayaan-proyek-strategis-membangunkan-dana-tidur-

Namun, di dunia ini maksud dan niat yang baik belum tentu disambut dengan baik pula. Pernyataan Jokowi menuai banyak komentar. Ada yang mengkritik, ada pula yang mendukung dan membela.

Apakah karena membaca headline yang saya bikin? Entahlah, yang jelas, beberapa media mainstream juga memuat hal itu meski tidak di kepala berita ataupun berita khusus seperti yang kami buat.

Dan bak api melahap ilalang kering yang disiram bensin, suara-suara sumbang langsung berkoar. Publik bisa melihat bagaimana para tokoh mengeluarkan pendapatnya. Semua merasa benar.

Misalnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto khawatir penempatan dana haji ke infrastruktur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/31/11533541/pimpinan-dpr-khawatir-investasi-dana-haji-tak-sesuai-undang-undang

"Menurut saya, ini sangat harus hati-hati sekali. Karena apabila dana haji ini akan digunakan untuk infrastruktur bisa ditengarai ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji harus dengan mekanisme yang rigid.

Lain lagi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan pemerintah berkonsultasi dengan para ulama terkait rencana penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/31/11212021/ketua-mpr-saran-pemerintah-diskusi-dengan-ulama-soal-penggunaan-dana-haji

Menurut dia, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia dan juga dari berbagai organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, merupakan perwakilan umat Islam yang layak dimintai saran.

"Berkali-kali saya menyampaikan itu kan dana umat. Oleh karena itu, saya kira pemerintah perlu diskusi dengan perwakilan umat. Itu bisa dengan majelis ulama, NU, dengarkan. Muhammadiyah dengarkan," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Bahkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengecam rencana pemerintah yang hendak menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/20154771/fahri-hamzah--dana-haji-untuk-infrastruktur-nanti-dilaknat-allah-

Menurutnya, masih banyak persoalan haji yang perlu diprioritaskan untuk diselesaikan.

Di samping itu, rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Untuk apa uang itu dipakai? Jangan mentang-mentang ini ada uang ngumpul 'kita pakai ajak yok uangnya. Kita pakai saja yok uangnya. Kita pakai saja yok keperluan kita, negara sedang butuh infrastruktur'. Salah!" ujar Fahri.

"Nanti dilaknat oleh Allah!" sambungnya.

Sementara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengkritik langkah Jokowi yang hendak menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Yusril mengatakan, dana haji yang kini disimpan oleh pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji, dana simpanan atau cicilan ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan oleh calon haji.

"Dana yang kini jumlahnya melebihi Rp 80 triliun itu seyogianya, di samping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2017).

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/18102721/yusril-kritik-jokowi-gunakan-dana-haji-untuk-infrastruktur

Layaknya diskursus, pemanfaatan dana haji pun jadi bola salju pembicaraan di mana-mana. Apalagi musim haji telah dimulai.

Bagi saya, komentar pak Jokowi soal pemanfaatan dana haji pun 'dimainkan' hingga menjauhi esensinya. Para petualang politik memanfaatkan itu untuk kepentingan politik mereka.

Yang saya kasihan adalah, masyarakat kian disuguhi pertunjukan politik yang tak bermutu. Orang seakan diadu-adu, banyak yang hanya jadi penari, sementara politikus yang ambil untung.





Karena itu, saya kira langkah Jokowi untuk memperjelas isu ini memang sudah seharusnya.

Presiden Jokowi menekankan penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk BPKH.

"Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada," ungkap Presiden kepada jurnalis ketika menghadiri Lebaran Betawi di di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Presiden mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut. "Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya," kata Presiden.

Selain itu, Presiden pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat Muslim maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji.

"Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Menag Lukman.

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Lukman menuturkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengaku tak mempermasalahkan jika pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/31/17453421/ketua-mui--dana-haji-boleh-diinvestasikan-untuk-infrastruktur

Ma'ruf mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana investasi para calon jamaah haji.

"Dana haji itu kan memang boleh diinvestasi itu, sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun itu sudah digunakan untuk Sukuk, Sukuk itu sudah mendapatkan fatwa dari dewan syariah nasional majelis fatwa MUI dan saya juga tanda tangani itu untuk kepentingan infrastruktur untuk lain-lain," ujar Ma'ruf di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Ma'ruf menambahkan, dana tersebut akan diinvestasikan ke proyek pemerintah yang memiliki risiko kecil. Nantinya, kata dia, akan ada skema syariah yang mengatur hal tersebut.

"Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," ucap dia.

Ma'ruf menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana haji yang dikelola oleh pemerintah. Hal ini karena ada jaminan dana haji yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastukur akan diganti oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah tidak riskan, kalau di swasta memang ada risiko itu, karena itu kalau soal pelabuhan kan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," kata Ma'ruf.

Nah, kalau ulama sudah berpendapat begitu, saya kira kita tidak perlulah ikut 'menari' dalam musik yang dimainkan para politikus. Mari berharap dana haji yang saya sebut sebagai 'dana tidur' itu bisa memberikan manfaat untuk seluruh manusia dan diberkahi Allah SWT.

Tentu, Saya juga berharap kita semua bisa segera menunaikan ibadah haji. Amin

Comments

AMISHA said…
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh