Kisah rindu MTN dan Reksa Dana..
Sejumlah pelaku industri reksa dana mengaku masih membutuhkan surat utang jangka menengah (medium term notes/ MTN) sebagai diverfisikasi investasi portofolio, meski saat ini instrumen tersebut dilarang dibeli investor dana pensiun.
Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management John Budiharsana mengatakan sebetulnya pelaku industri reksa dana mengharapkan produk MTN ke depan dapat diperbolehkan dibeli investor melalui reksa dana.
"Makin banyak produk investasi itu makin baik bagi investor dan industri reksa dana dalam menyediakan spesifikasi produk. Jadi kami juga ingin MTN dibolehkan, tapi dengan kriteria tertentu, tak bisa diterbitkan perusahaan tidak jelas," ujarnya di Jakarta, kemarin. [Bisnis,12 Mei 2011]
John mengungkapkan hal tersebut mengomentari rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membahas kendala investor membeli reksa dana berbasis produk investasi jangka pendek. (Bisnis, 10 Mei)
John mengatakan sejak 2008 memang tidak diperbolehkan investor dana pensiun membeli reksa dana berisikan instrument MTN. Dengan demikian industri reksa dana mengandalkan instrument utang lain yakni obligasi meskipun memiliki tenor terendah 1 tahun.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.511/2002, dana pensiun yang jadi salah satu investor mayoritas reksa dana, bisa masuk ke surat pengakuan utang termasuk melalui reksa dana. Namun, seiring dengan kehati-hatian berinvestasi, pada 2008 jenis investasi itu ditiadakan.
Dirut PT Trimegah Asset Management Denny Rizal Thaher menambahkan seharusnya tidak seluruh MTN dilarang menjadi penyertaan dalam portofolio reksa dana. Pasalnya, beberapa penerbitan surat utang jangka menengah (MTN) memiliki fundamental baik.
"Pada dasarnya industri membutuhkan MTN dan sejenisnya untuk reksa dana, tapi tentu MTN yang bagaimana dulu, mesti ada kriteria seperti apa yang diperkenankan oleh regulator, toh ada MTN yang bagus-bagus juga misalnya dari sektor keuangan," katanya.
Denny yang juga salah seorang wakil ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) ini menegaskan pihaknya tetap berharap keinginan industri dapat diakomodir oleh regulator dengan menekankan prinsip yang sesuai bagi investor dan juga industri reksa dana.
Di tempat terpisah, Bowo Witjaksono Suhardjo yang juga salah seorang wakil ketua APRDI
menegaskan secara industri tidak bisa dipungkiri diversifikasi portofolio termasuk surat utang menengah atau sejenisnya memang menjadi kebutuhan.
"Kami di asosiasi belum bisa katakan apakah nanti berharap MTN diperbolehkan pada masa mendatang atau tidak, tetapi dari sisi industri MTN dibutuhkan tetapi tentu ada penekanan seperti apa," katanya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Bapepam-LK memtakan persoalan dan membahas rencana pengembangan industri (roadmap) dalam 5 tahun ke depan salah satunya mengenai produk dari reksa dana.
"Yang jadi patokan adalah produk reksa dana nanti dari lokal untuk lokal, asing untuk lokal, dan lokal untuk asing dalam roadmap tersebut. Saat ini masih dalam tahap pengkajian bersama regulator," katanya.
Bowo menegaskan produk reksa dana nanti dipetakan sesuai dengan profil risiko dari investor sehingga reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) yang cukup berisiko dapat diserap oleh investor yang berani mengambil risiko.
Namun dia menegaskan sebetulnya sesuai peraturan reksa dana wajib melalui penawaran umum sehingga pada dasarnya MTN yang ditawarkan di luar jalur penawaran umum tidak diperbolehkan.
"Aturannya jelas bahwa reksa dana itu ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum, artinya MTN yang ditawarkan di luar penawaran umum tidak masuk. Tapi ini baru kajian roadmap nantinya bagaimana," katanya.
Dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No.22/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana disebutkan prospektus wajib mencakup semua rincian dan fakta materil mengenai reksa dana.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan belum ada arah yang detail mengenai roadmap tersebut apakah nantinya melegalkan reksa dana berbasis MTN atau tidak. "Intinya kami masih mengkaji roadmap itu, belum tahu arahnya," katanya.
Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management John Budiharsana mengatakan sebetulnya pelaku industri reksa dana mengharapkan produk MTN ke depan dapat diperbolehkan dibeli investor melalui reksa dana.
"Makin banyak produk investasi itu makin baik bagi investor dan industri reksa dana dalam menyediakan spesifikasi produk. Jadi kami juga ingin MTN dibolehkan, tapi dengan kriteria tertentu, tak bisa diterbitkan perusahaan tidak jelas," ujarnya di Jakarta, kemarin. [Bisnis,12 Mei 2011]
John mengungkapkan hal tersebut mengomentari rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membahas kendala investor membeli reksa dana berbasis produk investasi jangka pendek. (Bisnis, 10 Mei)
John mengatakan sejak 2008 memang tidak diperbolehkan investor dana pensiun membeli reksa dana berisikan instrument MTN. Dengan demikian industri reksa dana mengandalkan instrument utang lain yakni obligasi meskipun memiliki tenor terendah 1 tahun.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.511/2002, dana pensiun yang jadi salah satu investor mayoritas reksa dana, bisa masuk ke surat pengakuan utang termasuk melalui reksa dana. Namun, seiring dengan kehati-hatian berinvestasi, pada 2008 jenis investasi itu ditiadakan.
Dirut PT Trimegah Asset Management Denny Rizal Thaher menambahkan seharusnya tidak seluruh MTN dilarang menjadi penyertaan dalam portofolio reksa dana. Pasalnya, beberapa penerbitan surat utang jangka menengah (MTN) memiliki fundamental baik.
"Pada dasarnya industri membutuhkan MTN dan sejenisnya untuk reksa dana, tapi tentu MTN yang bagaimana dulu, mesti ada kriteria seperti apa yang diperkenankan oleh regulator, toh ada MTN yang bagus-bagus juga misalnya dari sektor keuangan," katanya.
Denny yang juga salah seorang wakil ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) ini menegaskan pihaknya tetap berharap keinginan industri dapat diakomodir oleh regulator dengan menekankan prinsip yang sesuai bagi investor dan juga industri reksa dana.
Di tempat terpisah, Bowo Witjaksono Suhardjo yang juga salah seorang wakil ketua APRDI
menegaskan secara industri tidak bisa dipungkiri diversifikasi portofolio termasuk surat utang menengah atau sejenisnya memang menjadi kebutuhan.
"Kami di asosiasi belum bisa katakan apakah nanti berharap MTN diperbolehkan pada masa mendatang atau tidak, tetapi dari sisi industri MTN dibutuhkan tetapi tentu ada penekanan seperti apa," katanya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Bapepam-LK memtakan persoalan dan membahas rencana pengembangan industri (roadmap) dalam 5 tahun ke depan salah satunya mengenai produk dari reksa dana.
"Yang jadi patokan adalah produk reksa dana nanti dari lokal untuk lokal, asing untuk lokal, dan lokal untuk asing dalam roadmap tersebut. Saat ini masih dalam tahap pengkajian bersama regulator," katanya.
Bowo menegaskan produk reksa dana nanti dipetakan sesuai dengan profil risiko dari investor sehingga reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) yang cukup berisiko dapat diserap oleh investor yang berani mengambil risiko.
Namun dia menegaskan sebetulnya sesuai peraturan reksa dana wajib melalui penawaran umum sehingga pada dasarnya MTN yang ditawarkan di luar jalur penawaran umum tidak diperbolehkan.
"Aturannya jelas bahwa reksa dana itu ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum, artinya MTN yang ditawarkan di luar penawaran umum tidak masuk. Tapi ini baru kajian roadmap nantinya bagaimana," katanya.
Dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No.22/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana disebutkan prospektus wajib mencakup semua rincian dan fakta materil mengenai reksa dana.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan belum ada arah yang detail mengenai roadmap tersebut apakah nantinya melegalkan reksa dana berbasis MTN atau tidak. "Intinya kami masih mengkaji roadmap itu, belum tahu arahnya," katanya.
Comments