Seberapa Sulit Urus Data Pribadi di Indonesia?
Di zaman sekarang, keberadaan data pribadi semakin mengikat eksistensi seseorang. Mau ngapa-ngapain sekarang membutuhkan data pribadi. Harus diisi dengan NIK, begitu kata mereka.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Data
NIK ini ada di kartu tanda penduduk (KTP) dan pasti sama dengan di kartu
keluarga (KK). Beli nomor kartu handphone pakai NIK. Entah beli uang kripto
pakai NIK juga gak ya?
Bahkan
sekarang nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disesuaikan dan disamakan dengan
data NIK. Biar mudah Ditjen Pajak mudah melacak wajib pajak.
Lembaga
atau instansi yang sangat related dengan keberadaan NIK ini adalah Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Mereka
yang mengeluarkan, menerbitkan, menatalaksanakan, pokoknya semua yang terkait
dengan urusan NIK, pasti ada Dukcapil.
Dari
dulu, Dukcapil sudah melekat dengan keluarga kami. Almarhumah ibu saya pernah
menjadi PNS Dinas Dukcapil. Sekarang, adik perempuan saya pun jadi PNS Dinas
Dukcapil di daerah.
Peran
Dukcapil ini memang penting. Urus KTP, urus akta lahir hingga kematian menjadi
wewenang mereka.
Zaman
dahulu, mengurus data-data pribadi ini tak semudah yang dipikirkan banyak
orang. Dahulu, banyak oknum PNS yang masih bermental buruk. Harusnya melayani,
ini malah maunya dilayani.
Itulah
yang dijauhi almarhumah ibu saya. Sebisa mungkin membantu orang. Ada guru SMA
saya yang galak. Dia mau urus akta lahir anaknya. Dibantu ibu saya, tak sampai
dua jam pun selesai urusannya. Selepas itu, guru itu selalu baik kepada saya.
Berkah dukcapil hehehe...
Kini
dinas Dukcapil berubah. Mereka berbenah. Pelayanan pun semakin ditingkatkan.
Ada saja perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam melayani masyarakat.
Adalah Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., --Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri—yang banyak membuat terobosan di instansi yang dipimpinnya dalam beberapa tahun ini.
Baginya,
Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan. “Karena
setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update
berbasis NIK,” kata Zudan, beberapa waktu silam.
Peran
fundamental Dukcapil tersebut tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres
No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk untuk Pengembangan
Statistik Hayati.
Dua
aturan perundang-undangan tersebut telah mengamanatkan fungsi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai dasar dari seluruh pelayanan publik. Artinya, NIK
menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik.
Di
bawah kepemimpinan Zudan, Dukcapil berubah. Inovasi digaungkan. Layanan
berbasis teknologi jadi andalan.
Dinas Dukcapil di berbagai Kabupaten/Kota juga kompak berbenah. Memanfaatkan tanda tangan elektronik, Dinas Dukcapil daerah berinovasi dengan memberikan pelayanan secara daring atau pelayanan online dalam bebragai platform, baik itu bersifat web-based, aplikasi android, atau melalui media komunikasi seperti WhatsApp.
Dengan
tanda tangan elektronik, penerbitan berbagai dokumen kependudukan menjadi bebas
kendala ruang dan waktu. Jajaran Dinas Dukcapil di daerah dapat menyelesaikan
permohonan dokumen kependudukan di mana pun dan kapan pun.
Di
media social TikTok, saya menyaksikan cuplikan penjelasan Zudan Arif tentang inovasi
layanan baru Ducapil. Kartu Keluarga (KK) bisa diprint di kertas biasa.
Belajar
dari automatic teller machine (ATM), Zudan juga membuat Anjungan Dukcapil
Mandiri atau ADM. Konsepnya, dengan ADM ini masyarakat dapat mencetak dokumen
kependudukan kapan saja secara mandiri dan tidak harus bertemu face to face
dengan petugas.
Layanannya
memang oke punya. Di 2020, saya mengurus updgrade Kartu Keluarga pakai tanda
tangan elektronik di kantor Dukcapil Kota Tangerang. Karena masih pandemic Covid-19,
layanan pendaftaran pakai WA. Semua data difoto, dikirim ke petugas melalui WA.
Selang
sehari, ada jawaban dari petugas. Tak sampai 7 hari, berkas saya telah diproses
dan bisa hadir ke kantor Dukcapil untuk tanda tangan. Selanjutnya dapat e-mail
dari Ditjen Dukcapil dan bisa cetak dokumen sendiri. Keren bukan?
Semua
inovasi dan terobosan layanan Dukcapil memang keren dan membahagiakan
masyarakat yang antiribet. Namun, tidak cukup sampai di situ. Masih banyak
tantangan besar yang terkait dengan data pribadi.
Nyaris
setiap tahun kita dengar, kita lihat, kita baca tentang kebocoran data pribadi.
Bahkan ada pihak yang menyebut Indonesia dalam situasi darurat kebocoran data penduduk. Agak berlebihan
memang, tapi tidak salah juga.
Beberapa
tahun lalu, media massa menginformasikan ada jutaan data penduduk di sejumlah
daerah di Indonesia dilaporkan dijual di situs web forum hacker.
Di 2021, ada pula kebocoran data pribadi peserta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membuat banyak pihak kebakaran jenggot.
Berdasar
hasil investigasi awal Kemenkominfo mengungkapkan akun bernama Kotz menjual
data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual
data pribadi (reseller).
Data
sampel yang ditemukan berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel
data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Hal
tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data
Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS
Kesehatan," imbuhnya.
Kemenkominfo
telah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas.
Salah satunya dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh
data pribadi tersebut.
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, begitu juga dengan akun anonfiles.com.
Namun,
kebocoran data ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga dan
otoritas resmi negara yang selama ini memegang kendali data pribadi penduduk.
Alasannya, mereka tidak mampu memproteksi dan mengamankan data pribadi warga
negara.
Tanggung
jawab soal data pribadi tentu bukanlah tugas satu pihak semata. Apalagi kalau dibebankan
kepada Dukcapil. Semua pihak yang berkepentingan, termasuk Anda sendiri, harus
mampu menjaga data pribadi.
Saat
ini, Dukcapil berencana mengenakan biaya Rp1.000 untuk setiap akes terhadap
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
Pengenaan
biaya Rp 1.000 itu hanya berlaku bagi industri yang menerapkan berorientasi
profit seperti bank, asuransi dan pasar modal. Sementara itu untuk BPJS
kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis.
Tugas
Dukcapil sepertinya never ending stories. Saat ini ada tujuh program strategis
yang tengah dilakukan dukcapil seluruh Indonesia. Yaitu;
1.
Perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdistribusi
menjadi SIAK terpusat.
2.
Pengembangan layanan administrasi kependudukan (adminduk) digital dalam genggaman.
3.
Penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar agregat
kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk pemilu presiden dan wakil presiden
serta pemilu legislatif 2024.
4.
Penyiapan DP4 untuk pilkada serentak tahun 2024.
5.
Pendataan adminduk penyandang disabilitas.
6.
Pendataan kemiskinan ekstrem.
7.
Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Agar
program-program tersebut tidak terganggu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian pun meneken surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi pejabat
kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan
moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Nah,
setiap jabatan memang ada orang dan masanya. Namun, keberadaan NIK itu
sepanjang hayat seseorang.
Tangerang, 24 April 2022
Comments