Gaji Tinggi dan Mogok Karyawan, Ada Apa di JICT?

Sudah beberapa hari ini, di salah satu grup Whatsapp yang saya ikuti, masuk siaran pers tentang mogok karyawan JICT.

Sekitar 600 pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) di kawasan pelabuhan Tanjung Priok melakukan aksi mogok kerja pada pagi hari ini, Kamis (3/8/2017) sejak pukul 07.00 Wib.



Dampaknya sih, jelas, truk kontainer tak bisa masuk ke pelabuhan.


Alasan karyawan JICT mogok adalah karena pembayaran rental cost perpanjangan konsesi JICT belum sah secara hukum tapi tetap dijalankan sehingga hak pekerja tidak diberikan. Selain itu, JICT juga dituding tidak membayar bonus tahunan 2016 kepada pekerja.

Sebelumnya, pada 6 April 2017, SP JICT juga menggelar demo menolak perpanjangan kontrak JICT. Aksi itu bahkan diwarnai tindakan anarkis menyusul penyegelan kantor direksi JICT dan ancaman terhadap ekspatriat.

JICT merupakan perusahaan afiliasi PT Pelindo II dan Hutchison Port Holding Group (HPH Group) yang didirikan pada. Sahamnya mayoritas dimiliki Hutchison sebesar 51%. Sisanya 48,9% dimiliki Pelindo dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.

Mogok itu rencananya akan berlangsung selama seminggu yakni tanggal 3-10 Agustus 2017.

Informasi soal pemogokan ini memang terus-terusan ada di grup WA. Bahkan di grup serikat pekerja, hari ini, saya sudah dikirimi dua siaran pers dari pagi.

Sengaja saya kutip di bawah ini mentah-mentah biar tidak ada pretensi keberpihakan, hanya nomor kontak yang meneruskan pesan tersebut, saya hilangkan.

[10:34, 8/3/2017] Siaran Pers

"Kondisi JICT Lumpuh Total Akibat Mogok Kerja"

Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70% ekspor impor Jabodetabek lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

95% atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT.

Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?

Beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar. Ini pun menjadi pertanyaan.

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan.

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42%. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6% tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18%.

Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja.

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan Direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

Pertanyaannya kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?

Jakarta, 3 Agustus 2017
M Firmansyah
Sekretaris Jendral SP JICT
Kontak
+62 878-7885-6386

Yang kedua adalah pesan yang dikirim siangnya.

[11:50, 8/3/2017] Siaran Pers
"Ternyata Gaji dan Tantiem Direksi JICT mencapai lebih dari Rp 2,5 milyar per tahun"

Gaji dan Tantiem Direksi JICT mencapai Rp 2,5 milyar per tahun. Ini fakta yang tidak pernah disampaikan ke publik. Pendapatan tahunan JICT yang besar atau mencapai Rp 3,5-4 triliun pertahun, diduga menjadi daya tarik investor asing Hutchison memperpanjang kontrak jilid II. Namun BPK menyatakan perpanjangan ini melanggar aturan dan merugikan negara Rp 3,08 triliun.

Padahal 3 tahun terakhir, JICT dijalankan secara auto-pilot. Nyaris tanpa peran Direksi. Tercatat sejak 2015, telah terjadi mogok kerja sebanyak 4 kali. 2 diantaranya dibatalkan karena wanprestasi Direksi dipenuhi.

Puncak mogok JICT terjadi tanggal 3-10 Agustus. 2017. Direksi kembali wanprestasi terhadap hak pekerja yang sudah tercantum dalam PKB perusahaan.

Selain itu, Direksi diduga telah melakukan politisasi terhadap gaji pekerja dan wanprestasi hak-hak karyawan demi melanggengkan uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT jilid 2 (2015-2039). Padahal gaji dan tantiem JICT jauh lebih besar.

Perkiraan kerugian akibat mogok JICT mencapai ratusan milyar rupiah. Patut diduga Direksi sengaja mengorbankan kepentingan nasional untuk memberangus kritik pekerja terhadap perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison.

Jakarta, 3 Agustus 2017
M Firmansyah
Sekretaris Jendral SP JICT
Kontak
+62 878-7885-6386





Namun, hak jawab tentu harus ada. Biar bagaimanapun semua informasi haruslah seimbang.

Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) membantah keras informasi mengenai adanya pengusiran pekerja JICT di area kerja PT JICT pada Kamis (3/8) pukul 03.00 WIB.

http://www.antaranews.com/berita/644483/direksi-jict-bantah-adanya-pengusiran-pekerja

Pengosongan area kerja dari unsur pekerja JICT tersebut merupakan upaya sterilisasi menyusul rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT mulai Kamis ini mulai pukul 07.00 WIB.

Keputusan untuk mengosongkan area pelabuhan JICT merupakan keputusan bersama yang sudah di koordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat kepolisian.

"Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga kondisi pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok berlangsung," Riza Erivan, Wakil Direktur Utama PT JICT.

http://industri.bisnis.com/read/20170803/98/677731/pekerja-jict-mogok-pelayanan-di-priok-dipastikan-normal

Adapun Pelayanan dan kegiatan jasa kepelabuhanan di Tanjung Priok dipastikan berjalan baik dan lancar dengan cara mengoptimalkan terminal-terminal yang ada, meskipun terjadi aksi mogok kerja.

Gunta Prabawa, Direktur Utama JICT mengatakan kelancaran arus kapal dan barang merupakan tolok ukur dari semua proses yang ada di pelabuhan. IPC dan manajemen JICT bersama-sama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI telah menyusun contingency plan guna menjaga keamanan obyek vital nasional dan tetap memberikan pelayanan optimal dalam penanganan bongkar muat.

Dia menjelaskan, kegiatan bongkar muat JICT dialihkan ke empat terminal yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Terminal Operasi 3 PT. Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, New Priok Container Terminal 1 (NPCT1), dan PT Mustika Alam Lestari (MAL) sehingga pelayanan tetap berjalan normal seperti biasa. Saat ini terminal-terminal dimaksud sudah mulai menerima total kurang lebih ada 20 kapal pengalihan dari JICT.

“Pelabuhan merupakan salah satu gerbang utama dan obyek vital nasional, karena itu Manajemen JICT telah melakukan kerja sama dengan KSO TPK KOJA dan tiga terminal lainnya sebagai salah satu bentuk antisipasi kebutuhan dan kelancaran pelayanan kepada pelanggan-pelanggan JICT sehingga tetap berjalan optimal,” ujar Gunta dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (3/8/2017).

Pengalihan kapal dari JICT itu yakni ke terminal peti kemas Koja sebanyak tujuh kapal, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) sebanyak enam kapal, Terminal 3 Tanjung Priok lima kapal dan ke Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dua kapal.

Gunta juga mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kedua bernomor 608/1/14/JICT-2017 yang menginformasikan bahwa pelayanan JICT di gate-in dan billing JICT akan dihentikan pada Kamis 3 Agustus 2017 pukul 03.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam SE itu disebutkan alasan penghentian layanan sehubungan dengan sedang dilakukan rekonfigurasi sistem terkait dengan penyusunan kembali lapangan penumpukan antara PT JICT dan TPK Koja yang memerlukan waktu penyelarasan sistem selama 12 jam.
Segala biaya yang muncul kagiatan itu akan ditanggung JICT yaitu penumpukan, reefer, dan recooling.

http://industri.bisnis.com/read/20170802/98/677573/4-terminal-dapat-limpahan-20-kapal-dari-jict

Sementara itu, Elvyn G. Masassya, Direktur Utama IPC mengatakan perseroan sebagai pemegang saham mendukung keputusan manajemen JICT untuk mengutamakan pelayanan kepada pengguna jasa.

"Kami juga mengapresiasi dukungan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI serta seluruh instansi dan pihak terkait yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan kelancaran operasional, sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir,” ujar Elvyn.

Sebenarnya ada apa sih di JICT?

Sepengetahuan saya, JICT ini gak pernah sepi dari berita inilah, itulah, pokoknya ramai deh dalam beberapa tahun terakhir.
Ada yang bilang persoalannya di kesejahteraan karyawannya. Ada yang bilang ini persoalan politik, Ada yang bilang ini terkait dengan kasus RJ Lino,

http://koran.bisnis.com/read/20170802/440/677181/dugaan-korupsi-pidana-korporasi-lino-nasib-pelindo

Masih ingat dengan kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan audit terkait dengan perpanjangan konsesi di Jakarta International Container Terminal (JICT).

Ada yang bilang juga ini kasus korupsi lah, pokoknya ada yang bilang ini itu lah.

Nah, saya lebih konsen dengan persoalan kesejahteraan. Masalah ‘perut’ itu lebih riil dalam benak saya.

Banyak pihak menilai faktor kesejahteraan yang terus diteriakkan karyawan JICT sebenarnya ironis. Bukan apa, jika dibandingkan dengan buruh atau karyawan perusahaan lain, gaji di JICT itu termasuk sangat tinggi bahkan jika dibandingkan gaji selevel manager sekalipun di perusahaan swasta lainnya.

Kata siapa? Ya kata google, search aja sendiri.

Di Detikcom, misalnya ada laporan tentang besaran gaji dan penghasilan yang diperoleh pegawai JICT. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3584490/pekerja-jict-terima-gaji-mulai-rp-600-juta-hingga-rp-16-m

Melihat informasi pendapatan keseluruhan alias take home pay (THP) perseroan, ada 6 level staf yang terdapat di JICT, level 4 merupakan junior staff hingga level 9 senior manager.



Data rata-rata penghasilan katyawan JICT untuk level 4 junior staff sepanjang 2016 mencapai Rp 600 juta per tahun.
Angka tersebut sudah memasukkan komponen penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan kepemilikan kendaraan untuk manager dan senior manager, tunjangan mobilitas, tunjangan transportasi, hingga tunjangan fungsional.

Bahkan, juga termasuk tunjangan shift, upah lembur, insentif, SPPD, THR, gaji ke 13, bonus tahunan, hingga insentif kerja.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firmansyah merinci bahwa penghasilan level 4 atau junior staff per bulan sebagai berikut, gaji pokok Rp 6.155.359, tunjangan perumahan Rp 2.967.010, tunjangan fungsional Rp 1.215.000, tunjangan transportasi Rp 4.511.625, tunjangan mobilitas Rp 3.150.600, tunjangan shift Rp 950.000, dan insentif Rp 7 juta sampai Rp 15 juta.

"Itu (Rp 600 juta) tahunan, semua masuk. Itu termasuk pajak segala macam," kata Firmansyah kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Untuk penghasilan level 5 kategori staff/operator crane sepanjang 2016 mencapai Rp 728 juta, sedangkan level 6 operator/foreman mencapai Rp 800 juta di 2016.

Tidak ketinggalan lebih besar lagi untuk level 7 senior staff/supervisor Rp 920 juta di sepanjang 2016, level 8 atau kategori manager mencapai Rp 1,2 miliar di 2016, dan level 9 atau tertinggi kategori senior manager mencapai Rp 1,6 miliar di 2016.
Dengan angka-angka yang demikian menggiurkan, kok ya masih pada demo?

Namun, tentu kita tak boleh pasang muka prejudice. Bisa jadi angka-angka itu sekadar nomor di kertas, bisa jadi pula tak banyak karyawan JICT yang mendapatkannya.

Apapun, mencampur adukan persoalan pribadi dengan persoalan kantor, jelas tak baik. Apalagi kalau kita tak sadar hanya diperalat untuk kepentingan orang lain. Tentu akan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Saya jadi berpikir, nikmat Tuhan mana lagi yang engkau dustakan?

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh