Ini kisah para calon hakim agung...



Selama sebulan terakhir, Komisi Yudisial melakukan seleksi terhadap calon hakim agung. Proses seleksi terhadap 45 orang calon tersebut mengandung banyak cerita lucu dan kadang bikin gemas.

Para Calon Hakim Agung tersebut juga harus diwawancarai secara terbuka oleh para Komisioner KY. Wawancara ini berlangsung sejak 20 Juli sampai 28 Juli 2011.
Para Komisioner tersebut adalah, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Suparman Marzuki, Abbas Said, Jaja Achmad Jayus. Selain itu, Tim Panel KY, Prof Arief Sidarta, dan Abdul Muktie Fajar juga ikut dalam proses wawancara tersebut.

Berikut nama ke 45 calon hakim agung tersebut:

1. Suhadi, Panitera MA
2. Cicut Sutiarso, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA
3. Sunarto, Itwil II Badan Pengawas (Bawas) MA
4. Mami Emmy Mustafa, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin
5. I Putu Widjya, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Kendari
6. Made Rawa Aryawan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado
7. Elang Prakoso Wibowo, hakim tinggi Medan
8. Nommy HT Sihaan, Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya
9. Muh Daming Sunusi, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Medan
10. Andi Samsan Ngaro, wakil Kepala Pengadilan Tinggi Samarinda
11. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata MA
12. Sutoyo, hakim tinggi Tanjung Karang
13. Sudiman, hakim tinggi Tanjung Karang
14. Muhammad Rum Nessa, Sekretaris MA
15. Hj Husnaini wakil Kepala Pengadilan Tinggi Agama Padang
16. Djazimah Muqoddas, hakim tinggi Agama Jakarta
17. Mohammad Yamin Awie, wakil Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi
18. Amran Suadi, Itwil Badan Pengawas MA
19. Heru Mulyono Iwan, hakim tinggi Pekan Baru
20. Mayjend TNI Burhan Dahlan, kepala pengadilan militer utama (Kadilmiltama) Jakarta
21. Laksma TNI Anthony R Tampubolon, Hakim Miltama Jakarta
22. Kolonel Chk (Purn) Santoso, Direktur Pratalakra Pidana Militer MA
23. Soemarno, Kepala Pengadilan Tinggi Banten
24. Iing R Sodikin, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil Medan
25. Yayah Yarotul Salamah, dosen Universitas Islam Jakarta
26. Gayus Lumbuun, anggota DPR RI
27. Taqwaddin, lektor kepala Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh
28. Dwi Andayani Budisetyowati, ketua Prodi S2 Universitas Tarumanagara Jakarta
29. Syafrinaldi, guru besar Universitas Islam Jambi
30. Mahdi Syahbandir, lektor kepala Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh
31. Dudu Duswara Machmudin, hakim ad hoc Tipikor Jakarta
32. Mashudi, guru besar Universitas Pasundan Bandung
33. Basuki Rekso Wibowo, guru besar Universitas Airlangga Surabaya
34. RM Panggabaen, Karo Sunluhkum Divkum Polri Jakarta
35. Zainal Arifin Hoesein, wakil panitera MK/wakil rektor I Universitas Islam As-Syafiyah Bekasi
36. Rahayu Hartini, Lektor Kepala Universitas Muhammadiyah Malang
37. Dewi Kania Sugiharti, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung
38. HM Harry Djatmiko, hakim Pengadilan Pajak, Jakarta
39. Made Darma Weda, dosen Universitas Sahid Jakarta
40. Fauzie Yusuf Hasibuan, lektor kepala pasca sarjana Universitas Jayabaya
41. Nurul Elmiyah, Lektor Kepala Universitas Indonesia Depok
42. Anna Maria Tri Angraeni, lektor Universitas Trisakti Jakarta
43. Elisabeth Sundari, lektor kepala Universitas Atmajaya Yogyakarta
44. Yuswanto, lektor kepala Universitas lampung
45. Abustan, pengacara dari Makassar.

Ini salah satu cerita kala Komisi Yudisial (KY) tiba-tiba menjadi tidak bernyali ketika mewawancarai calon hakim agung Gayus Lumbuun. Padahal, KY selalu membombardir peserta CHA dengan berbagai pertanyaan, terutama masalah asal-usul harta.

Tiarapnya nyali KY nampak saat komisioner KY, Imam Anshori Shaleh menanyakan harta kekayaan Gayus. "Dulu kita teman (Komisi III DPR). Sesama bus kota dilarang saling mendahului," kata Imam dalam seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Rabu, (27/7/2011).

Lantas Imam menanyakan harta Gayus sebanyak Rp 8, 1 miliar. Namun, jumlah itupun dianggap Imam wajar karena menurut Imam, sebagai advokat dan anggota DPR, Gayus pantas memunyai harta sebanyak itu. Harta tersebut dalam bentuk kendaraan, rumah, tabungan, kantor dan perhiasan. Dari 7 komisioner, hanya Imam saja yang berani menanyakan asal-usul harta Gayus.

Seakan tidak ada nyali, Ketua KY, Eman Suparman pun seakan tawar-menawar kepentingan antara KY dengan Gayus. Terutama jika Gayus menjadi hakim agung, Eman memohon Gayus tidak durhaka terhadap KY.

"Saya memohon, sebagai pesan terakhir. Nanti kalau terpilih jadi hakim agung, mau dipanggil KY untuk dimintai klarifikasi. Jangan durhaka dengan KY," mohon Eman.

Kualitas pertanyaan ini jauh berbeda saat mencecar para peserta seleksi lainnya. Terutama CHA dari unsur hakim karier atau pimpinan Mahkamah Agung (MA). Saat menanyakan hakim karier, panelis KY mengejar seluruh harta kepemilikan CHA. Hingga rekening Rp4 juta saja dipertanyakan dari mana didapatkan.

Selain itu, para hakim karier CHA selalu dicecar oleh KY terkait anak-anaknya yang jadi hakim. Namun, Gayus tidak dicecar terkait anaknya yang jadi pengacara dan hakim.

Dalam wawancara tersebut, Gayus mengaku akan mengundurkan diri sementara dari keanggotaan DPR apabila dinyatakan lolos menjadi 30 CHA. Hal ini diharapkan supaya tidak menjadi konflik interest, karena yang akan memilih adalah teman-temannya di Komisi III DPR.

"Nanti kalau terpilih hakim agung, langsung saya mengundurkan diri dari anggota DPR," janji Gayus.

Ada lagi cerita tentang Djazimah Muqoddas yang juga adik Ketua KPK, Busyro Muqodas karena kariernya melesat bak meteor jatuh. Sebagai hakim dia hanya bertugas 3 tahun di Madiun, selebihnya dia bertugas di Ibukota, Jakarta. Hal inilah yang membuat para hakim cemburu.

Djazimah memulai karirnya sebagai hakim Pengadilan Agama (PA), Madiun pada 1986. Di kota ini pula, Djazimah menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun. Setelah itu, kariernya tidak terbendung. Karena sejak 1991 hingga sekarang, Djazimah selalu bertugas di Jakarta. Tidak pernah ditugaskan ke luar Jawa.

"Kalau peradilan umum, masuk menjadi hakim di Jakarta itu kalau sudah golongan IV C. Dengan pangkat anda sekarang, waktu itu saya masih bertugas dipelosok Indonesia. Inilah yang membikin cemburu para hakim pengadilan umum," cetus komisioner Komisi Yudisial Abbas Said Rabu, (27/7/2011).

Saat di Jakarta, Djazimah hanya berpindah- pindah di Jakarta saja. Dari PA Jakarta Selatan ke PA Jakarta Pusat, lalu ke PA Jakarta Timur atau ke PA Jakarta Utara/ PA Jakarta Barat. Padahal, biasanya, seorang hakim harus keliling Indonesia, bertugas ke kabupaten terpencil hingga bertugas di kota besar. "Anda beruntung sekali. Anda harus bersyukur," ucap Abbas.

Menanggapi kariernya yang dihabiskan di Jakarta, Djazimah mengakui bhwa tugasnya layaknya putaran obat nyamuk. Yaitu hanya di Jakarta semata. Namun dia mengaku punya alasan logis.

"Saya kan Bendahara Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), jadi dituntut untuk harus ada di Jakarta," sanggah Djazimah.

Djazimah saat ini adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Djazimah yang lahir di Yogyakarta pada 20 Mei 1954 menikah dengan dr. Muhammad Rifai dan dikaruniai 2 orang anak, yakni dr. Rima Khusniati dan Irfan Yunianto.

Dia menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di Yogyakarta (1966), Madrasah (1972), S1 Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1978), S1 Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun (1989), dan S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta (2001). Untuk gelar doktor, dia dapat dari IAIN sunan Gunung Djati, Bandung pada 2010.

Ini cerita tentang Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Rum Nessa yang mengundang seluruh Ketua Pengadilan Agama (PA) di Indonesia untuk menghadiri perkawinan anaknya dengan menggunakan uang negara. Modusnya, diadakanlah seminar setengah hari bagi seluruh Ketua PA di Jakarta.

"Ada laporan ke kami, diadakan seminar setengah hari bagi Ketua PA se-Indonesia, bertepatan dengan hari pernikahan anak anda yang juga hakim," tanya Ketua Komisi Yudisial, (KY) Eman Suparman Rabu, (27/7/2011).

Dari laporan masyarakat tersebut, usai menghadiri seminar yang dibiayai oleh negara ini, maka para Ketua PA se-Indonesia pun menghadiri pernikahan anaknya Rum Nessa. Hal ini disinyalir sebagai modus untuk mengundang tamu undangan se-Indonesia dengan gratis menggunakan dana negara.

Atas laporan ini, Rum Nessa membantah. "Yang mengadakan seminar itu Mahkamah Agung (MA). Tapi kalau harinya bertepatan dengan pernikahan anak saya, saya lupa," sanggah Rum Nesaa.

Rum Nessa juga dicecar terkait keluarnya surat ancaman mundur Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Waktu itu, Ketua PN Cibadak tidak mau pindah ke gedung baru karena beberapa hal. Lantas, dikirimlah surat ancaman dari Rum Nessa jika tidak mau pindah maka akan diberhentikan sebagai Ketua PN. Lagi-lagi, Rum Nessa membantah.

"Surat itu sepengetahuan Ketua MA. Saya diperintah membuat surat itu. Sebelum saya tandatangani, saya sudah lapor ke Ketua MA, apakah ditandatangani Ketua MA atau saya. Tapi kata Ketua MA, saya yang diminta menandatangani, Ya saya tandatangani," kisah alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar ini.

Ada lagi cerita calon yang grogi. Para calon hakim agung terbata-bata menjawab pertanyaan yang dilontarkan panelis. Hal ini terjadi karena mereka tidak bisa mengontrol emosi sehingga materi yang mereka hapal menjadi hilang seketika.

Padahal, para calon hakim agung merupkan pakar di bidangnya. Tetapi semua materi dasar menjadi terlupakan ketika ditanyakan oleh para panelis.

"Ada teori bahwa kecerdasan kognitif itu hanya berkonstribusi 15 persen. Sisanya adalah kecerdasan emosional, inilah yang menentukan keberhasilan," kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (28/7/2011).

Menurut Reza, kecerdasan kognitif adalah kecerdasan yang dipelajari otak. Sedangkan kecerdasan emosional adalah hal yang dipelajari sepanjang massa. "Bukan jaminan, meski dia pakar dan telah berkali- kali ikut tes ujian, karena kecerdasan emosional dilatih sepanjang usia," terangnya.

Menurut Reza, sebagai hakim agung, sebaiknya panelis menanyakan ke arah kemampuan kerja konseptual, komunikasi koordinasi dan kepemimpinan. Bukan lagi menguji hal- hal teknis keilmuan semata. Karena hakim agung akan dibantu puluhan panitera yang akan membantu membuat teknis putusan.

"Kalau keilmuan kan bisa dilihat di curriculum vitae. Sebagai hakim yang agung, maka yang diuji adalah empati, rasa keadilan, dan bagaimana dia melihat nilai- nilai yang ada dalam masyarakat," ungkap Reza.

Terkait materi pertanyaaan panelis, salah seorang peserta calon hakim agung yang juga komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Anna Maria Tri Anggraini mengaku grogi karena tidak mengusai materi. Terutama saat panelis mantan hakim agung Yahya Harahap menanyakan hukum jual beli.

"Saya memang kurang menguasai hak itu. Doakan saja smua sesuai kehendak- Nya," tutur Anna Maria.


Ini cerita tentang rekening kecil.

Mengenakan peci warna hitam, calon hakim agung (CHA) Amran Suadi menjawab semua pertanyaan panelis dengan datar. Begitu juga saat memasuki pertanyaan harta kekayaan, hakim tinggi agama yang bertugas di Mahkamah Agung (MA) ini menjelaskan dengan suara stabil.

"Rekening uang saya Rp58 juta," kata Amran dalam seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Rabu, (27/7/2011).

Uang tersebut tersebar di beberapa bank. Salah satunya di Bank BCA. Karena saat itu ada paket diskon belanja di Carrefour bagi pembeli yang menggunakan kartu debet BCA. Lantas Amran pun membuat tabungan BCA.

"Waktu itu yang mengusulkan anak saya karena biar dapat diskon belanja. Sekarang saldonya Rp4 juta," jawab Arman.

Arman juga menjelaskan mengapa kedua anaknya bekerja di Pengadilan Agama (PA), satu korps dengan dirinya. Anak pertamanya yang sarjana akuntansi awalnya bekerja di Astra Sunter. Namun dia mencoba ujian hingga 3 kali untuk bisa bekerja di bagian administrasi PA Medan. Sedangkan anak keduanya masuk menjadi pegawai PA Jakarta Utara menggunakan ijazah SMA.

"Habis lulus SMA, saya sarankan ikut ujian," ungkap Arman yang mengenakan jas hitam berdasi biru.

Jawaban-jawaban ini membuat panelis terdiam. Apalagi saat Arman menjelaskan kepemilikan rumahnya di Jati Asih Bekasi. "Rumah di Jati Asih saya mencicil. Ukuran tanahnya cuma 6 x 15 meter. Kalau rumah di Medan, saya beli waktu tugas di PA Medan. Sekarang dikontrakan," cerita Arman.

Kekayaan Arman ini membuka mata masyarakat tidak selamanya hakim hidup mewah. Meski sudah ngantor di MA sekalipun. "Tahun 2008 rekening saya sempat Rp 200 jutaan. Tapi itu karena hasil menjual kendaraan. Kini tinggal Rp 58 juta karena sudah saya belikan lagi kendaraan. Karena saya sudah capai, naik kendaraan umum. Jadi saya belikan kendaraan," kisah Arman menutup wawancara.

Ini cerita komisioner KPPU yang Tidak Paham Hukum Jual Beli

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Anna Maria Tri Anggraini terbata-bata menjawab pertanyaan panelis seleksi calon hakim agung (CHA) 2011. Terutama ketika mantan hakim agung, Yahya Harahap menanyakan hukum jual beli.

Yahya memisalkan, apabila penjual dan pembeli membuat kesepakatan. Di tengah jalan, pembeli telah menyerahkan uang, tetapi di tengah jalan penjual tidak menyerahkan barang. Lantas pembeli mengajukan gugatan wanprestasi terhadap penjual.

"Apakah penjual boleh mengajukan gugatan balik?" tanya Yahya Harahap, Rabu (27/7/2011).

Mendapat pertanyaan ini, Anna terdiam. Lalu dia menjawab terbata- bata. " Tidak bisa," jawab Anna pelan.

Mendapat jawaban yang belum tegas ini, Yahya mengulangi pertanyaannya. Lantas dia menanyakan asas-asas hukum perdata. Lantas Yahya menjelaskan kasus di atas tidak bisa diputus, hakim harus menolak. Karena jika menerima maka hakim telah dzalim. Karena tidak ada penyerahan barang, kok harus ada pembelian.

Yahya lantas menanyakan pasal 1266 KUH Perdata sebagai dasar hukumnya. Namun Anna mengaku belum tahu.

"Saya tidak tahu ( pasal 1266 KUH Perdata)," ujar Anna dengan suara lirih.

Jawaban ini membuat Yahya geleng- geleng kepala. Mengingat Anna sebagai komisoner KPPU harus menghadapi kasus hukum perdata dan hukum bisnis. Namun hukum jual beli tidak paham.

Saat ini, Anna telah menjadi anggota KPPU selama 4 tahun 7 bulan. Selain itu dirinya mengajar di 4 kampus. Sehingga total pendapatan per bulan sekitar Rp23 jutaan. Adapun penghasilan suami Rp68 juta perbulan. Sebagai komisoner KPPU, dia mengaku banyak godaan. Tidak hanya dari pelaku usaha tapi juga dari pemerintah dan anggota DPR.

Bermasalah di MK, Zainal Arifin Daftar Hakim Agung

Mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) 2011. Padahal, Zainal pernah bermasalah dalam kasus pemalsuan surat yang juga menyeret nama Andi Nurpati.

"Apakah anda tidak takut kalau kasus anda tidak menyandera anda di kemudian hari? Apalagi hakim agung harus bersih dari segala hal. Jika menjadi hakim agung, juga berdampak pada institusi, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Anda setuju?" tanya komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki Rabu, (27/7/2011).

"Saya setuju," jawab Zainal singkat.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal juga diberikan klarifikasi atas kasus yang menyebut-nyebut namanya. Menurut Zainal, dirinya sebagai panitera maka membuat surat penjelasan atas sebuah putusan MK.

"Saya awalnya keberatan, karena keputusan MK tidak butuh penjelasan," terangnya.

Terkait pemalsuan surat Andi Nurpati, dia menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan korban. Dirinya telah melaporkan ke kepolisian bahwa surat ke KPU dipalsukan. "Tandatangan saya dipalsukan," bela Zainal.

Zainal dalam kandidat kali ini, didukung oleh mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra. Dalam rekomendasinya, Yusril mengaku jika kemampuan intelektual Zainal di atas rata-rata. Zainal sendiri merupakan akademisi di bidang Hukum Tata Negara. Namun, dia menolak jika dirinya menjadi hakim agung untuk 'mengamankan' kasus Sisminbakum.

"Hahaha..tidak lah (mengamankan kasus Sisminbakum)," tutup Zainal seraya memasuki lift.

Seperti diberitakan, Zainal pernah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 tentang gugatan kemenangan Ahmad Yani bahwa suara pemohon hilang. Namun belakangan status tersangka Zainal dicabut dan kasusnya dihentikan oleh kepolisian.

Ini kisah doktor yang terpaksa Jualan Mebel

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Dewi Kania Sugiharti per bulan mendapat gaji Rp 6,7 juta. Akibatnya, Doktor Hukum Pajak ini jualan mebel di rumahnya untuk menyambung hidup.

Hal ini terungkap dalam wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2011. "Tiap bulan saya dapat gaji dosen Rp 4,3 juta. Tunjangan sertifikasi dosen Rp 2,4 juta. Jadi dari Unpad Rp 6,7 juta per bulan," kata Dewi Kania, Rabu, (27/7/2011).

Dewi mengaku hanya mengajar di Unpad. Sebagai orangtua tunggal, dengan gaji tersebut, dia harus mencari penghasilan tambahan untuk membiayai sekolah anak-anaknya. "Jadi saya jualan mebel di rumah saya. Seiring anak-anak yang makin besar, biaya hidup bertambah. Saya mencari yang halal," ungkap Dewi.

Meski dia mengajar di kampus besar, tapi dia jarang diikutkan dalam proyek kampus. Sehingga penghasilannya murni dari hasil mengajar. Hal ini disebabkan karena Dewi bukan kelompok dosen yang masuk dalam lingkaran birokrasi kampus.

"Dia itu dulu murid saya," ujar Ketua KY, Eman Suparman usai wawancara.

Panelis dari unsur masyarakat, Ahmad Syafii Maarif menanyakan korelasi orang berhaji dengan banyaknya kejahatan di Indonesia. Menurut Syafii, ada guyonan bahwa haji adalah perintah agama dan korupsi adalah perintah negara. Menurut Dewi Kania, hal ini karena nilai- nilai haji tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

"Itu karena nilai-nilai haji tidak diimplementasikan dalam kehidupam sehari- hari," jawab Dewi.


Ada lagi kisah Calon Hakim Agung Tidak Tahu Siapakah Koruptor

Calon hakim agung (CHA) dari unsur TNI, Kol. Chk. (Purn) Santoso tidak tahu siapakah orang yang bisa disebut koruptor. Selain itu, dia juga tidak paham status korupsi yang menimpa PT BUMN.

Hal ini terungkap dalam wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2011. Santoso banyak diam ketika panelis Yahya Harahap menanyakan siapakah orang yang bisa terkena delik korupsi.

"Siapakah subjek korupsi ?," tanya Yahya, Selasa, (26/7/2011).

"Siapa saja," jawab Santoso.

Mendapat jawaban ini, Yahya geleng- geleng kepala. Menurut Yahya, jika jawabannya tersebut maka tukang sayur pun bisa terkena delik korupsi. Lalu, Santoso buru- buru merubah jawabannya.

"Yang terkena korupsi adalah PNS," jawab Santoso buru- buru meralat jawabannya.

Yahya pun lagi- lagi meggeleng- gelengkan kepala. Lantas Yahya meluruskan jawaban tersebut yaitu yang dikenai delik korupsi adalah pejabat negara. Kemudian Yahya terus memburu dengan pertanyaan selanjutnya yaitu siapakah yang disebut dengan Pejabat Negara.

"Pejabat negara itu semacam menteri, gubernur, bupati yang mendapat sorotan publik," jawab Santoso dengan ragu- ragu.

Kemudian Yahya menjelaskan pengertian pejabat negara menurut peraturan per UU an. Tidak sampai disitu, ternyata Yahya terus mencecar Santoso dengan delik korupsi yang menimpa badan hukum Perseroam Terbatas.

"Semua PT dapat kena korupsi," jawab Santoso.

Yahya pun mengernyitkan dahi. Lalu dia menjelaskan PT yang dapat terkena delik korupsi adalah PT BUMN. Alasan PT BUMN masuk delik korupsi karena ada unsur kekayaan negara. Namun, ketika ditanya diatur dalam UU apakah aturan tersebut diatur, Santoso tidak mengetahui.

"Saya sudah pensiun, tidak mengikuti lagi perkembangannya," bela Santoso.

Jawaban yang kurang memuaskan ini menurut Santoso karena dirinya adalah hakim militer. Sehingga tidak terlalu memahami permasalahan peradilan umum. " Saya lamanya di Mahkamah Militer, jadi tidak terlalu tahu," aku Santoso.


Atau kisah mengaku Sederhana, meski punya harta Rp1,6 miliar

Calon hakim agung (CHA) dari unsur kepolisian, RM Panggabean mengaku hidup sederhana. Meskipun di rekeningnya terdapat uang Rp1,6 miliar, mobil 3 buah, ruko, tanah serta rumah.

Menurut Panggabean, dirinya merasa sederhana meski uangnya tersebar di berbagai bank. "Menurut saya, hakim agung itu harus sederhana. Saya termasuk yang sederhana," kata Panggabean di depan panelis seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Selasa, (26/7/2011).

Sebagai warga korps Bhayangkara, panelis mencecar berbagai kasus yang melibatkan institusi kepolisian. Seperti kasus Komjen Susno Duadji dan rekening gendut. Panelis menanyakan kasus Susno yang dibuka polisi setelah Susno membuka aib di tubuh polisi. Padahal, kasus Susno terjadi saat Susno menjadi Kapolda Jawa Barat.

"Kalau kasus Susno itu kebijakan pimpinan," jawab Panggabean pendek.

RM Panggabean merupakan anggota polisi yang tidak pernah memegang pasukan. Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, dia berada di belakang meja sebagai staf ahli bagian hukum. Selain itu dia menjadi anggota kelompok kerja perundang-undangan di Kemenkumham dan mengajar di berbagai kampus. Pria kelahiran Jakarta ini pernah mengikuti seleksi CHA 2008 namun kandas di DPR karena hanya mendapat 1 suara.

"Saya tidak kecewa dan dendam (ke DPR). Buktinya saya maju lagi sekarang," aku Panggabean.

Atau kisah Ketua Pendidikan Advokat yang tidak tahu Urutan Peraturan Indonesia

Ketua Komisi Pendidikan Advokat Indonesia, Fauzie Yusuf Hasibuan, rupanya tidak paham tata urutan peraturan di Indonesia. Selain itu, sebagai petinggi DPP Peradi, Fauzie juga tidak paham jenis gugatan warga negara terhadap negara atau citizen lawsuit (CLS).

Hal ini terungkap dalam wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2011. Fauzie terbata-bata saat menjawab model gugatan CLS. Pertanyaan mendalam ini di lontarkan oleh mantan hakim agung, Yahya Harahap.

"Anda pernah dengar gugatan Ujian Nasional (UN). Gugatan apa itu,?" tanya Yahya.

"Saya dengar, itu model gugatan legal standing," jawab Fauzie sambil membetulkan kacamatanya.

Mendapat jawaban ini, Yahya mengernyitkan dahi. Lantas, Yahya menjelaskan bahwa kasus UN adalah model gugatan CLS. Namun, karena CLS tidak dikenal dalam UU Indonesia, maka banyak hakim yang tidak seragam dengan proses CLS, ada yang menerima ada yang menolak.

Untuk menyeragamkan, Yahya menanyakan, seharusnya diatur di mana. " Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan," jawab Fauzie yang membetulkan kemeja biru lengan panjangnya.

Mendapat jawaban ini, Yahya lagi-lagi mengernyitkan dahi. Dia pun mencoba memandu Fauzie memberikan jawaban yang benar. Bahwa seharusnya diatur oleh Mahkamah Agung (MA) karena kalau diatur lewat UU maka memakan waktu lama.

Lantas, Yahya menanyakan, MA mengaturnya dalam bentuk apa. "Surat Edaran," jawab Fauzie ragu- ragu.

Sekali lagi Yahya terlihat kaget. Sebab mekanisme Surat Edaran hanya mengatur internal hakim, adapun aturan yang mengatur keluar diatur oleh Peraturan MA (Perma). Lalu, Yahya mencoba memancing Fauzie supaya jawabannya benar.

"Ya, saya pernah dengar Perma," jawab Fauzie pelan.

Lantas, Yahya pun kembali menanyakan tentang kedudukan Perma di Indonesia. Mendapat pertanyaan ini, Fauzie terbata- bata. Fauzie awalnya menjawab Perma ini wujud dari asas hakim tidak berhak menolak perkara.

Lantas diluruskan lagi oleh Yahya tentang tata urutan peraturan perundang- undangan. Lalu ditanyakanlah ke Fauzie, bagaimana tata uturan perundangan di Indonesia.

"Ehmmmm....," jawab Fauzie.

Mendapat jawaban ini, Yahya semakin penasaran. Dia menjelaskan tata urutan peraturan di Indonesia dari UUD 1945, UU, Perpu, hingga Perda. Dia lantas menanyakan, Perma masuk dalam bagian mana, dan Fauzie lagi-lagi tidak mampu menjawabnya.

Sebagai pengacara, Fauzie terakhir menjadi pengacara membela kasus korupsi dengan terpidana Bachtiar Hamzah.


Ada juga kisah Panitera MA Mengaku Pernah Dicoba Disuap OC Kaligis

Panitera Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengaku akan disuap oleh pengacara gaek, OC Kaligis pada 2007. Peristiwa ini saat Suhadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di mana OC Kaligis sedang menangani perkara narkotika.

"Saat itu, OC Kaligis masuk ke ruangan saya," cerita Suhadi di depan panelis seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).

Setelah berbincang- bincang sejenak, OC Kaligis langsung berbicara pokok perkara. Setelah itu dia menyodorkan sejumlah uang yang di bungkus dalam amplop.

"Lalu saya bilang, Pak OC, apa-apaan ini. Saya tidak menerima beginian. Apa bapak tidak lihat, seluruh ruangan ini dan pengadilan ini ada CCTV nya?" kisah Suhadi.

Mendapat nada tinggi ini, OC Kaligis langsung ngeloyor pergi. Suhadi mengklarifikasi hal tersebut karena ada laporan dari masyarakat jika dia mengusir OC Kaligis.

"Saya tidak mengusir. Tapi ceritanya seperti itu," aku Suhadi.

Meski Suhadi pernah menolak suap OC Kaligis, tapi Komisi Yudisial (KY) mengaku kecewa karena Suhadi pernah menerima hadian mesin faksimili dari pengacara. Suhadi berdalih menerima mesik faksimili untuk kepentingan administrasi pengadilan.

"Waktu itu habis eksekusi delegasi dari PT Bandung. Usai eksekusi, pengacara tanya, apa yang bisa saya bantu Lalu saya bilang PN masih terkendala kalau mengirimkan berkas tahanan ke PT. Tiba- tiba saja, besoknya ada mesin fax," bela Suhadi.

OC Kaligis yang dihubungi detikcom untuk dikonfirmasi tidak mengangkat telepon selulernya. SMS yang dikirim detikcom pun tidak berbalas.


Atau kisah Panitera MA Ungkap Praktik Suap di PN Jakpus

Hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang juga Panitera Muda Bidang Perdata Khusus MA, Rahmi Mulyati, mengungkap praktik suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Praktik jual beli perkara yang diketahuinya ini terkait perkara di bidang kepailitan, merek dan sebagainya.

Kisah tersebut didapatinya pada 2007. Cerita permainan perkara ini dibeberkan Rahmi saat mengikuti wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA).

"Saat itu saya lagi mau ke rumah sakit. Tiba-tiba ada telepon masuk. Ternyata dari juru sita PN Jakpus. Dia sedang bersama pengacara. Lalu dia bilang meminta sejumlah uang ke pengacara yang katanya untuk saya. Langsung saya minta juru sita itu untuk mengembalikan uangnya," kata Rahmi di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).

Usai mendapati telepon tersebut, dia melapor ke Ketua PN Jakpus, Cicut Sutrisna. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut untuk ditindaklanjuti karena juru sita tersebut ada hubungan famili dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Kasusnya tidak berlanjut, katanya juru sita itu masih ada hubungan faimili dengan Ketua PT Jakarta," terang Rahmi.

Sebagai Panitera Muda MA, dia juga tidak membantah ada pegawai MA yang bermain-main dalam jual beli perkara. Banyak juga pihak berperkara mendatangi ruanganya di MA untuk kepentingan perkara.

"Saya akui, ada di MA yang bermain begitu. Ada juga yang langsung masuk ke ruangan. Itu membuat kita serba salah. Tidak mungkin langsung kita usir, padahal kerjaan kita banyak," cerus Rahmi.

"Apakah uang ini sampai ke Hakim Agung?" tanya seorang panelis.

"Tidak tahu," jawab Rahmi.

Saat ini KY terus melakukan seleksi 43 calon hakim agung. Hari ini, akan diwawancara 6 orang. Dari 43 calon, KY akan memilih 30 orang dan dari 30 orang ini, akan dipilih 10 orang oleh DPR untuk menjadi hakim agung.


Atau kisah hakim yang ditegur KY karena bisnis jual beli emas

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, Sudirman, ternyata mempunyai bisnis jual beli emas. Bisnis ini dilakukan tertutup, bahkan anaknya sendiri tidak tahu. Tidak hanya itu, KY juga menanyakan kelahiran anak pertamanya, yang lahir 7 bukan setelah pernikahannya.

"Dalam satu tahun, pada 2008, anda membeli Honda Civic dan rumah dari mana?" tanya komisioner KY Taufikurraman Syahuri di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).

Mendapat pertanyaan ini, Sudirman yang juga menjadi kandidat calon hakim agung kaget. Lalu dia menjekaskan bahwa uang pembelian tersebut didapatinya dari tabungan di bank. Dia menabung dari 1981 dari bisnis kecil-kecilan jual beli emas.

Menurut pengakuannya, jual beli emas ini tertutup, hanya dirinya, istri dan orang kepercayannya Bu Jariyah, yang tahu. Dia menutupi bisnisnya agar tidak membuat preseden buruk terhadap profesinya.

"Bisnis Anda ini sangat berbahaya, apalagi profesi Anda hakim," tegur komisoner lain, Suparman Marzuki.

Mendapati kecurigaan ini, Sudirman mengklarifikasi. Menurutnya, bisnis itu hanya kecil-kecilan, jual beli gelang atau anting. Modal didapatinya dari gaji yang disisihkan.

"Anak saya saja tidak tahu. Sengaja biar tidak timbul pandangan negatif. Sejak 2001 sudah berhenti jual beli emas," terang Sudirman.

KY juga menanyakan kelahiran anak pertama Sudirman. Berdasarkan laporan Sudirman, anak pertamanya lahir 7 bulan usai pernikahan. Hal ini menimbulkan kecurigaan. Ditanya hal demikian, sontak roman muka Sudirman pun berubah. Lantas, buru- buru Sudirman mengklarifikasi hal tersebut.

"Jadi, anak pertama saya lahir prematur atau bagaimana gitu. Belum waktunya sudah lahir," jawab Sudirman pelan.

KY terus melakukan seleksi 43 Calon Hakim Agung (CHA). Hari ini, akan diwawancara 6 orang calon. Dari 43 nama, KY akan memilih 30 orang dan ari 30 orang ini, akan dipilih 10 orang oleh DPR untuk menjadi hakim agung.


Nah yang satu ini cerita kemewahan:

Calon Hakim Agung (CHA) Made Rawa Aryawan di bombardir pertanyaan panelis Komisi Yudisial (KY) terkait tred record-nya selama 29 tahun jadi hakim. Terutama terkait isu uang perkara Rp4 miliar dan jam mewah Junghans yang berada di rumah Made.

Panelis yang dipimpin oleh Ketua KY Erman Suparman menanyakan isu uang perkara Rp 4 miliar saat Made menjadi Ketua PN Balikpapan 2004-2006. Kepada panelis, Made berdalih bahwa uang tersebut adalah uang jaminan atas penangguhan penahanan.

"Saat itu ada kapal Yunani yang disewa Pertamina bersandar di pelabuhan lebih dari 30 hari. Menurut peraturan internasional, hal ini melanggar aturan. Lalu polisi memroses secara pidana. Selain pidana, juga pemilik kapal di denda Rp100 juta perhari," kata Made saat mengikuti wawancara terbuka seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, (20/7/2011).

Lantas, saat masuk pengadilan, terdakwa meminta penangguhan penahanan. Dirinya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut dengan jaminan uang Rp4 miliar. Menurut Made, uang tersebut dititipkan ke Bank BRI setempat. Lantas, setelah kasus selesai, uang tersebut dia transfer ke kas negara.

"Demi Tuhan, tidak satu sen pun, uang itu ada yang masuk ke kantong saya," ucap Made sambil mengacungkan dua jarinya ke atas.

Selain kasus tersebut, Made juga dicecar dengan pertanyaan seputar kepemilikan jam mewah merek Junghans. Kecurigaan muncul karena Made tidak punya hobi mengoleksi jam antik. Di pasaran, jam berdiri model klasik abad pertengahan ini dibandrol dengan harga Rp10 juta hingga puluhan juta rupiah.

Kepada panelis, Made mengaku jam tersebut dibeli istrinya pada 2005. Dia pun membantah jam antik buatan Jerman ini bernilai mahal. Made sendiri pernah mencalonkan diri jadi Calon Hakim Agung 2009 namun gagal karena kalah suara saat voting di DPR.

"Harganya tidak Rp25 juta. Tapi Rp11 juta. Yang beli istri saya, tanpa memberitahu saya terlebih dahulu. Tapi setelah membeli istri saya menyesal, mahal," terang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini.

Ini kisah tentang Puisi dan Menyanyi:

Panelis seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari unsur akademisi, Arief Sidharta, meminta hakim agung untuk menyukai seni dan musik. Hal ini supaya hakim agung mempunyai perasaan yang mendalam sehingga bisa menyerap dinamisasi masyarakat.

Seni dan musik tersebut seperti baca novel dan puisi, melihat opera, bermain musik, karoke atau pameran lukisan. "Supaya dalam pola pikir hakim bisa lebih dinamis dan punya empati, menyerap keadilan masyarakat," kata Arief di kantor Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Senin, (25/7/2011).

Hal ini disampaikan ketika mengetahui CHA Sunarto mengaku tidak pernah melakukan aktifitas lain selain yang berkaitan dengan hukum semata. Menurut Arief yang juga Guru Besar Universitas Parahyangan, Bandung ini, seorang ahli hukum harus tahu seni.

Seperti di Amerika Serikat, praktisi hukum seperti hakim atau pengacara gemar mendatangi museum, pameran atau opera. Bahkan, hakim agung harus rajin membaca puisi.

"Saya baca buku hukum saja. Selain itu buku keagamaan. Nyanyi tidak pernah," jawab Sunarto tersipu.

Sebagai Inspektur II Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Sunarto mendapat penghasilan Rp17 juta per bulan. Selain itu, Sunarto mendapat penghasilan lain dari bisnis kos- kosan di Malang.

Sementara penghasilan istrinya yang menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung Rp17 juta per bulan. Istrinya juga mendapat pendapatan Rp10 juta per bulan sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi.

Sunarto sempat tersandung masalah kepemilikan KTP ganda, yaitu KTP Malang dan KTP Menteng, Jakarta. Dia mengaku mendapat KTP Menteng karena dibohongi perusahaan finance saat membeli mobil. Dirinya yang tidak tahu proses pembelian mobil baru, menggunakan KTP Malang dan kemudian diurus oleh perusahaan finance dengan menggunakan KTP Menteng tanpa sepengatahuan Sunarto.

"Saya tahu, itu salah. Kalau masuk pengadilan, tindakan saya perbuatan yang salah dihukum percobaan," jawab Sunarto.


Ada lagi kisah rekening US$11 Juta
Untuk menghasilkan hakim agung yang profesional, Komisi Yudisial (KY) selalu mengklarifikasi kabar miring yang menimpa Calon Hakim Agung. Tak Jarang, kabar miring yang diperoleh para Komisioner KY, mengagetkan para calon hakim agung Tersebut.

Salah satunya adalah calon hakim agung Marni Emmy Mustafa. Ia tampak terkejut saat disinggung soal kepemilikan rekeningnya yang berjumlah US$11 Juta oleh Komisioner KY, Imam Anshori Shaleh.

"Apa benar Ibu memiliki rekening sebesar US$11 Juta?" tanya Imam dalam sesi wawancara terbuka 'Seleksi Calon Hakim Agung RI' di Gedung Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Jumat (22/7/2011).

Mendengar pertanyaan itu, Marni langsung membantah tudingan itu. Marni menjelaskan rekeningnya hanya berjumlah Rp11 Juta. "Bapak bisa cek kebenarannya," bantah Marni.

Selain ditanyai soal kepemilikan Rekening, Marni juga dicecar pertanyaan soal fasilitas dinas. "Kabarnya ibu suka berpergian menggunakan pesawat kelas bisnis?" tanya Imam.

Marni pun kembali menolak tuduhan itu. Ia menjawab kabar tersebut tidak benar. "Lagipula mana buktinya," cetusnya.

Seperti yang diketahui, Hakim Agung merupakan profesi yang bersih. Untuk itu tiap kabar miring yang menimpa para kandidat, harus diklarifikasi oleh Komisioner KY. "Kita bertanya atas dasar ketidaktahuan, dan meminta klarifikasi," terang Ketua KY, Eman Suparman, usai wawancara dengan Marni.



Hakim Agung Hindarilah Hadiah Walau Hanya Singkong dan Ayam

Seorang Hakim, sama sekali tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dari pihak yang dia sidangkan. Tidak memandang berapa jumlahnya, bentuknya maupun tujuannya, intinya seorang Hakim haram menerima gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, kepada Calon Hakim Agung, Nommy Siahaan, pada sesi wawancara terbuka 'Seleksi Calon Hakim Agung RI' di Gedung Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Jumat (22/7/2011).

Pada wawancara tersebut, Suparman, melontarkan pertanyaan apakah Hakim boleh menerima hadiah dari pihak yang disidangkannya. Nommy yang menjabat Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, langsung mengaku kerap menerima hadiah.

"Saya sering terima tanda mata, berupa Ayam, Singkong, tapi saya tahu itu bukan semata-mata untuk suap. Melainkan ucapan terimakasih yang iklas," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, Suparman langsung memberi nasehat kepada Nommy. Suparman mengatakan, apapun bentuknya seorang Hakim tidak diperbolehkan menerima hadiah ataupun gratifikasi dari pihak yang disidangkannya.

"Mungkin suatu saat singkong dan ayam tersebut, bisa berubah menjadi kunci mobil, bahkan kunci rumah," ungkap Suparman.

Suparman, kembali mengingatkan, bahwa seorang Hakim tidak diperbolehkan kerja sampingan yang terikat pada perusahaan swasta. "Mengapa tidak boleh? Karena untuk menjaga indepedensi Hakim," ucapnya.

Nommy, yang barus saja mengatakan, bahwa dirinya saat ini memiliki side job sebagai editor di perusahaan penerbit swasta, langsung menuruti perintah Suparman.

"Baik Pak, jika nanti saya terpilih, saya tidak akan mengambil kerjaan tersebut lagi," janji Nommy.



Kisah harta Rp1,9 Miliar

Harta Kekayaan pribadi, menjadi sorotan serius para Komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam tahap wawancara Calon Hakim Agung. Tidak hanya itu saja, harta Istri dan harta warisan Calon Hakim Agung pun, harus siap dijelaskan kepada para Komisioner KY.

"Bisa saudara jelaskan, soal harta saudara yang berjumlah sekitar Rp1,9 Miliar. Berapa gaji saudara, dan istri saudara?" tanya Komisioner KY, Suparman Marzuki, kepada Calon Hakim Agung, Daming Sunusi.

Daming yang menggunakan jas hitam ini, menerangkan, bahwa kepemilikan hartanya tidak serta-merta berasal dari gajinya. "Saya punya usaha kebun, dan punya usaha perikanan yang masih aktif dan bisa memberikan keuntungan per tahun," jawab Daming.

Jawaban Daming yang kurang detail, membuat Suparman kembali bertanya. "Berapa penghasilan usaha anda per tahun?" cetus Wakil Ketua KY ini.

Meladeni pertanyaan tersebut, Daming yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan ini, menjawab dengan nada santai. "Untuk perikanan tergantung harga musiman, intinya bisa ratusan juta per tahun. Untuk perkebunan bisa Rp35 juta per bulan," terang Daming.

Tidak mau ketinggalan, Ketua KY, Eman Suparman, juga memberi pertanyaan kepada Daming. "Prestasi anda tergolong bagus, apakah ini hasil dari kedekatan anda dengan pimpinan atau bagaimana?" Tanya Eman.

Mantan panitera muda Mahkamah Agung ini, langsung menjawab pertanyaan Eman. Menurutnya prestasi yang diraih merupakan hasil dari kinerjanya yang baik. "Serta saya selalu berdoa kepada Tuhan," paparnya.

Usai wawancara, Wakil Ketua KY,Suparman Marzuki sempat bercanda. Menurutnya boleh saja Hakim memiliki harta banyak, asal prosesnya benar. "Bukan berarti Hakim tidak boleh hidup kaya," ucap Suparman yang memancing tawa para hadirin di ruangan.


Ini kisah calon Hakim Agung Memaksa Mahasiswanya Beli Buku Karyanya?

Klarifikasi kabar-kabar miring dari calon-calon hakim agung, itulah yang dilakukan oleh komisioner Komisi Yudisial (KY) saat ini. Termasuk bertanya langsung pada salah satu calon, Rahayu Hartini, soal informasi jika yang bersangkutan kerap memaksa mahasiswanya membeli buku karangannya.

"Saya dengar, jika ada yang tidak membeli buku anda, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi penilaian. Dan kabar itu sudah beredar di Facebook?" tanya Suparman Marzuki.

Dengan tegas dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu menepisnya. Rahayua menjelaskan bahwa dirinya memang mewajibkan untuk membeli buku. "Tapi tidak hanya buku saya saja, lebih tepatnya kepada buku yang terkait dengan studi. Tudingan sanksi juga tidak benar," papar Rahayu.

Suparman juga menanyakan, bahwa Rahayu sering diprotes mahasiswanya. Rahayu diprotes, karena dalam memimpin sidang skripsi, Ia bersifat kaku dan tidak memberikan masukan kepada mahasiswa.

"Saya selalu memberi masukan kepada mahasiswa ketika sidang skripsi. Justru dalam bersidang bersikap obyektifitas," tepis Rahayu.

Jika nanti terpilih jadi Hakim Agung, lanjut Rahayu, dirinya tetap akan memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam ilmu hukum. "Berarti, anda tetap akan menjadi pengajar, jika terpilih menjadi Hakim Agung?" Tanya Suparman.

Dengan tenang, Rahayu menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjabarkan, sumbangsih ilmunya bukan dalam tatanan formal. "Saya bisa berikan sumbangsih secara informal. Seperti lewat tulisan, atau menghadiri sebuah seminar dan forum," ucap Rahayu.


Ini kisah Jauh-Dekat Cukup Satu Istri:

Calon hakim agung, Heru Mulyono Iwan, mengatakan siap tidak berpoligami lantaran ia bertugas dari tempat yang jauh dari istrinya. Heru menyatakan sikap tersebut saat ditanyai Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh.

"Apakah hakim boleh berpoligami saat menjalani tugas jauh?" tanya Imam

Dengan mimik malu Heru menjawab, bahwa dirinya cukup dengan satu istri saja. "Bagi saya satu saja cukup, kalau dua malah pusing," ucap Heru yang disambut dengan senyum Imam.

Sebelum ditanyai soal poligami, Heru dicecar dengan pertanyaan akademis soal profesi kehakiman. Heru juga sempat dicecar soal harta kekayaan oleh para Komisioner KY.

"Apakah saudara cukup, mengandalkan penghasilan dari profesi sekarang, sebagai Hakim Tinggi?" Tanya Ketua KY, Eman Suparman. Heru pun menjawab dengan tegas. "Cukup pak," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY saat ini tengah melakukan seleksi calon Hakim Agung atas permintaan Mahkamah Agung (MA). Para Calon Hakim Agung tersebut juga harus diwawancarai secara terbuka oleh para Komisioner KY.

Para Komisioner tersebut adalah, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Suparman Marzuki, Abbas Said, Jaja Achmad Jayus. Selain itu, Tim Panel KY, Prof Arief Sidarta, dan Abdul Muktie Fajar juga ikut dalam proses wawancara tersebut.


Bagaimana dengan kisah pernah nyontek?

Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada para calon hakim agung (CHA) untuk menguji integritas mereka dalam bertindak. Dari perilaku kerja, harta kekayaan hingga hubungan dengan pasangan mereka.

Menanggapi seleksi ini, Profesor Emiritus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya JE Sahetapy memberikan catatan. "Calon Hakim Agung itu jangan pernah nyontek. Karena mencontek itu bibit-biit korupsi," kata JE Sahetapy saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (22/7/2011).

Sahetapy mengkhawatirkan, kebiasaan mencontek ini berkembang menjadi kebiasaan buruk di dunia pekerjaan. Yaitu menjadi kebiasaan korupsi. Selain itu penelusuran kebiasaan buruk lainnya ini harus terungkap secara detail oleh KY. Untuk mengetahui secara detail, KY harus mengumpulkan informasi dari para dosen atau guru para CHA.

"Harus di tanya itu, siapa dosennya. Siapa gurunya. Dari situ ketahuan, apakah dia suka mencontek atau tidak," terang Sahetapy.

Adapun terkait harta kekayaan, Sahetapy tidak memberikan rambu-rambu batasan harta kekayaan CHA. Menurutnya, kaya dan kehidupan sederhana bukan jaminan seorang hakim untuk tidak korupsi.

"Kaya tidak jaminan menjadi tidak korupsi. Demikian juga yang hidup sederhana. Yang penting, harus bisa dipertanggungjawabkan dari mana asal harta kekayaan tersebut," tegas Sahetapy.

Seleksi wawancara CHA rencananya akan menyeleksi 45 calon. Namun 2 calon hakim agung Elang Prakoso Wibowo dan Elisabeth Sundari mundur karena gangguan kesehatan dan masalah pribadi.

"Dua calon hakim agung yang mengundurkan diri karena masalah kesehatan dan urusan pribadi yaitu, Elang Prakoso Wibowo, dan Elisabeth Sundari," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar


Kisah dari mana dana umroh:

Dinobatkan sebagai tokoh masyarakat Lampung, calon hakim agung Yuswanto berusaha menolak tawaran menjadi Gubernur jika ia terpilih menjadi Hakim Agung. Yuswanto mengutarakan sikapnya itu saat ditanya oleh Komisioner Yudisial (KY), Suparman Marzuki.

"Jika Saudara terpilih sebagai Hakim Agung, Namun Masyarakat Lampung ingin mencalonkan Anda jadi Gubernur, Bagaimana?" Tanya Suparman, dalam sesi wawancara terbuka 'Seleksi Calon Hakim Agung RI' di Gedung Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yuswanto menegaskan, Ia tidak tertarik dengan hal seperti itu. Yuswanto menganggap bahwa proses pencalonan Gubernur penuh dengan intrik.

"Saya tidak suka permainan itu, sebisa mungkin saya menolak tawaran Gubernur," tandas Yuswanto.

Yuswanto juga dicecar pertanyaan soal dana Umroh oleh Komisioner KY. "Kabarnya Anda pernah umroh dengan dana Provinsi Lampung?" Tanya, Suparman.

Namun, Yuswanto menolak tudingan tersebut. Menurutnya kabar itu sama sekali tidak benar, kendati ia memiliki kedekatan dengan Gubernur Lampung. "Demi Allah saya tidak pernah pakai dana Provinsi untuk Umroh," terangnya.

Yuswanto, yang berprofesi sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung menyatakan, bahwa Mahkamah Agung lebih membutuhkan orang- orang Idealis. "Dan itu ada pada diri saya," ujar Yuswanto.

Yuswanto, adalah 1 dari 45 kandidat Calon Hakim Agung. Sama seperti calon lainnya, Yuswanto harus menjawab pertanyaan dari para Komisioner KY mulai dari, soal Profesi Kehakiman, soal akademisi bidang hukum, hingga soal harta kekayaan.



Kisah 'Uang Panas' Rp 4 M yang Menyeret Hakim Made

Calon Hakim Agung (CHA) Made Rawa Aryawan dibombardir pertanyaan panelis Komisi Yudisial (KY) terkait track record-nya selama 29 tahun menjadi hakim. Terutama terkait uang jaminan perkara Rp 4 miliar dalam kasus pencemaran lingkungan oleh kapal berbendera Yunani, MT Panos, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Kamis (21/7/2011) kisah ini bermula pada 26 Juni 2005, saat KM Panos didapati menumpahkan minyak (sludge oil) yang menggenangi sekitar pantai Balikpapan. Tumpahan minyak itu membentang tak kurang sepanjang 3 km dengan lebar sekitar 10 hingga 15 meter. Warnanya kehitaman dan membuat pemandangan Pantai Balikpapan menjadi buruk dan jorok.

Lalu, Pemda setempat mengajukan gugatan perdata atas pencemaran lingkungan tersebut sebesar Rp 14 miliar kepada KM Panos. Namun gugatan ini ditolak hakim. Oleh KM Panos, Pemda setempat hanya diberi uang Rp 700 juta sebagai konpensasi pembersihan limbah.

Adapun untuk kasus pidananya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltim bersama Bapedalda Balikpapan ditemukan pelaku pencemaran lingkungan yaitu nakhkoda KM Panos, Michail Kavorgias. Lantas KM Panos pun diamankan dan Michail Kavorgias dijadikan tersangka.

Saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, mulailah nama Made Rawa yang kini mencalonkan diri menjadi hakim agung itu disebut-sebut terkait kasus ini. Sebab, atas izin Made Rawa, Michail Kavorgias diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp 4 miliar. Uang ini disetor ke rekening bank atas nama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Sayang beribu sayang, hingga kasusnya bergulir di pengadilan, Michail Kavorgias tidak menampakkan batang hidungnya. Janji tinggal janji, Michail Kavorgias lebih memilih berlayar mengarungi samudera, meninggalkan wilayah hukum Indonesia hingga sekarang. Alhasil, uang jaminan Rp 4 miliar pun menjadi ‘uang panas’ dan buah bibir masyarakat Balikpapan.

Atas simpang siurnya uang Rp 4 miliar ini, dengan lantang Made Rawa yang kini jadi Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado pun mengklarifikasi.

"Uang tersebut telah saya setor ke kas negara lewat BRI Balikpapan. Demi Tuhan, tidak satu sen pun, uang itu ada yang masuk ke kantong saya," ucap Made sambil mengacungkan dua jarinya ke atas saat mengikuti wawancara terbuka seleksi CHA di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, (20/7/2011).

Lantas, apakah karena kasus ini, Made Rawa Aryawan akan terganjal menjadi hakim agung?


aaah kisah para hakim yang menggelitik.. biar publik tahu....

(rangkuman dari Detik.com)

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh