Apa itu suku bunga deposit facility Bank Indonesia?
Bank Indonesia menurunkan batas bawah suku bunga deposit facility menjadi 150 basis poin di bawah BI Rate per September 2011 yang sebesar 6,75% untuk mendorong transaksi pasar uang antar bank.
“Dalam rangka mendorong kegiatan di pasar uang antar bank [PUAB] ditengah derasnya ekses likuiditas, Bank Indonesia [BI] memperlebar batas bawah koridor suku bunga operasi moneter [deposit facility] yang semula 100 basis poin menjadi 150 basis poin di bawah BI Rate,” ujar Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, 8 September 2011.
Deposit facility merupakan fasilitas yang disediakan oleh bank sentral untuk menampung ekses likuiditas dari bank, di luar instrumen lain seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan reverse repo. Sebaliknya bank sentral juga menyediakan lending facility (repo) untuk memberikan pinjaman bagi bank yang memerlukan likuiditas.
Batas bawah suku bunga deposit facility 100 basis poin di bawah BI Rate bertahan sejak pertengahan Juni 2010, setelah bank sentral menurunkan dari posisi sebelumnya sebesar 50 basis poin di bawah suku bunga acuan.
Meski memperlebar batas bawah deposit facility, BI mempertahankan batas atas suku bunga lending facility pada 100 basis poin di atas BI Rate.
Kebijakan memperlebar batas bawah suku bunga deposit facility, menurut Difi, ditujukan agar transaksi PUAB lebih bergairah. “Kami mendorong agar bank bisa bertransaksi di antara mereka [PUAB] dan tidak hanya mengandalkan BI dalam menaruh ekses likuditas,” ujarnya.
Dengan ketetapan tersebut, batas bawah suku bunga deposit facility yang disediakan untuk perbankan mencapai 5,25%. Sebagai perbandingan suku bunga PUAB pada minggu terakhir Juni 2011 berada pada kisaran 6% hingga 6,23%.
Nah, apa dampaknya bagi bank-bank dalam kenyataan?
Herman Savio, Direktur Head of Risk Treasury Citibank NA. Indonesia, mengatakan transaksi pasar uang antar bank (PUAB) lebih dipengaruhi akan kebutuhan likuiditas dari masing-masing bank. Oleh karena itu, kebijakan bank sentral dalam menurunkan batas bawah bunga deposit facility belum tentu akan membuat transaksi PUAB lebih bergairah.
“Menurut saya tidak akan pengaruh terhadap pasar uang. Kegiatan pasar uang tergantung likuiditas masing-masing bank. kalau butuh dia maka dia akan pinjam kalau gak butuh dia akan lempar,” ujarnya.
Saya malah pikir jangan-jangan praktik saling meminjam duit antarbank yang dilakukan para bankir saat ini masih seperti dulu, tinggal telp, atau tulis di kertas rokok, lalu duit bermiliar-miliar rupiah langsung berpindah tangan...? wallahualam bissawab
Comments