Di tengah waktu libur, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).
Sejumlah nama seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, hadir di Hambalang.
Selain itu ada juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Pertemuan tersebut membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.
Selain itu, dibahas juga mengenai penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.
Arahan dari Presiden Prabowo itu jelas dan tegas, bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanat konstitusi.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,'" tulis Seskab, seperti dilansir laman Kemensesneg RI.
Sikap ini berarti tidak ada ruang bagi praktik penambangan ilegal di Tanah Air.
Pernyataan itu diwujudkan dalam sikap nyata oleh para pembantu Presiden. Saya jadi teringat dengan pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, di sela-sela kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (19/11).
Di Bangka, Menhan hadir bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita beserta jajajaran Pangkotama, Menteri Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh.
Mereka menyaksikan Latihan Terintegrasi TNI 2025, yang mempertunjukkan kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman terhadap sumber daya alam strategis milik bangsa.
"Pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,"kata Menhan Sjafrie di tengah rintik hujan yang membasahi Desa Mabat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Babel.
Sjafrie mengambil sikap tegas. "Saya kira dalam hal ini, negara tidak boleh kalah dalam melawan kegiatan ilegal ini secara fisik. Sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi," katanya.
TIMAH BANGKA
Bangka sejak dahulu terkenal sebagai penghasil timah terbesar dan terbaik di negeri ini. Namun, aksi penambangan ilegal dan penyelundupan ke luar negeri membuat negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Angka yang tidak kecil.
Sementara itu, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) PKH Halilintar mengungkapkan timnya terus melanjutkan kegiatan menindak aksi perusakan lingkungan, terutama tambang ilegal yang mengeruk timah di Bangka.
Pada 5 Oktober 2025, Satgas PKH Halilintar menahan KM Betah Jaya 02 di perairan Sadau Bangka Selatan dan menemukan143 kampil dengan total sebanyak 7 ton.
Tim Satgas PKH, pada 20 Oktober 2025, juga mengamankan 13 unit ponton isap illegal di kawasan mangrove Sungai Cerucuk, Tanjung Pandan Belitung.
Tak hanya itu, pada 1 November 2025, Satgas PKH Halilintar juga menertibkan 50 unit ponton isap pasir illegal di Pantai Sinar Baru, Sungai Liat Bangka, yang memasuki wilayah IUP PT Timah.
Febriel menambahkan timnya juga melakukan penyisiran dan pencarian pasir timah di pulau kecil terluar Bangka Belitung berdasarkan informasi intelejen dan masyarakat.
Jenderal bintang dua ini menyebutkan, Satgas PKH membawa efek positif mulai dari penertiban tambang ilegal dalam kawasan hutan, penguasaan kembali, pemberantasan korupsi tata kelola, hingga penguatan PT Timah.
Di Babel, Satgas melakukan penguasaan kembali dengan total luas lahan 3.457,013 hektare dari enam perusahaan. Salah satu dari enam perusahaan tersebut berpotensi terkena sanksi denda sebsar Rp1,9 triliun.
Selain itu dari hasil penertiban terhadap tambang ilegal di kawasan hutan, terungkap ada dua lokasi tambang tanpa izin di desa Lubuk Simpang dan Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah
Di lokasi dengan luas 315,48 Ha di Kawasan HL & HP ditemukan 21 unit excavator, dua unit dozer, satu genset dan 10 unit alat hisap pasir. Adapun potensi nilai kerugian bagi negara diperkirakan Rp12,9 triliun.
Selain itu, Satgas juga menemukan empat Lokasi tambang tanpa izin di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan luas 102,37 Ha di kawasan HP. Di empat lokasi tersebut ditemukan sebanyak 27 unit Excavator dan tiga unit alat hisap pasir. Adapun potensi nilai kerugian negara masih dalam proses penilaian oleh pihak penegak hukum.
Lahan-lahan tambang illegal itu telah disita dan diserahkan sementara untuk dikelola PT Timah. Dampaknya nyata bagi PT Timah. Setidaknya dari respons positi dari pasar saham.
Saham PT Timah yaitu TINS, naik 6 bulan terakhir 171,73%, bahkan dalam sebulan terakhir sudah 23,85%. Di perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (25/11) saham TINS bergerak di level Rp3.250, melonjak 8% dibandingkan sehari sebelumnya.
Menteri Bahlil yang mengikuti kegiatan di Bangka tersebut gusar dengan kenyataan bahwa izin penambangan disalahgunakan. Dia mengatakan izin tambang yang dimiliki para pengusaha nakal tersebut hanyalah untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa, bukan untuk timah. "Nanti izin tambang pasir kuarsa akan diserahkan ke pusat," tegasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa seluruh temuan di Bangka akan segera diproses di tingkat kejaksaan tinggi. “Tidak ada kompromi,” tegas Burhanuddin. Jaksa Agung menambahkan bahwa seluruh temuan di Bangka akan segera diproses di tingkat kejaksaan tinggi. “Tidak ada kompromi,” tegas Burhanuddin.
DAMPAK SOSIAL
Namun tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan senjata dan ketegasan pernyataan pejabat. Di sejumlah wilayah, masyarakat menggantungkan hidup pada tambang rakyat.
Satgas PKH melihat langsung bagaimana penutupan tambang ilegal dapat memicu gejolak sosial bila tak disertai solusi ekonomi.
Karena itu, Mayjen Febriel menyampaikan Satgas PKH memberikan dua rekomendasi penting yaitu Pertama, Penguatan Koperasi Merah Putih. Tujuannya mengurangi dominasi kolektor dan memastikan penambang rakyat tak terjerat mafia pembeli.
Kedua, Satgas berharap adanya kemantapan kebijakan dan regulasi tata kelola izin pertambangan rakyat dari pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.
Pengaturan khusus diperlukan agar ekonomi lokal tetap bergerak, tanpa mengorbankan kawasan hutan, bandara, garis pantai, dan area vital lain.
Satgas tahu bahwa penertiban saja tidak cukup. Harus ada jalur legal, terukur, dan manusiawi untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Presiden Prabowo tentu memahami bahwa tambang ilegal bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga jaringan sosial, politik lokal, dan ekonomi rakyat. Karena itu, ketegasan politik dari Hambalang sangat jelas; pembersihan total di hulu, pembenahan tata kelola di tengah, dan perlindungan ekonomi rakyat di hilir.
Operasi di Bangka mungkin hanya salah satu episode. Namun dari data yang muncul, pergerakan satgas, hingga respons pasar, ada sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menutup bab panjang tata kelola tambang yang abu-abu.
Perjalanan masih panjang dan di tengah heningnya lahan tambang yang baru ditertibkan itu, negara sedang meneguhkan kembali hadirnya ketegasan pemerintah.

Comments