Setelah bertahun-tahun cuma jadi wacana, reforma agraria akhirnya mulai jalan beneran. Pemerintah nggak main-main. Lewat aturan yang sudah terbit sejak 2021—tapi baru sekarang benar-benar digas—negara bisa ambil alih tanah-tanah yang dibiarkan nganggur, terutama yang dipegang perusahaan besar pakai HGU, HGB, atau konsesi kawasan. Lahan-lahan ini bukan tanah rakyat kecil, lho. Bukan sawah simbah, bukan kebun warisan. Yang disasar adalah tanah ratusan hingga ribuan hektare yang selama ini dikuasai perusahaan, tapi malah dibiarkan tidur. Entah karena spekulasi, izin kedaluwarsa, proyek gagal, atau memang nggak pernah ada niat buat dikelola. Kita sebagai warga negara wajib tahu: dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare dinilai mangkrak. Dan yang sudah ditetapkan sebagai tanah telantar baru 118 ribuan hektare. Sisanya? Masih banyak yang belum diapa-apakan. Kebayang kan potensi ekonominya? 💡 Pertanyaannya: Tanah-tanah ini bakal diapain? Jawabanny...
.... nun jauh di sana, dua kampung saling terkait