Skip to main content

Sistem Co-payment & Beban Baru Asuransi Kesehatan

Mulai 1 Januari 2026, pemegang polis asuransi kesehatan akan menghadapi aturan baru yang mewajibkan pembayaran bersama (co-payment) dalam layanan kesehatan. Berdasarkan kebijakan yang diterbitkan otoritas, setiap peserta asuransi wajib menanggung 10% dari biaya perawatan yang dijamin polis, dengan batas tertentu. Kebijakan ini, menurut kita, perlu ditinjau secara cermat karena menyangkut akses, keadilan, dan keberlanjutan sistem perlindungan kesehatan nasional.



Kita memahami bahwa biaya kesehatan terus meningkat, dan inflasi medis menjadi tantangan nyata bagi industri asuransi. Perusahaan asuransi tak dapat selamanya menanggung seluruh risiko tanpa berdampak pada kelangsungan usaha dan premi yang dibebankan ke masyarakat. Namun, menimpakan sebagian biaya tersebut kepada peserta, terutama tanpa kajian matang terhadap kondisi ekonomi sebagian besar pemegang polis, berisiko memperlemah tujuan dasar asuransi: melindungi ketika risiko benar-benar terjadi.


Co-payment bukan sekadar kebijakan teknis. Ini menyentuh langsung keadilan sosial. Kita patut bertanya, apakah pemegang polis dari kelompok rentan, dengan pendapatan terbatas, telah siap menghadapi beban biaya tambahan saat sakit? Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan tingkat pemanfaatan layanan kesehatan oleh mereka yang paling membutuhkan, karena khawatir tidak mampu menanggung 10% dari biaya yang muncul.


Pihak regulator berdalih bahwa co-payment akan mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, menghindari penggunaan yang berlebihan atau tidak perlu. Secara prinsip, Kita sepakat bahwa pengendalian moral hazard adalah penting. Namun, solusi tidak boleh disederhanakan dengan membebankan sebagian biaya ke peserta. Edukasi kesehatan, peningkatan transparansi layanan, dan penguatan sistem audit justru lebih tepat sebagai langkah pengendalian tanpa mengorbankan hak peserta.


Hal lain yang juga menjadi perhatian Kita adalah integrasi antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan melalui skema Coordination of Benefit (CoB). Skema ini memungkinkan BPJS menjadi penjamin utama dan asuransi swasta melengkapi kekurangan pembiayaan. Namun, dalam praktik, perbedaan mekanisme dan cakupan layanan antara BPJS dan asuransi swasta kerap menimbulkan kebingungan, bahkan konflik administratif. Tanpa regulasi teknis yang tegas dan sistem informasi yang terintegrasi, CoB bisa menjadi beban tambahan alih-alih solusi sinergis.


Kita juga menyoroti ketimpangan informasi yang mungkin terjadi antara perusahaan asuransi dan nasabah. Pemegang polis seringkali tidak memahami dengan baik ketentuan polis dan dampak dari sistem co-payment yang baru. Oleh karena itu, transparansi dan edukasi publik harus menjadi prasyarat mutlak sebelum implementasi aturan ini. Kita mendesak agar seluruh pelaku industri dan regulator membuka ruang dialog yang inklusif, melibatkan suara masyarakat, dan menyampaikan seluruh perubahan secara gamblang.


Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah prinsip jaminan sosial yang harus tetap menjadi fondasi sistem asuransi kesehatan, baik swasta maupun publik. Dalam semangat gotong royong, seharusnya yang sehat membantu yang sakit, yang mampu mendukung yang lemah. Jika co-payment justru memperlebar kesenjangan akses, maka esensi dari asuransi telah menyimpang dari tujuan utamanya.


Kita mengingatkan bahwa sektor kesehatan adalah ranah strategis yang menyentuh kehidupan seluruh warga negara. Kebijakan di sektor ini harus dibuat dengan hati-hati, mempertimbangkan keadilan antar lapisan masyarakat, dan mengedepankan keberlanjutan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan. Jika pemerintah dan industri ingin membenahi sistem asuransi kesehatan, maka pendekatannya harus komprehensif, tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari sudut pandang etika dan tanggung jawab sosial.


Kita mendorong agar revisi kebijakan co-payment ini dilakukan secara bertahap, dengan evaluasi menyeluruh atas dampaknya di lapangan. Uji coba terbatas bisa menjadi jalan tengah yang bijak, sebelum diberlakukan secara nasional. Selain itu, insentif bagi peserta yang memiliki riwayat kesehatan baik dan tidak membebani sistem juga bisa dipertimbangkan, sebagai bagian dari strategi pengendalian risiko yang adil dan berimbang.


Pada akhirnya, kita percaya bahwa sistem asuransi yang sehat harus berpijak pada kepercayaan. Ketika masyarakat percaya bahwa sistem melindungi dan berpihak pada mereka, maka partisipasi akan tumbuh, dan keberlanjutan akan terjaga. Sebaliknya, jika kebijakan justru memperbesar beban dan mengikis rasa aman, maka sistem itu sendiri akan kehilangan legitimasi.


Kini saatnya semua pihak—regulator, pelaku industri, dan masyarakat—duduk bersama untuk merumuskan ulang arah kebijakan asuransi kesehatan nasional. Kita tidak menolak perubahan, tetapi Kita menuntut perubahan yang adil, berpihak, dan tidak membebani mereka yang seharusnya dilindungi.

Comments

Popular posts from this blog

A Story of Puang Oca & Edi Sabara Mangga Barani

Mantan Wakapolri M. Jusuf Mangga Barani mengaku serius menekuni bisnis kuliner, setelah pensiun dari institusi kepolisian pada awal 2011 silam. Keseriusan itu ditunjukan dengan membuka rumah makan seafood Puang Oca pertama di Jakarta yang terletak di Jalan Gelora Senayan, Jakarta. "Saya ini kan hobi masak sebelum masuk kepolisian. Jadi ini menyalurkan hobi, sekaligus untuk silaturahmi dengan banyak orang. Kebetulan ini ada tempat strategis," katanya 7 Desember 2011. Rumah makan Puang Oca Jakarta ini merupakan cabang dari restoran serupa yang sudah dibuka di Surabaya. Manggabarani mengatakan pada prinsinya, sebagai orang Makassar, darah sebagai saudagar Bugis sangat kental, sehingga dia lebih memilih aktif di bisnis kuliner setelah purna tugas di kepolisian. Rumah makan Puang Oca ini menawarkan menu makanan laut khas Makassar, namun dengan cita rasa Indonesia. Menurut Manggabarani, kepiting, udang dan jenis ikan lainnya juga didatangkan langsung dari Makassar untuk menjamin ke...

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

BERDIRI menelepon di pintu pagar markasnya, rumah tipe 36 di Kaveling DKI Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Umar Ohoitenan Kei, 33 tahun, tampak gelisah. Pembicaraan terkesan keras. Menutup telepon, ia lalu menghardik, “Hei! Kenapa anak-anak belum berangkat?” Hampir setengah jam kemudian, pada sekitar pukul 09.00, pertengahan Oktober lalu itu, satu per satu pemuda berbadan gelap datang. Tempat itu mulai meriah. Rumah yang disebut mes tersebut dipimpin Hasan Basri, lelaki berkulit legam berkepala plontos. Usianya 40, beratnya sekitar 90 kilogram. Teh beraroma kayu manis langsung direbus-bukan diseduh-dan kopi rasa jahe segera disajikan. Hasan mengawali hari dengan membaca dokumen perincian utang yang harus mereka tagih hari itu. Entah apa sebabnya, tiba-tiba Hasan membentak pemuda pembawa dokumen. Yang dibentak tak menjawab, malah melengos dan masuk ke ruang dalam.Umar Kei, 33 tahun, nama kondang Umar, tampak terkejut. Tapi hanya sedetik, setelah itu terbahak. Dia tertawa sampai ...

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Saya paling suka cerita dan film tentang thriller, mirip mobster, yakuza, mafia dll. Di Indonesia juga ada yang menarik rasa penasaran seperti laporan Tempo 15 November 2010 yang berjudul GENG REMAN VAN JAKARTA. >(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/11/15/INT/mbm.20101115.INT135105.id.html) TANGANNYA menahan tusukan golok di perut. Ibu jarinya nyaris putus. Lima bacokan telah melukai kepalanya. Darah bercucuran di sekujur tubuh. "Saya lari ke atas," kata Logo Vallenberg, pria 38 tahun asal Timor, mengenang pertikaian melawan geng preman atau geng reman lawannya, di sekitar Bumi Serpong Damai, Banten, April lalu. "Anak buah saya berkumpul di lantai tiga." Pagi itu, Logo dan delapan anak buahnya menjaga kantor Koperasi Bosar Jaya, Ruko Golden Boulevard, BSD City, Banten. Mereka disewa pemilik koperasi, Burhanuddin Harahap. Mendapat warisan dari ayahnya, Baharudin Harahap, ia menguasai puluhan koperasi di berbagai kota, seperti Bandung, Semaran...