Skip to main content

Sistem Co-payment & Beban Baru Asuransi Kesehatan

Mulai 1 Januari 2026, pemegang polis asuransi kesehatan akan menghadapi aturan baru yang mewajibkan pembayaran bersama (co-payment) dalam layanan kesehatan. Berdasarkan kebijakan yang diterbitkan otoritas, setiap peserta asuransi wajib menanggung 10% dari biaya perawatan yang dijamin polis, dengan batas tertentu. Kebijakan ini, menurut kita, perlu ditinjau secara cermat karena menyangkut akses, keadilan, dan keberlanjutan sistem perlindungan kesehatan nasional.



Kita memahami bahwa biaya kesehatan terus meningkat, dan inflasi medis menjadi tantangan nyata bagi industri asuransi. Perusahaan asuransi tak dapat selamanya menanggung seluruh risiko tanpa berdampak pada kelangsungan usaha dan premi yang dibebankan ke masyarakat. Namun, menimpakan sebagian biaya tersebut kepada peserta, terutama tanpa kajian matang terhadap kondisi ekonomi sebagian besar pemegang polis, berisiko memperlemah tujuan dasar asuransi: melindungi ketika risiko benar-benar terjadi.


Co-payment bukan sekadar kebijakan teknis. Ini menyentuh langsung keadilan sosial. Kita patut bertanya, apakah pemegang polis dari kelompok rentan, dengan pendapatan terbatas, telah siap menghadapi beban biaya tambahan saat sakit? Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan tingkat pemanfaatan layanan kesehatan oleh mereka yang paling membutuhkan, karena khawatir tidak mampu menanggung 10% dari biaya yang muncul.


Pihak regulator berdalih bahwa co-payment akan mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, menghindari penggunaan yang berlebihan atau tidak perlu. Secara prinsip, Kita sepakat bahwa pengendalian moral hazard adalah penting. Namun, solusi tidak boleh disederhanakan dengan membebankan sebagian biaya ke peserta. Edukasi kesehatan, peningkatan transparansi layanan, dan penguatan sistem audit justru lebih tepat sebagai langkah pengendalian tanpa mengorbankan hak peserta.


Hal lain yang juga menjadi perhatian Kita adalah integrasi antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan melalui skema Coordination of Benefit (CoB). Skema ini memungkinkan BPJS menjadi penjamin utama dan asuransi swasta melengkapi kekurangan pembiayaan. Namun, dalam praktik, perbedaan mekanisme dan cakupan layanan antara BPJS dan asuransi swasta kerap menimbulkan kebingungan, bahkan konflik administratif. Tanpa regulasi teknis yang tegas dan sistem informasi yang terintegrasi, CoB bisa menjadi beban tambahan alih-alih solusi sinergis.


Kita juga menyoroti ketimpangan informasi yang mungkin terjadi antara perusahaan asuransi dan nasabah. Pemegang polis seringkali tidak memahami dengan baik ketentuan polis dan dampak dari sistem co-payment yang baru. Oleh karena itu, transparansi dan edukasi publik harus menjadi prasyarat mutlak sebelum implementasi aturan ini. Kita mendesak agar seluruh pelaku industri dan regulator membuka ruang dialog yang inklusif, melibatkan suara masyarakat, dan menyampaikan seluruh perubahan secara gamblang.


Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah prinsip jaminan sosial yang harus tetap menjadi fondasi sistem asuransi kesehatan, baik swasta maupun publik. Dalam semangat gotong royong, seharusnya yang sehat membantu yang sakit, yang mampu mendukung yang lemah. Jika co-payment justru memperlebar kesenjangan akses, maka esensi dari asuransi telah menyimpang dari tujuan utamanya.


Kita mengingatkan bahwa sektor kesehatan adalah ranah strategis yang menyentuh kehidupan seluruh warga negara. Kebijakan di sektor ini harus dibuat dengan hati-hati, mempertimbangkan keadilan antar lapisan masyarakat, dan mengedepankan keberlanjutan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan. Jika pemerintah dan industri ingin membenahi sistem asuransi kesehatan, maka pendekatannya harus komprehensif, tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari sudut pandang etika dan tanggung jawab sosial.


Kita mendorong agar revisi kebijakan co-payment ini dilakukan secara bertahap, dengan evaluasi menyeluruh atas dampaknya di lapangan. Uji coba terbatas bisa menjadi jalan tengah yang bijak, sebelum diberlakukan secara nasional. Selain itu, insentif bagi peserta yang memiliki riwayat kesehatan baik dan tidak membebani sistem juga bisa dipertimbangkan, sebagai bagian dari strategi pengendalian risiko yang adil dan berimbang.


Pada akhirnya, kita percaya bahwa sistem asuransi yang sehat harus berpijak pada kepercayaan. Ketika masyarakat percaya bahwa sistem melindungi dan berpihak pada mereka, maka partisipasi akan tumbuh, dan keberlanjutan akan terjaga. Sebaliknya, jika kebijakan justru memperbesar beban dan mengikis rasa aman, maka sistem itu sendiri akan kehilangan legitimasi.


Kini saatnya semua pihak—regulator, pelaku industri, dan masyarakat—duduk bersama untuk merumuskan ulang arah kebijakan asuransi kesehatan nasional. Kita tidak menolak perubahan, tetapi Kita menuntut perubahan yang adil, berpihak, dan tidak membebani mereka yang seharusnya dilindungi.

Comments

Popular posts from this blog

Eka Frestya, Avvy Olivia & Astri Rachmadani

Astri : Bang Norman sekarang tajir n terkenal lho ky selebritis. Avvy: Padahal dulu pernah nembak gue tuh.!! Eka : OMG..bener lu..?! Avvy: Yoi.... Astri : Trus..truss, lu terima ga....?! Avvy : Ngga lha....lagian nembak gue pake cara muter2in pohon segala kaya filem India, mirip Shahruk khan aja, gue kan pingin di tembak ala Amrik. Eka : Tapi lu nyesel ga sekarang...?! Avvy : Bangeeeeet..!! itu obrolan imajiner dari ketiga Cops Angels Briptu Eka Frestya, Brigadir Avvy Olivia dan Brigadir Astri Rachmadani. Berikut hasil wawancara faktual dari Fajar Anugrah Putra | Newsroom Blog – Kam, 21 Apr 2011 11.28 WIB dan foto Yahoo!/Bernard Chaniago. Briptu Eka Frestya Ingin Jadi Model Brigadir (Polisi) Satu Eka Frestya adalah salah satu duta Kepolisian RI dalam menjalankan tugas mendekatkan korps dengan masyarakat. Melalui televisi, ia dan sejumlah rekannya kerap tampil menyampaikan informasi lalu lintas. Paras manis Eka membuat wajahnya mudah diingat orang. Ke...

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

BERDIRI menelepon di pintu pagar markasnya, rumah tipe 36 di Kaveling DKI Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Umar Ohoitenan Kei, 33 tahun, tampak gelisah. Pembicaraan terkesan keras. Menutup telepon, ia lalu menghardik, “Hei! Kenapa anak-anak belum berangkat?” Hampir setengah jam kemudian, pada sekitar pukul 09.00, pertengahan Oktober lalu itu, satu per satu pemuda berbadan gelap datang. Tempat itu mulai meriah. Rumah yang disebut mes tersebut dipimpin Hasan Basri, lelaki berkulit legam berkepala plontos. Usianya 40, beratnya sekitar 90 kilogram. Teh beraroma kayu manis langsung direbus-bukan diseduh-dan kopi rasa jahe segera disajikan. Hasan mengawali hari dengan membaca dokumen perincian utang yang harus mereka tagih hari itu. Entah apa sebabnya, tiba-tiba Hasan membentak pemuda pembawa dokumen. Yang dibentak tak menjawab, malah melengos dan masuk ke ruang dalam.Umar Kei, 33 tahun, nama kondang Umar, tampak terkejut. Tapi hanya sedetik, setelah itu terbahak. Dia tertawa sampai ...

Ini syarat menjadi pemain sepak bola

Sepak bola itu tak sekedar olah raga menendang bola. Ini olahraga yang full body contact. Menjadi pemain bola tentu ada syaratnya.. bagi saya, seorang pemain bola tentu dimulai dari HATI. Semuanya memang dari hati, kalau hati sudah cinta sama sepak bola, apapun dilakukan. syarat nomor dua, tentu saja BAKAT. tak semua pemain sepakbola menjadi peraih gelar FIFA best player of the year. Pele, Maradona, Ronaldo plontos, Zinedine Zidane, Cristiano Ronaldo, Lionel Messi tak lahir setiap tahun. Syarat nomor tiga, wajib adalah FISIK. Tubuh yang sehat fisik luar dalam lebih diutamakan. Tak perlu menjadi pemain yang setinggi saya (185 cm) untuk menjadi pemain bola andal. Toh Lionel Messi jadi pemain terbaik dunia dengan tinggi 20 cm lebih rendah dari saya. Dulu ada kiper Meksiko terkenal Jorge Campos, dia termasuk pendek tapi bermain di Piala Dunia dengan apik. Bek belakang Paolo Cannavarro hanya 170 cm, terlalu pendek untuk centre back, tapi toh Cannavarro kapten Azurri kala juara dunia 2006, y...