Dana Pensiun BUMN, Masih Sehat?
Pada Selasa (3/10), Menteri BUMN Erick Thohir datang
langsung ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan di
sejumlah perusahaan dana pensiun di bawah BUMN.
Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam upaya
membenahi persoalan besar yang terpendam dalam pengelolaan uang pensiun
karyawan badan usaha milik negara (BUMN).
Kementerian BUMN mencatat ada 48 dana pensiun (dapen) yang
beroperasi di lingkungan perusahaan milik negara. Dapen itu
sebagian besar mengelola dana
pensiun karyawan dari perusahaan
induk atau terafiliasi dengan perusahaan
induk.
Sejak awal 2023, Kementerian BUMN kian serius melakukan
pendalaman atas berbagai dugaan tindak penyalahgunaan di dapen. Bahkan,
kementerian BUMN meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap dapen BUMN.
Hasilnya, sebanyak 34 dari 48 dapen tersebut berada dalam
kondisi tidak sehat. Tak hanya itu, terdapat empat dapen BUMN yang bermasalah
dan mengalami kerugian hingga Rp300 miliar akibat kesalahan mengelola
investasi, dan dua di antaranya menurut BPKP terindikasi melakukan fraud.
Padahal, dapen itu mengelola uang iuran para pekerja selama
masih aktif dengan tujuan memberikan
imbal hasil optimal
saat hari tua
atau memasuki masa
pensiun.
Karena itu, kita mendukung upaya pemerintah, Kejaksaan Agung
dan BPKP untuk tidak ragu untuk bersih-bersih memberantas oknum yang melakukan
penyimpangan dana milik dana pensiun BUMN tersebut.
Di sisi lain, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak
bisa diam saja dalam mengawal industri dana pensiun nasional.
Sejauh ini, jika merujuk pada Laporan Kinerja OJK triwulan
I/2023, sang otoritas telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap 13 dana
pensiun pada kuartal I/2023.
Tak hanya pemeriksaan, pada kuartal I/2023, OJK telah
menerbitkan sanksi untuk dana pensiun berupa 26 surat sanksi peringatan
tertulis pertama, enam surat sanksi peringatan tertulis kedua, empat surat
sanksi peringatan tertulis ketiga, 14 surat sanksi teguran tertulis pertama, dan 26 surat denda administratif.
Namun, laporan tersebut tidak merinci para penerima sanksi
tersebut. Meski begitu OJK kabarnya telah meminta perusahaan pendiri dapen di
lingkungan BUMN yang bermasalah untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran
dana pensiun.
Sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan
dapen disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dapen
berada dalam keadaan dana terpenuhi.
Dalam hal keadaan tersebut belum tercapai atau rasio
kecukupan dana (RKD) kurang dari 100%, maka pendiri atau mitra pendiri harus
melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dana pensiun
secara bertahap mencapai RKD 100%.
Selain itu, regulator juga mendorong agar pendiri melakukan
kajian kembali mengenai keberlanjutan dapen termasuk opsi melakukan perubahan
program pensiun.
Tentu kita berharap ada langkah lanjutan yang lebih tegas
dari otoritas dalam mengawal upaya perbaikan yang telah diinisiasi oleh
kementerian BUMN terhadap dana pensiun yang beroperasi di korporasi pelat
merah.
Selain itu, kita juga mendukung pemerintah dan otoritas
untuk mengembangkan industri dana pensiun agar tumbuh optimal.
Hingga Juli 2023, industri dana pensiun di Indonesia diisi
oleh 199 penyelenggara, yang terdiri dari 138 dana pensiun pemberi kerja untuk
program pensiun manfaat pasti (DPPK-PPMP), 36 DPPK untuk program pensiun iuran
pasti (DDPK-PPIP), dan 25 dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Total aset dana pensiun di Indonesia sebanyak Rp360,08
triliun pada Juli 2023. Jumlah itu naik 0,40% dibandingkan pada bulan
sebelumnya yang sebanyak Rp358,66 triliun. Tentu saja, total asset dana pensiun
masih lebih kecil dibandingkan dengan industri asuransi, apalagi perbankan.
Dengan komitmen bersama pemerintah dan otoritas, kita
berharap industri dana pensiun semakin sehat dan mendapatkan kepercayaan publik
sehingga mampu mengelola aset yang bermanfaat dalam mendukung pembiayaan
pembangunan nasional.
Comments