Gadai Emas, Berkebun Emas & Angsa Emas
"Itu Gadai Emas kenapa sih? kok katanya dibatasi?" tanya Apenk, satu sohib saya. Kami bertemu di tahlilan tujuharian orangtua salah satu kawan kami di Menteng Dalam pekan ini.
Saya jawab. "emang itu dibatasi Bank Indonesia karena ada dugaan pelanggaran etika syariah dalam bisnis gadai."
Gadai atau istilah syariahnya Rahn memang melonjak belakangan ini, terutama gadai emas karena harga logam mulia itu meroket.
Apenk bilang dia memang lagi investasi emas. Tapi dia baru tahu kalau ada skema gadai emas yang melenceng dari etika. "Saya bilang akadnya sih gak salah, di perbankan konvensional juga gak apa, tapi ini kan bisnis syariah, harusnya Dewan Pengawas Syariah di bank itu segera menindak kalo ada yang salah etika,".
Saat ini harganya bisa Rp500ribu per gram, itu harga Antam loh. Kalau harga internasional bisa US$1.600 per troy ounce.
Berdasarkan data Bank Indonesia per akhir 2011, jumlah nasabah gadai emas syariah mencapai 104.863 nasabah dari total portofolio Rp6,1 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 4% atau 4.194 nasabah menguasai Rp3,6 triliun atau sekitar 60% dengan minimum gadai Rp100 juta. Adapun 96% atau 100.669 nasabah menguasai Rp2,5 triliun dengan nilai gadai di bawah Rp100 juta.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan rencana pembatasan gadai emas syariah, misalkan dengan batasan maksimum Rp100 juta, akan berdampak kecil kepada nasabah bank syariah.
“Kecil dampaknya, karena yang investasi di atas Rp100 juta itu sedikit orang, tetapi menguasai portofolio gadai syariah. Kita tentu harus kembali melihat filosofis gadai syariah itu apa? Bukan untuk spekulasi,” ujarnya di Jakarta, 20 Januari 2012.
Dia menjelaskan gadai emas berbasis syariah hanya diberikan kepada nasabah yang memerlukan uang secara mendesak, sehingga tidak boleh dipakai untuk spekulasi. Apalagi melakukan gadai secara pertingkat.
Menurutnya, regulasi gadai emas syariah akan memberikan rambu-arambu dari sisi maksimum pemberian pinjaman, jangka waktu, akad gadai dan lainnya. Saat ini, lanjutnya, pembahasan masih terus dilakukan.
“Kami berhadap Februari sudah terbit. Biar ada kejelasan dalam transaksi gadai ini, tidak ada spekulasi lagi bagi nasabah dan bank,” jelasnya.
Kenaikan harga emas dalam setahun terakhir, memicu transaksi gadai emas berbasis syariah. Namun, skema itu dipakai untuk investasi berbau spekulasi. Saat harga emas menurun, banyak nasabah dan bank yang mengalami potensi rugi.
Adapun transaksi gadai emas syariah yang dipakai ada dua skema, yakni ‘berkebun emas’ dan ‘angsa emas’. Berkebun emas adalah skema gadai dengan memberikan pinjaman sekitar 90%--100% dari nilai emas itu sendiri.
Kemudian uang yang didapat dari bank dibelikan emas lagi dan digadaikan kepada bank. Skema itu berulang hingga terjadi sampai beberapa tingkat. Saat harga emas menurun, nasabah pun menolak menebus emas, karena merugi.
Adapun skema angsa emas, nasabah membeli emas dengan cara meminjam dana kepada bank. Bahkan emas terkadang disediakan langsung oleh bank dengan harga yang berkembang saat itu. Hal ini juga menimbulkan blunder saat harga emas turun.
Setidaknya ada 4 bank umum syariah yang diminta menghentikan layanan gadai syariah. Sebelum melakukan pembenahan manajemen risiko dengan benar, mereka dilarang merekrut nasabah baru.
Nah, yuuuk gadai mas-mas.. eaaaaa...
Comments