Ini daftar pemain surety bond terbaru
Sebanyak 45 perusahaan asuransi umum mendapatkan izin untuk memasarkan produk asuransi lini usaha suretyships dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Kep-814/KM.10/2011 tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha surety ship, yaitu surety bond konstruksi, surety bond non konstruksi, customs bond, dan excise bond.
Sebanyak 41 perusahaan dapat memasarkan produk surety bond konstruksi, 34 perusahaan dapat memasarkan produk surety bond non konstruksi, 25 perusahaan dapat memasarkan produk customs bond, dan 16 perusahaan dapat memasarkan produk excise bond.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan perusahaan asuransi umum yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
“Tidak boleh memasarkan, kecuali untuk perusahaan yang baru melaporkan produk surety-nya setelah tanggal KMK tersebut dan produk tersebut sudah kami nyatakan sudah dicatat,” ujarnya.
Sebanyak 4 perusahaan mendapatkan izin baru untuk memasarkan produk pada lini usaha tersebut. Antara lain PT Artagraha General Insurance yang mendapatkan izin baru untuk memasarkan produk asuransi seruty bond konstruksi dan customs bond, PT Binagriya Upakara (surety bond non konstruksi), PT Asuransi Mega Pratama (customs bond) dan PT Asuransi Multi Artha Guna (customs bond).
Adapun 41 perusahaan lainnya adalah perusahaan yang sebelumnya telah memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship dan mendapatkan perpanjangan izin untuk memasarkan kembali. Antara lain PT Asuransi Asoka Mas, PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Bhakti Bayangkara, PT Binagriya Upakara, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT Asuransi Wuwungan, PT Tugu Pratama Indonesia, dan lain-lain.
Menteri keuangan, lanjutnya, setiap triwulan melakukan review atas dipenuhinya seluruh persyaratan oleh perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk asuransi tersebut.
Persyaratan itu antara lainnya mencakup tingkat solvabilitas, rasio perimbangan jumlah investasi dan cadangan teknis, serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri, rasio likuiditas, dan tenaga ahli asuransi.
“Berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan triwulan II /2011, terdapat perusahaan asuransi yang telah memenuhi kembali persyaratan untuk dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship,” katanya.
Kepala Bidang Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, mengatakan lini usaha jasa asuransi keuangan (surety bond) diperkirakan dapat menjadi kuda hitam yang akan mendongkrak usaha. Bahkan lini usaha tersebut diperkirakan dapat menggeser posisi properti dan kendaraan bermotor dalam menghimpun pendapatan premi.
“Surety bond berpotensi menjadi primadona bagi industri. Apalagi peluang di properti mulai jenuh dengan rate yang sudah kompetitif dan banyak dikuasai oleh perusahaan broker berbiaya tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data asosiasi, lini usaha tersebutmencatatkan persentase kenaikan pendapatan premi bruto tertinggi dengan persentase penurunan klaim tertajam sepanjang paruh pertama tahun ini.
Hal ini terutama setelah pemerintah mengeluarkan payung hukum perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa setiap proyek-proyek pemerintah harus dilengkapi dengan jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat.
Data dari asosiasi menyebutkan pendapatan premi bruto lini usaha asuransi surety bond pada semester I tahun ini tumbuh 72,3% dari Rp1,12 triliun pada semester I/2010 menjadi Rp1,93 triliun. Ini adalah persentase kenaikan tertinggi di antara lini usaha produk asuransi umum.
Sementara itu klaim bruto lini usaha tersebut turun 93,6% dari Rp1,36 triliun pada semester I tahun lalu menjadi Rp87 miliar pada semester I tahun ini. Ini adalah persentase penurunan tertajam di antara lini usaha produk asuransi umum.
Comments