Ada apa dengan Falcon dan CIMB NIAGA ?


PT Falcon Asia Resources Management dan PT Bank CIMB Niaga Tbk terancam sanksi administratif, menyusul pemeriksaan kasus investasi reksa dana Falcon.

Kasus tersebut saat ini sudah sampai pada Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) Bapepam-LK.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon mengatakan bentuk paling ringan dari pemberian sanksi administratif tersebut adalah surat peringatan dan sanksi denda.

"Falcon dan CIMB sudah masuk ke KPSK. Jadi, pasti ada sanksi administratif. Bentuk yang paling ringan, yaitu surat peringatan, denda, atau bahkan yang paling berat pencabutan izin. Namun, hasilnya belum diputuskan, karena masih dalam pemeriksaan," katanya awal November.

Robinson menolak memberikan detail status Falcon dan PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini. CIMB Niaga merupakan bank kustodian dari produk milik Falcon yakni Reksa Dana Falcon Optima Plus. "Saya belum bisa menyampaikan soal status mereka, tetapi yang jelas sudah di KPSK," katanya.

Sesuai dengan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Situs resmi Bapepam-LK mencatat kegiatan usaha Falcon sudah dibatasi.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan indikasi pelanggaran bank milik Malaysia itu masih diproses oleh KPSK, sehingga belum diputuskan apakah CIMB Niaga bisa menjadi bank kustodian untuk reksa dana baru atau tidak.

"Suspend mereka dilepas agar bisa melayani redemption [penarikan dana] dan pembelian unit reksa dana yang sudah ada. Bila suspend tidak dilepas, investor reksa dana yang sudah ada bisa rugi. Indikasi pelanggaran mereka masih diproses, keputusan ada di KPSK," kata Djoko.

Vice President Securities Services Group Head CIMB Niaga Agus Susanto mengatakan pembekuan perseroan sudah dilepas oleh Bapepam-LK per 1 Agustus 2011.

"Suspend sudah dilepas. Kami punya surat dari Bapepam-LK dengan No.S-8580/BL/2011 tertanggal 1 Agustus 2011," kata Agus.

Di sisi lain, empat investor institusi berniat menempuh jalur hukum dalam kasus investasi reksa dana yang dimiliki oleh Falcon. Keempat investor institusi tersebut, yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida), Dana Pensiun Mitra Krakatau, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, dan Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang.

Keempat nasabah manajer investasi ini juga mengajukan proses hukum Bank CIMB Niaga yang berperan sebagai bank kustodian atas produk tersebut.

Kuasa hukum perwakilan empat nasabah Falcon Asia Agus Abdul Azis mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan Falcon dan Bank CIMB Niaga.

Namun, upaya tersebut belum berhasil. Pasalnya, Falcon dan CIMB Niaga terkesan mengulur waktu dan tidak kunjung mengembalikan dana yang diinvestasikan.

"Proses hukum akan diproses melalui arbitrase, yaitu melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia pada awal Desember nanti," ujarnya.

Perkara hukum antara keempat institusi itu dengan Falcon bermula dari investasi yang dilakukan keempat instansi tersebut kepada produk reksa dana campuran yang dikelola Falcon, yaitu Reksa Dana Falcon Optima Plus.

Selama menjadi nasabah Falcon, penjualan kembali atas unit penyertaan reksa dana milik keempat nasabah terjadi secara sepihak oleh Falcon tanpa sepengetahuan nasabah.

Hasil pencairan dana itu tidak ditransfer oleh CIMB Niaga ke rekening milik nasabah melainkan ke rekening Falcon. Aksi redemption fiktif itu juga telah terjadi berulang kali.

Direktur Investasi Dapen Mitra Krakatau Erli John menuturkan dana pensiun pemberi kerja dengan iuran pasti tersebut menginvestasikan dananya di Falcon pada 2010. Saat nilai aktiva bersih sedang tinggi, pihaknya tidak bisa melakukan penarikan dana.

Djoko mempersilahkan nasabah Falcon untuk membawa hal tersebut ke badan arbitrase. "Silakan saja. Hal itu hak mereka, karena tidak semua pidana umum itu ke Bapepam-LK," kata Djoko.

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh