Investasi Bodong dan Kasus Kripto Selama 2023
Mengutip anak Gen Z, mungkin sakit tidak tidak berdarah yang paling perih adalah tertipu dan rugi uang yang banyak. Di zaman now, ketika penetrasi internet begitu hebat, masih saja banyak orang tertipu investasi abal-abal alias bodong.
Ada yang tahu kasus INOX?
INOX merupakan singkatan dari Investasi No Hoax. Ironis ya?
INOX menurut Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) merupakan kasus
investasi bodong yang dilakukan oleh sepasang suami istri dari Lombok, Nusa
Tenggara Barat (NTB).
Suami istri berinisial PJW dan MTN ini membuat perusahaan
investasi bernama INOX dengan modus operandi menawarkan keuntungan dari
aktivitas trading.
Perwakilan Satgas Pasti, Brigjen Pol Fajaruddin menjelaskan modus
para tersangka adalah menawarkan produk INOX dengan janji hasil investasi
harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa
mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan
bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
“Jumlah korban yang mengikuti Inox diperkirakan 7.200 orang
dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan
sekitar Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum
sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Fajaruddin di Lombok Timur, Kamis
(21/12/2023).
Para korban ternyata tidak hanya dari NTB. Korban terbanyak
berasal dari Kalimantan. Kemudian ada juga korban dari Jakarta, Jawa Timur,
Sulawesi dan daerah lainnya.
Aktivitas trading ternyata hanya modus tersangka untuk
menggalang dana para korban, dari pemeriksaan polisi, tidak pernah melakukan
aktivitas trading, tersangka hanya memutar dana yang didapat dari korban.
Kemarin, Rabu 27 Desember 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun di Mabes Polri. Salah satu yang
disampaikan adalah kasus investasi yang marak terjadi selama 2023.
"Sepanjang tahun 2023 kami juga terus meningkatkan
penegakan hukum terhadap kejahatan investasi, di mana pada tahun 2023 kami
berhasil menyelesaikan 30 perkara atau naik 9 perkara (42,9%) dari tahun 2022
sebanyak 21 perkara," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari 30 perkara itu, ada beberapa kasus yang menonjol.
Kejahatan terkait investasi yang diungkap Sigit salah satunya perkara Lebah
Kanceng.
Kasus ini merugikan 40.000 korban dengan nilai mencapai Rp217
miliar. Ada 3 tersangka yang ditangkap polisi.
"(Kemudian) Perkara Robot Trading NET 89 yang merugikan
2.388 korban dengan nilai Rp77,44 miliar, dan 9 tersangka," imbuh Sigit.
Selanjutnya kasus Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan 1.514
korban. Total kerugian mencapai Rp448,65 miliar dengan 4 orang tersangka.
"(Terakhir) perkara Koperasi Ilegal KSP Pracico Inti
Sejahtera yang telah merugikan 1.701 korban dengan nilai Rp. 205,37 miliar, dan
1 tersangka," ungkap Kapolri.
Selain investasi bodong, Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengungkap kejahatan siber juga marak terjadi selama tahun 2023.
Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.
"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada
situs coinbase.com dengan total kerugian Rp45 miliar dengan dua
tersangka," kata Jenderal Sigit.
Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap
Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp353,7 miliar. "Perkara
19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp353,7 miliar dengan enam
tersangka," ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit
mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link. "Perkara penipuan dengan
modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp4,7 miliar dengan 12 tersangka,"
ucapnya.
Selain Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah memblokir 1.641
entitas keuangan ilegal sejak 1 januari sampai 11 November 2023. Entitas
keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 18 investasi bodong dan
1623 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan
Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023), menyebut Satgas
PASTI juga telah menerima pengaduan entitas keuangan ilegal sebanyak 9.380 yang
meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal
388 pengaduan.
Terhitung sejak 2017–31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah
memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas
investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Tak hanya melakukan pemblokiran, Satgas PASTI juga telah
menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan
aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya telah
mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian
memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account,
Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp
pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah
melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan
ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan
pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI,” ungkapnya.
TAMAK
Jadi kenapa masih banyak orang yang kena tipu investasi
bodong?
Memang banyak orang jahat, itu tidak dipungkiri. Namun, seperti kata Bang Napi, kejahatan datang karena ada kesempatan.
Kesempatan bisa saja karena ada waktu, tempat, bahkan dari korbannya sendiri.
Investasi bodong yang dilakukan oleh INOX maupun kasus lainnya
telah memakan korban dari berbagai kalangan, tidak hanya dari kalangan
masyarakat yang berpendidikan dengan tingkat literasi keuangan yang rendah,
akan tetapi banyak kalangan berpendidikan seperti guru dan dosen juga menjadi
korban.
Iming – iming keuntungan yang tinggi menjadi faktor utama
masyarakat banyak tertarik. Artinya, keinginan korban juga begitu besar untuk
mengejar keuntungan besar. Dengan kata lain, Ketamakan masyarakat menjadi
katalis bagi kejahatan.
Para korban juga dinilai kurang memperhatikan ketika
diperingati oleh OJK, karena di awal menjadi peserta investasi bodong, mereka
masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Ketika sedang untung OJK malah dimusuhi, itu yang
menyebabkan sulit dihentikan sejak dini investasi bodong ini. Ketika sudah
rugi, tidak lagi mendapat keuntungan, baru mereka mengadu ke OJK dan Polisi
Berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas,
kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan
kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satuan tugas itu dinamakan Satgas PASTI.
Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya
pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang
sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota yang terdiri dari OJK dan
Bank Indonesia; 10 kementerian; dan empat lembaga yang meliputi Polri,
Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran
investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat
melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp
081-157-157-157, dan email: satgaspasti@ojk.go.id.
So hati-hati ya gaes, jangan mau kemakan ketamakan diri
sendiri dan terjerat buaian keuntungan bodong!!!
Comments