Pajak Karbon dan Ekonomi Sirkular
Tulisan ini terbit di Bisnis Indonesia. Please visit and read https://bisnisindonesia.id/ untuk mendapatkan informasi mendalam, terkini dan terpercaya. Pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Pengenaan pajak karbon ini berlaku mulai 1 April 2021. Ketentuan ini UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja mendapatkan pengesahan dari DPR. Pengenaan pajak ini diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC). Pajak karbon ditetapkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. Aturan pengenaan pajak karbon bisa dipandang sebagai salah satu bukti konkrit atas komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak emisi CO2 sesuai dengan ratifikasi Perjanjian Paris 2015. Sesuai dengan Perjanjian Paris, negara kita harus memenuhi target pengurangan emisi. Salah satunya melal...