Skip to main content

Pajak Karbon dan Ekonomi Sirkular


Tulisan ini terbit di Bisnis Indonesia.


Please visit and read https://bisnisindonesia.id/ untuk mendapatkan informasi mendalam, terkini dan terpercaya.




Pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.
Pengenaan pajak karbon ini berlaku mulai 1 April 2021. Ketentuan ini UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja mendapatkan pengesahan dari DPR.
Pengenaan pajak ini diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC). Pajak karbon ditetapkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. 
Aturan pengenaan pajak karbon bisa dipandang sebagai salah satu bukti konkrit atas komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak emisi CO2 sesuai dengan ratifikasi Perjanjian Paris 2015.
Sesuai dengan Perjanjian Paris, negara kita harus memenuhi target pengurangan emisi. Salah satunya melalui peningkatan porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) dengan target 23% pada 2025.
Hingga 2020, angka capaian bauran energi baru dan terbarukan mencapai sekitar 11%. Angka tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan capaian pada 2015. Namun, pencapaian itu masih jauh dari target bauran EBT sebesar 23% pada 2025.
Kita memandang kebijakan pajak karbon ini merupakan terobosan yang baik dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon. Namun, laiknya kebijakan baru, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Dari sisi tariff pajak karbon misalnya, penetapan Rp30 per kilogram CO2e boleh jadi merupakan langkah kompromi pemerintah dengan pelaku industry batu bara guna menghindari kenaikan harga listrik di tingkat konsumen.
Sebelumnya dalam draf UU tersebut, tariff pajak karbon disiapkan sebesar Rp75 per kilogram CO2e.
Dengan penetapan Rp30 per kg CO2e, tariff pajak karbon di Indonesia jauh lebih rendah dari Singapura yang memiliki tarif US$3,71 per ton C02e atau US$0,0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp56,89 per kg CO2e.
Padahal jumlah emisi yang dihasilkan Indonesia berada jauh di atas Singapura. Pemerintah tentu harus memikirkan potensi penyesuaian tariff pajak karbon di masa mendatang.
Keberimbangan sasaran kebijakan pajak karbon juga menjadi sorotan tersendiri. Pasal 13 Ayat 5 UU HPP menjelaskan bahwa subyek pajak karbon hanya orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung CO2 atau menghasilkan emisi karbon. Artinya, subyek pajak karbon adalah konsumen.
Jika produsen batu bara menjual batu bara ke industri lain akan dianggap sebagai pemungut pajak karbon dan bukan subyek pajak karbon.
Kondisi ini akan membuat pemerintah dituding hanya berpihak kepada produsen batu bara dan tidak tepat sasaran dalam menerapkan pengenaan pajak karbon dari sisi permintaan.
Padahal pajak karbon seharusnya menjadi salah satu alat kontrol dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, yang tidak hanya untuk mengubah perilaku konsumen tetapi juga praktik buruk produsen penyumbang emisi karbon tinggi.
Peran pajak karbon tentu saja sangat penting dalam mendukung upaya Indonesia sebagai salah satu negara yang mencanangkan target karbon netral pada 2060. 
Semua itu harus diimbangi dengan pengembangan tekonologi EBT secara masif agar kondisi karbon netral dapat tercapai.
Tanpa pengembangan teknologi EBT, kondisi ini hanya akan membuat masyarakat harus membayar harga yang lebih tinggi untuk penggunaan energi fosil.
Namun, disadari atau tidak, pengembangan teknologi EBT juga masih membutuhkan ketersediaan sejumlah logam hasil tambang seperti grafit, litium, indium, nikel, dan vanadium.
Dampaknya pun jelas, tuntutan untuk mencapai target karbon netral secara global memicu peningkatan permintaan atas logam-logam tersebut, yang berpotensi mendorong terjadinya peningkatan aktivitas penambangan.
Pemerintah harus memikirkan kondisi sirkular ekonomi yang lebih ideal dan berkelanjutan agar proses pencapaian energy hijau menjadi ekonomi hijau, tak hanya sekadar program ‘jalan di tempat’.

Please visit and read 
https://bisnisindonesia.id/

Comments

Popular posts from this blog

A Story of Puang Oca & Edi Sabara Mangga Barani

Mantan Wakapolri M. Jusuf Mangga Barani mengaku serius menekuni bisnis kuliner, setelah pensiun dari institusi kepolisian pada awal 2011 silam. Keseriusan itu ditunjukan dengan membuka rumah makan seafood Puang Oca pertama di Jakarta yang terletak di Jalan Gelora Senayan, Jakarta. "Saya ini kan hobi masak sebelum masuk kepolisian. Jadi ini menyalurkan hobi, sekaligus untuk silaturahmi dengan banyak orang. Kebetulan ini ada tempat strategis," katanya 7 Desember 2011. Rumah makan Puang Oca Jakarta ini merupakan cabang dari restoran serupa yang sudah dibuka di Surabaya. Manggabarani mengatakan pada prinsinya, sebagai orang Makassar, darah sebagai saudagar Bugis sangat kental, sehingga dia lebih memilih aktif di bisnis kuliner setelah purna tugas di kepolisian. Rumah makan Puang Oca ini menawarkan menu makanan laut khas Makassar, namun dengan cita rasa Indonesia. Menurut Manggabarani, kepiting, udang dan jenis ikan lainnya juga didatangkan langsung dari Makassar untuk menjamin ke...

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

BERDIRI menelepon di pintu pagar markasnya, rumah tipe 36 di Kaveling DKI Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Umar Ohoitenan Kei, 33 tahun, tampak gelisah. Pembicaraan terkesan keras. Menutup telepon, ia lalu menghardik, “Hei! Kenapa anak-anak belum berangkat?” Hampir setengah jam kemudian, pada sekitar pukul 09.00, pertengahan Oktober lalu itu, satu per satu pemuda berbadan gelap datang. Tempat itu mulai meriah. Rumah yang disebut mes tersebut dipimpin Hasan Basri, lelaki berkulit legam berkepala plontos. Usianya 40, beratnya sekitar 90 kilogram. Teh beraroma kayu manis langsung direbus-bukan diseduh-dan kopi rasa jahe segera disajikan. Hasan mengawali hari dengan membaca dokumen perincian utang yang harus mereka tagih hari itu. Entah apa sebabnya, tiba-tiba Hasan membentak pemuda pembawa dokumen. Yang dibentak tak menjawab, malah melengos dan masuk ke ruang dalam.Umar Kei, 33 tahun, nama kondang Umar, tampak terkejut. Tapi hanya sedetik, setelah itu terbahak. Dia tertawa sampai ...

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Saya paling suka cerita dan film tentang thriller, mirip mobster, yakuza, mafia dll. Di Indonesia juga ada yang menarik rasa penasaran seperti laporan Tempo 15 November 2010 yang berjudul GENG REMAN VAN JAKARTA. >(http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/11/15/INT/mbm.20101115.INT135105.id.html) TANGANNYA menahan tusukan golok di perut. Ibu jarinya nyaris putus. Lima bacokan telah melukai kepalanya. Darah bercucuran di sekujur tubuh. "Saya lari ke atas," kata Logo Vallenberg, pria 38 tahun asal Timor, mengenang pertikaian melawan geng preman atau geng reman lawannya, di sekitar Bumi Serpong Damai, Banten, April lalu. "Anak buah saya berkumpul di lantai tiga." Pagi itu, Logo dan delapan anak buahnya menjaga kantor Koperasi Bosar Jaya, Ruko Golden Boulevard, BSD City, Banten. Mereka disewa pemilik koperasi, Burhanuddin Harahap. Mendapat warisan dari ayahnya, Baharudin Harahap, ia menguasai puluhan koperasi di berbagai kota, seperti Bandung, Semaran...